4

4 G VERNMENT KAMIS 9 JULI 2015 Kemenkes Pastikan Pembalut di Pasaran Aman KORAN BABEL -- Adanya unsur klorin yang dipublikasikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap 9 merek pembalut dan 7 pantyliner menuai sorotan. Laporan tersebut, juga mendapat tanggapan Kementerian Kesehatan. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang menyatakan, diperbolehkan adanya jejak residu klorin pada hasil akhir pembalut wanita, “Yang dilarang dalam proses pembuatan pembalut adalah pemakaian gas klorin, bukan senyawa klorin. Kalau bicara senyawa klorin, itu bisa ditemukan dimana saja dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya pada garam, pembersih kolam renang dan lain-lain,” jelasnya dalam konferensi pers di Kementrian Kesehatan RI, Rabu (8/7) kemarin. SIDAK MAKANAN -- Ketua BPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arnold Sianipar bersama Dinas Kesehatan dan Disperindag Kota Pangkalpinang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Ramayana sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Pangkalpinang. Sidak dilakukan dengan mengecek sejumlah produk makanan kedaluarsa dan parcel Lebaran. (koranbabel/dhina) Samsir Pesimis 23 Raperda Ketok Palu Semester I Baru 4 Raperda Disahkan KORAN BABEL -- Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengaku pesimis Program Legislasi Daerah (Prolegda) periode 2015 dapat mencapai target. Pasalnya, sampai akhir semester I, DPRD Basel baru mengesahkan 4 Peraturan Daerah (Perda) dari 23 perda yang ditargetkan. “Kita sudah anggarkan dan sepakati ada 23 Raperda yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2015 ini. Dan sampai akhir semester baru mengesahkan 4 Perda,” demikian yang disampaikan Ketua Balegda DPRD Basel, Samsir Patholmu’in, Rabu (8/7) kemarin. Samsir mengungkapkan, saat ini ada 8 Perda yang sedang dalam pembahasan, empat diantaranya inisitaif    nal 2 Raperda dan yang 2 lagi akan menyusul. Dan melihat “Padahal ini sangat penting dalam hal memperbaiki LHP BPK sehingga pada tahun 2015 minimal kembali kepada opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).” kondisi ini saya sebagai Ketua Balegda sangat pesimis target Program Legislasi Daerah periode tahun 2015 tercapai,” ujar Samsir. Menurut Samsir, keterlambatan Prolegda tersebut dikarenakan ada beberapa pembahasan Raperda molor dari waktu yang sudah dijadwalkan, “Kami pesimis sangat beralasan, karena dari beberapa pembahasan akhir dalam bentuk konsultasi dan studi banding draft Perda Bantuan Hukum, seperti Raperda pertanggung jawaban APBD dan Raperda Menara Pengawas Telekomunikasi. Dimana satu kali konsultasi dan satu kali pembahasan tidak satupun yang diikuti oleh Tim Pembahas yang terdiri dari bagian hukum pemerintah kabupaten Bangka Selatan dan Satker terkait,” ungkap Samsir. “Dan hal ini sangat menggangu kelancaran proses pembahasan yang seharusnya ini dihadiri oleh SKPD terkait yang memahami teknis draft Perda tersebut,” sesalnya. Mirisnya lagi, Kata Samsir, saat pembahasan akhir, staff bagian Hukum Sekretariat Daerah tidak bisa hadir dengan alasan tidak mendapat ijin, “Alasannya tidak mendapat ijin dari atasannya dalam hal ini asisten Sekretariat Daerah,” kata Samsir. Ia juga mengatakan, pada saat konsultasi masalah Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2014, bagian Hukum maupun dari DPPKAD selaku SKPD terkait tidak satupun yang hadir, “Padahal ini sangat penting dalam hal memperbaiki LHP BPK sehingga pada tahun 2015 minimal kembali kepada opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” terangnya. Dalam kesempatan itu, Samsir berharap pemerintah Bangka Selatan serius untuk mengikuti proses pembahasan Raperda, karena Raperda merupakan regulasi hukum yang diperlukan dan penting untuk segera ditetapkan. “ Apalagi sangat berhubungan dengan peningkatan PAD seperti menara pengawas telekomunikasi dan penting juga untuk pembangunan yang pro rakyat seperti Raperda inisiatif DPRD penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin serta Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” ujarnya. “Dan dalam waktu dekat, jika Perda inisiatif ini selesai dan ditetapkan maka kita akan menyampaikan 2 Raperda inisiatif lagi, yaitu perlindungan lahan pangan berkelanjutan dan perlindungan terhadap masyarakat penyandang disabilitas di Bangka Selatan,” tutup Samsir. (ton) “Jadi, kalau sebuah pembalut diuji lalu ada jejak residu klorinnya, ya enggak masalah, dan tidak ada ambang batas juga untuk jumlahnya,” imbuhnya. Dijelaskan Maura, terdapat dua metode produksi pembalut wanita. Pada prosesnya, produksi pembalut wanita yang berasal dari serat organik selulose akan mengalami bleaching atau pemutihan. Dalam proses tersebut, Kemenkes melarang penggunaan gas klorin karena dapat menghasilkan senyawa “Jadi, kalau sebuah pembalut diuji lalu ada jejak residu klorinnya, ya enggak masalah, dan tidak ada ambang batas juga untuk jumlahnya.” dioksin. Sebagai informasi, dioksin adalah senyawa pencemar lingkungan yang dapat mempengaruhi beberapa organ dan sistem dalam tubuh. Sifat dioksin dapat larut dalam lemak, dan dapat bertahan dalam tubuh karena stabilitas kimianya. Zat dioksin akan dilepaskan melalui proses penguapan dengan suhu yang sangat tinggi, yakni 446,5 derajat. Berdasarkan acuan tersebut, Kemenkes menyatakan produk yang beredar di pasaran saat ini adalah aman. Hal tersebut telah diuji keamanan dan mutunya sejak 2012 hingga pertengahan 2015. (*/mtr) Dua metode bleaching yang diperbolahkan dalam produksi pembalut: 1. Elemental Chlorine-Free (ECF), merupakan pemutihan yang tidak menggunakan elemen gas klorin, tetapi klorin dioxide. Metode ini dinyatakan bebas dioksin. 2. Totally Chlorine-Free (TCF), merupakan pemutihan yang tidak menggunakan senyawa klorin, melainkan hidrohen peroksida. Metode ini dinyatakan bebas dioksin Pembentukan Daerah Otonomi Baru Jangan Tergesa-Gesa KORAN BABEL -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa tujuan pembentukan daerah otonomi baru hanya satu, meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak ada yang lain-lain, “Tidak ada yang namanya bagi-bagi jabatan atau karena pembagian kekuasaan atau karena perimbangan politik yang ada, tetapi sekali lagi hanya satu tujuannya hanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas 87 Rancangan Undang-Undang mengenai Pembentukan Daerah Otonomi Baru, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7) siang. Presiden menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru harus betul-betul didasarkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini, lanjut Presiden, harus ada Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kementerian/lembaga terkait mempercepat pematangan dari PP tentang penataan daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang desain besar penataan daerah. “Jadi sekali kagi, harap diselesaikan terlebih dahulu PP-nya. Saya kira kita sulit dan tidak bisa membahas 87 usulan otonomi baru ini kalau PP-nya belum terbit,” tegas Jokowi. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta jajaran kabinet untuk memahami bersama, bahwa ruang    tara kalau ada pembentukan daerah otonomi baru artinya mau tidak mau harus ada. “Sekali lagi, kemampuan keuangan negara kita terbatas dan pembetukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan dan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah yang lain. Karena kalau tidak, nantinya yang terjadi adalah belanja aparatur, belanja operasional semakin besar dan belanja barang, belanja modal menjadi kecil, sudah kecil menjadi terkurangi lagi,” tutur Jokowi. Terkait dengan problem-problem itu, Presiden memerintahkan Mendagri untuk mengkonsultasikan kepada DPR, DPD, bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, harus cermat lewat kajian yang mendalam, “Sekali lagi nanti golnya pembentukan Daerah Otonomi Baru ini hanya satu, sekali lagi kesejahteran rakyat, bukan yang lainnya,” tegas Presiden. Hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, Seskab Andi Widjojanto, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (*/sk) Paripurna Penyampaian KUA PPAS Basel Kembali Ditunda KORAN BABEL -- Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Bangka Selatan, baik pada Perubahan Tahun 2015 maupun KUA PPAS tahun 2016 kembali molor. Ini dikarenakan Pemkab Basel belum berhasil menyelesaikan kedua KUA PPAS tersebut. Sekretaris Komisi 1 DPRD Basel, Samsir mengatakan, seharusnya jadwal penyampaian KUA PPAS Perubahan Tahun 2015 dan KUA PPAS tahun 2016 disampaikan kepada DPRD Bangka Selatan pada 29 Juni 2015, “Dan ini merupakan penundaan kedua atas rencana penyampaian kedua KUA PPAS yang sebelumnya dijadwal pada tgl 29 Juni 2015 dan kemarin 7 Juli 2015,” ungkap Samsir, Rabu (8/7) kemarin. Kondisi ini disesalkan DPRD Basel, terutama Komisi I yang membidangi bidang pemerintahan. Samsir mengatakan, seharusnya pemerintah Kabupaten Bangka Selatan taat dan komit terhadap proses perencanaan Pembangunan yang ada di Bangka Selatan. “Seharusnya ini KUA PPAS tahun 2016 sudah disampaikan pada pertengah Juni sampai Akhir Juni tahun ini dan awal Juli sampai Akhir juli sudah melakukan pembahasan KUA PPAS 2016. Dan Kami yakin hal ini akan mempengaruhi kualitas pembahasan yang dilakukan oleh DPRD karena dengan mundurnya penyampaian KUA PPAS ini menyebabkan berubahnya semua tahapan proses perencanaan pembangunan. Yang lebih penting berkurangnya waktu yang diperlukan untuk melakukan pembahasan perencanaan pembangunan dalam hal ini “Seharusnya ini KUA PPAS tahun 2016 sudah disampaikan pada pertengah Juni sampai Akhir Juni tahun ini dan awal Juli sampai Akhir juli sudah melakukan pembahasan KUA PPAS 2016..” KUA PPAS sampai APBD Tahun 2016,” sesal Samsir. DPRD berharap Pemkab Basel segera menyelesaikan pembuatan KUA PPAS Tahun 2016 dan KUA PPAS Perubahan tahun 2015. Komisi I juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengambil kebijakan umum APBD agar pro masyarakat dengan tetap berpedoman pada pedoman Penyusunan APBD tahun 2015, yaitu permendagri no 37 tahun 2014 dan pedoman penyusunan APBD tahun 2016 yaitu Permendagri no 52 Tahun 2015. Dijelaskan Samsir, dengan kondisi melemahnya daya beli masyarakat akibat ditariknya sejumlah subdisi seperti BBM, gas dan Listrik, maka pihaknya menyarankan dan mengharapkan pemerintah agar meng    mengambil kebijakan untuk membuat program yang bersifat swakelola dan subsidi yang bersifat stimulus untuk kelompok usaha masyarakat. Disamping itu ia menilai, karena perputaran uang di Bangka Selatan tergantung kepada keberadaan program pemerintah dan sejumlah PNS yang ikut menentukan daya beli masyarakat, “Maka kami mengharapkan kebijakan dari pemerintap kabupaten Bangka Selatan khusus sektor bangunan infrastrtuktur melalui Penunjukan Langsung dan Melalui Penunjukan Langsung agar memprioritaskan Pengusaha Lokal ( yang ada Di Bangka Selatan ) dan melibatkan Masyarakat Bangka Selatan sebagai Pekerjanya hal ini untuk menggerakkan roda pembangunan yang ada sehingga semua sektor masih bisa bergerak dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembangunan itu sendiri. tentunya yang memenuhi syarat sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Samsir. (ton)

5 Publizr Home


You need flash player to view this online publication