10

Komunitas Pelangi 10 KAMIS 23 JULI 2015 DPPKAD Tolak Pajak Developer KORAN BABEL -- Developer atau perusahaan pengembang Perumahan Puri Semabung Indah, Heriyanto menuding Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pangkalpinang tidak memberikan pelayanan yang semestinya kepada dirinya. Heriyanto, kepada wartawan Rabu (22/7) kemarin mengaku, dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari DPPKAD saat hendak membayar pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) beberapa waktu lalu. DPPKAD kala itu, ujar Heriyan    jak yang akan dibayarkannya. Bahkan menurutnya, DPPKAD menolak untuk menandatangani formulir BPHTB yang akan dibayarkan, sehingga dirinya tidak bisa membayar pajak, “Mereka menolak pembayaran BPHTB saya, alasannya tidak masuk akal, menurut mereka BPHTB yang saya bayar ini tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), padahal kita bayar sesuai bahkan lebih dari NJOP,” jelasnya. Tudingan penghambatan itu dilakukan oleh Kabid Pendapatan Fitrianto, juga Kepala DPPKAD Yunan Helmi. Katanya, bukan kali ini saja penolakan BPHTB miliknya ditolak untuk     beberapa kali, “Sebelumnya saya juga pernah ditolak, namun akhirnya bisa dibayarkan setelah saya mengadu ke Kejaksaan. Mereka (DPPKAD-red) dipanggil Kejari atas masalah ini,” paparnya. Dirinya beranggapan DPPKAD tidak memberikan haknya sebagai masyarakat untuk mengurus BPHTB, dengan alasan yang tidak sesuai. Dirinya juga sudah mengadukan hal ini kepada Ombudsman, “Kami nilai ada yang tidak beres di DPPKAD ini. Karena itu, saya akan laporkan ke Kejaksaan. Sebelumnya sudah saya laporkan ke Ombudsman,” tegasnya. Heriyanto membeberkan kronologis penolakan pembayaran BPHTB tersebut. Katanya, saat dirinya datang ke DPPKAD, Kepala Dinas menolak untuk menandatangani form pembayaran BPHTB. Tak hanya itu, Kabidnya pun menurut Heriyanto, sangat sulit ditemui sehingga dirinya kesulitan untuk melakukan pembayaran. “Saya SMS (Pesan Singkat) ke Pak Walikota agar pembayaran pajak saya jangan dihambat, namun Kadisnya seperti merasa benar sendiri. Mereka menolak saya, padahal secara Self Assessment, wajib pajak diberikan kebebasan mengitung sendiri pajaknya, namun Pemkot menghambat masyarakat untuk melakukan setoran pajak BPHTB,” bebernya. Ia mengatakan DPPKAD juga mempersulit proses birokrasi. Katanya, sangat sulit bertemu dengan pejabatnya, yang tentunya akan menjadi lama dalam proses pembayaran, “Apalagi kalau Kabid dan Kepala Dinas-nya tidak ada di tempat, masyarakat mau melakukan setoran BPHTB tidak bisa karena harus menunggu, setelah menunggupun masih diperhambat,” sebutnya. Dirinya pun meminta kepada Kadis untuk membuat surat penolakan pembayaran BPHTB jika dirinya tidak bisa membayar. Namun tidak juga dilakukan dan malah Kadisnya membuatnya harus menunggu, “Saya katakan tolong Bapak buat surat penolakan pembayaran pajak BPHTB saya dan surat acuan dari analisa PU yang dikatakan per meter Rp3,625,000. Namun saya cuma disuruh menunggu tanpa hasil. Tak hanya itu, Kabidnya pun memarahi saya dengan nada tinggi,” ungkap Heriyanto. Yang lebih parah lagi, katanya, DPPKAD menyampaikan SPPT PBB ke masyarakat dengan harga yang berbeda-beda padahal di lokasi jalan yang sama dan bersebelahan rumah, “Yang      digunakan Kelompok B, dimana seharusnya menggunakan Kelompok A. Ini sudah keterlaluan pembohongan dan pembodohan ke masyarakat. Saya tegaskan, silakan Pemkot mau menaikan PBB yang sebesar-besarnya, tidak masalah, yang penting jelas dan tidak menyusahkan masyarakat,” tukasnya. Sementara itu, Kabid Pendapatan DPPKAD Fitriyanto mengatakan lahan     rus dilaporkan terlebih dulu guna penyesuaian PBB, “Kami ada pemutahiran data PBB, dimana semua lahan yang     apor dulu untuk penyesuaian PBB, lalu       ujarnya. Misalnya, kata dia, di PBB itu 1000 meter persegi, yang mau diakadkannya cuma 200 meter persegi, nah itu harus dipecah dulu untuk penyesaian, “Setelah dipecahkan dan kami pun sudah menggunakan NJOP bangunan baru keluar lah angka sekitar Rp400 juta lebih, sehingga BPHTBnya itu yang harus dibayar oleh Heriyanto itu mendekati harga jual mereka, karena harga jual perumahannya itu sesuai informasi dilapangan saya dapat, mereka jual diangka Rp400 juta keatas,” terangnya. Sedangkan, lanjut Fitriyanto, yang dilaporkan harga perunit rumahnya hanya Rp100 juta lebih. Menurutnya, beberapa waktu lalu pihak Ombusdman Babel sudah melakukan investigasi kepihaknya terkait laporan dari Heriyanto, “Waktu itu Ombusdman sudah turun kesini dan hasilnya tidak ada mall administrasi di kami dan itu ada bukti,” tegasnya. Fitriyanto kembali menjelaskan, hingga kini pun untuk perumahan Puri Semabung Indah, pihak Heriyanto baru melakukan pemecaham PBB 12 unit perumahan dari 14 unit, “Hingga hari ini, untuk perumahan Puri Semabung Indah dia (Heriyanto,-red) belum pernah memecah PBB, padahal kami sudah surati, Pom-nya pun sudah kami anter ke-mereka. Dan terakhir dia baru mecah 12 unit dari 14 unit perumahan di Puri Semabung Indah, ini saja pemkot sudah dirugikan,” jelasnya. Artinya, menurut dia, Heriyanto tidak kooperatif dengan Pemkot, sementara itu salah satu sumber PAD Pemkot, “Untuk Puri Semabung Indah Satu, posisinya sama kami minta pecahkan dulu PBBnya, tapi dia menolak. Dalam hal ini dia berusaha mengecilkan pajak, makanya dia tidak mau memecahkan PBB,” katanya. Dikatakannya, tahun lalu, dia bisa membayar pajak lantaran belum diberlakukannya pemecahan PBB, “Tahun lalu itu ada mediasi dan belum dilakukan pemecahan PBB itu alasan dia bisa bayar pajak tahun lalu, nah yang tahun ini dia tidak mau memecahkan pajak PBBnya, karena kalau dia melakukan pemecahan PBB tentu akan dikenakan pajak besar,” tandasnya. (to)

11 Publizr Home


You need flash player to view this online publication