2

2 Hukum RABU 29 JULI 2015 Inar Simpan Solar Ilegal Hasil Ngerit di Sejumlah SPBU KORAN BABEL -- Satreskrim Polres Pangkalpinang mengamankan puluhan jeriken berisi solar, Selasa (28/7) pagi yang diduga hasil penimbunan secara ilegal. Ratusan liter solar ilegal itu berada di sebuah rumah warga di belakang SMA Muhammadiyah kawasan Jalan Sungaiselan. Namun pemilik solar tersebut, Winarti alias Inar (35) warga Jalan Tream Kelurahan Kramat, membantah jika solar itu miliknya Pantauan harian ini, usai diamankan puluhan jeriken solar tersebut dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Bukan punya ku solar-solar itu, orang yang naro di rumah ku,” ujar Inar. Inar mulanya berusaha agar namanya tidak diketahui para wartawan, bahkan dia menunjukkan sikap yang kurang bersahabat kepada awak media. Bahkan, dia sempat menghardik salah satu wartawan yang hendak mengambil gambarnya dan masih ngotot mengaku bahwa solar tersebut bukan miliknya. Harin ini pun memperoleh informasi dari Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi, jika pelaku sudah menjalankan kegiatan ngerit solar tersebut sudah dilakukan sekitar tiga tahun lamanya.    tersebut dengan menggunakan mobil Panther warna biru BN 1197 PN. Guna mengelabui petugas, dia pun melakukannya berpindah-pindah dari SPBU ke SPBU lain di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. “Pagi ini sebelum diamankan, anggota kita melakukan pengintaian. Dia sudah ngerit delapan kali di beberapa SPBU di Pangkalpinang hari ini,” kata Kompol Raspandi seizin Kapolres AKBP Heru Budi Prasetyo. Dari hasil pemeriksaan solar tersebut dijual ke para penambang TI yang juga be    kum Polres Pangkalpinang. “Katanya dijual ke penambang TI. Itu masih kita periksa lagi,” kata Kompol Raspandi. Dari penggerbekan itu, polisi mengamankan sebanyak 61 jeriken ukuran 20 liter berisi solar, empat buah jeriken kosong, dua buah corong, satu baskom besar, satu gayung, satu selang, satu mobil panther dan satu mobil kijang pikap. Kasus ini pun masih ditangani Unit Pidsus Reskrim Polres Pangkalpinang. Pelaku masih akan terus menjalani pemeriksaan hingga diputuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, pelaku terancam hukuman penjara. Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. “Kalau berdasarkan aturan hukumnya, ancaman diatas lima tahun harusnya ditahan. Tapi kita lihat nanti kebijakannya seperti apa karena dia perempuan. Sekarang masih proses dulu,” tukas Kompol Raspandi.(to) Kapolda: Kita Sudah Siapkan Pasukan KORAN BABEL -- Kapolda Bangka Belitung Brigjend (Pol) Gatot Subiyaktoro menegaskan jika pihaknya siap mengamankan pemilihan kepala daerah (Pemilu Kada) 2015 yang akan diadakan serentak di empat Kabupaten di Provinsi kepulauan Bangka belitung.    sukan, dan akan dibantu oleh pihak TNI. Dan siap untuk menyukseskan Pemilu Kada 2015 yang akan diadakan serentak di empat kabupaten,” tegas Brigjen (Pol) Gatot, Selasa (28/15) disela-sela acara Halal Bihalal di Gedung Tri Bharata Mapolda Babel. Dikatakan Brigjen (Pol) Gatot, sebanyak 1200 personil akan dilibatkan dalam pengamanan pelaksanaan pemilu kada serentak tersebut. Hal ini agar pelaksanaan pemilu kada dapat dilaksanakan secara aman dan tetap kondusif. “Kita akan mengerahkan pasukan dari kepolisian sekitar 1200- an personil dari seluruh jajaran baik polres maupun polsek yang ada diwilayah tersebut dan juga akan diperbantukan dari unsur TNI,” tegas Brigjen (Pol) Gatot. Lebih lanjut, kapolda menjelaskan untuk pelaksanaan “Saya ingatkan kepada seluruh kapolres untuk dapat menggunakan dana itu sesuai pengajuan. Karena dana itu digunakan mulai dari tahapan awal pemilu kada.” pengamanan pemilu kada    lauan Bangka Belitung akan mendapatkan anggaran pengamanan di empat kabupaten sebesar Rp 4.077.575.740. “Dana tersebut disalurkan ke Polres Beltim sebesar Rp 1.098.500.000, Polres Bangka Selatan 993.989.740, Polres Bangka Barat Rp 960.683.000 dan Polres Bangka Tengah Rp 1.024.403.000,” jelas Brigjen (Pol) Gatot. Kapolda pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk dapat benar-benar mengggunakan dana tersebut sesuai pengajuan anggarannya. Dikarenakan jajaran polres akan diminta pertanggungjawabannya atas penggunaan dana tersebut. “Saya ingatkan kepada seluruh kapolres untuk dapat menggunakan dana itu sesuai pengajuan. Karena dana itu digunakan mulai dari tahapan awal pemilu kada hingga penetapan calon menjadi bupati,” tukas kapolda.(jar) Oknum PNS Dinas Perhubungan Edarkan Sabu-sabu Seorang Kakek Jadi Kurir Narkoba KORAN BABEL -- Instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang tercorang oleh oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub), yakni Ikbal (40). Dia ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan Ikbal setelah dilakukan pengembangan Tim Gabungan Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Adi Putra dan Kasat Narkoba Iptu Sutarman. Ikbal diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (28/7) kemarin, “Tim kita melakukan pengembangan langsung ke bandar narkoba. Hasilnya kami berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu yang bernama Ikbal, yang tercatat sebagai oknum PNS Dishub Kota Pangkalpinang,” terang Kompol Raspandi, seizin Kapolres AKBP Heru Budi Prasetyo, saat gelar kasus di ruang Anton Sujarwo, Selasa (28/7). Dari tangan Ikbal diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, masing-masing satu paket seharga Rp 500 ribu, uang sebesar Rp 400 ribu, satu linting ganja seharga Rp 50 ribu, satu unit timbangan digital hitam dan satu ball bungkus plastik kecil sabu. Ikbal yang bermukim di Jalan Tuatunu Raya, Kelurahan Bukit Merapin, Pangkalpinang menyesali perbuatannya. “Mungkin saya ini ketulah bini saya, karena sempat bertengkar saat dia mengetahui saya makai narkoba,” ungkap Ikbal. Ikbal pun mengaku, “Baru dua kali makai, sejak bulan-bulan ini lah. Kalau makai       imbuh Ikbal. Dia pun bersumpah jika kantornya tidak tahu dia menggunakan sabu. Dia pun menampik menjual barang haram tersebut kepada teman sekantornya. “Saya nggak jual ke kawan kantor. Sumpah, kantor tidak tahu kalau saya makai sabu,” tutur Ikbal. Defriadi menambahkan, jika dia dan Ikbal merupakan pengedar sabu di Pangkalpinang. “Baru dua bulan lah makai, sama-sama jual sama dia (Ikbal,-ed),” ujar Defriadi. Setelah mengamankan Ikbal, polisi terus melakukan pengembangan dan diamankan lagi dua orang tersangka yang masih satu jaringan dengan Ikbal, mereka yakni Defriadi (26), warga Kelurahan Kramat, Pangkalpinang dan Muslim (27) warga Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang. Sementara itu, Kepala Di“Saya tunggu dulu dari pihak kepolisian karena saya belum melihat fakta sebenarnya kalau memang terbukti ya kita proses secara hukum.” shub, Kota Pangkalpinang Anggo Rudi menyerahkan proses ini sepenuhnya kepihak polisi. “Saya tunggu dulu dari pihak kepolisian karena saya belum melihat fakta sebenarnya kalau memang terbukti ya kita proses secara hukum,” tegasnya. Menurut Anggo, pihaknya sering menjadi nara sumber dalam berbagai kegiatan penyuluhan narkoba sudah berkali-kali dan tidak bosannya memberi peringatkan jangan pakai narkoba, tapi kata dia, kalau sudah dikeluar jam kerja itu hak mereka. Anggo mengakui jika Ikbal merupakan PNS yang rajin masuk dan tidak pernah ada masalah. “Selama ini dia gak ada maslah, tiap hari dia masuk terus, dia juga termasuk PNS yang rajin masuk kerja,” ujar Anggo. Namun tegas dia, siapa pun itu jika sudah terlibat narkoba dirinya tidak akan memberi toleransi. “Masalah narkoba kita tidak bisa tolerir, jika bermasalah harus diproses secara hukum,” tegasnya. Mengantisipasi hal itu agar tidak melibatkan anggota lainnya, dishub akan melakukan tes urine, hanya saja Anggo masih merahasiakan waktu pelaksanaannya. Pada hari yang sama, Sat Narkoba bersama Sat Intel Polres Pangkalpinang, juga mengamankan kukir narkoba lainnya, yakni Isbandi (52) warga Jalan Jembatan, Kecamatan Kacang Pedang, Pangkalpinang. Kakek yang berprofesi sebagai sopir anggot ini, diamankan Selasa (28/7) sekitar pukul 00.30. Dia diamankan persis di depan Kampus Pertiba, Pangkalpinang saat akan melakukan transaksi narkoba. “Terpengaruh lingkungan, ditambah butuh uang untuk sehari-hari, kadang dapat untung R p50 ribu sekali antar,” kata Isbandi. Dari tangan Isbandi berhasil diamankan, satu paket sabu-sabu seharga Rp 200 ribu satu buah ponsel. Para tersangka narkoba ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. (to)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication