9

P LHUKAM SELASA 28 JULI 2015 TNI Tak Akan Bela Prajurit yang Ikut Culik Pengusaha Malaysia        BRIGADIR JENDERAL WURYANTO Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat JAKARTA (IM)- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wuryanto menegaskan tidak akan membela S, anggota TNI yang terlibat dalam kasus penculikan pengusaha Malaysia pada Rabu (15/7) lalu. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa jera serta ketegasan hukum yang berlaku di Indonesia. “Intinya, kami tidak akan membela-bela, tidak akan membantu. Kami akan menyerahkan hal ini sepenuhnya ke mekanisme hukum. Kami sekarang menginginkan semua prajurit adalah sosok yang baik. Jadi, anggota yang melanggar akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wuryanto, Senin (27/7). S merupakan oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam aksi penculikan bersama lima orang lainnya. Saat ini, Pomdam Jaya juga tengah menelusuri keterlibatan RS, oknum TNI lainnya dalam aksi penculikan tersebut. “Yang terlibat langsung, satu, Si S itu. Ada juga keterlibatan tidak langsung, satu anggota lain, dari Divisi I Kostrad,” kata Wuryanto. Wuryanto belum bisa memastikan hukuman yang akan diterima oleh anggota TNI tersebut, termasuk apakah itu berupa pemecatan. Sebab, ia masih melakukan penyelidikan mengenai sejauh mana keterlibatan S dan RS. “Tergantung. Kami ikuti prosedur hukum. Kalau sampai pecat, kami pecat. Tidak akan dibela,” kata Wuryanto. Sebelumnya, seorang warga negara Malaysia berinisial SB (40), yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penculikan oleh sejumlah orang pada Rabu (15/7). Berdasarkan hasil pengusutan polisi, SB yang berprofesi seba gai pengusaha penukaran mata uang asing atau money changer di Singapura itu diculik atas suruhan rekan bisnisnya yang berkewarganegaraan Singapura, berinisial R. Hingga Minggu (26/7), petugas Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka, yaitu S, yang merupakan anggota militer, serta tiga warga sipil yang berinisial FB, YL, dan KR. Adapun keberadaan oknum TNI berinisial RS dan warga Singapura berinisial R hingga kini masih dilacak oleh penyidik Polda Metro Jaya.osm IDN/ANTARA Pansel KPK Akan Minta Komitmen Para Capim JAKARTA (IM)- Juru bicara panitia seleksi (pansel) Capim KPK, Betti Alisjahbana mengatakan untuk mencegah ada tawar-menawar politik, pansel juga akan meminta komitmen para capim. “Kita sedang mempertimbangkan beberapa cara, tapi belum final. Salah satunya adalah nantinya capim yang lolos akan dimin ta untuk membuat komitmen bahwa dia tidak akan melakukan lobi politik. Ini sedang digodok teknisnya seperti apa,” tegas Betti, Senin (27/7). Sementara itu, seleksi tahap ketiga dimulai Senin (27/7) yang meliputi psikotes dan bahasa Inggris, kemudian simulasi, Leaderless Group Discussion (LGD), wawancara serta presentasi pada Rabu (28/7). “Jadi, ‘assesor’ (penilai) kita ada tiga kelompok. Pertama itu psikolog, kedua pakar dari SDM dan manajemen, ketiga pakar di bidang hukum. Jadi setiap orang itu paling tidak akan di-asses oleh empat orang, kita juga akan ada ahli keuangan yang terlibat sebagai ‘assesor’,” katanya. Dua tes tersebut bertujuan untuk mengukur potensi kecerdasan dan strukturnya, cara kerja, potensi kerja, hubungan sosial, kepribadian dan integritas; kompetensi Manajerial; dan Kompetensi inti sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memimpin KPK. Selain harus melalui ujian tahap ke-3, 48 orang calon pimpinan KPK juga sudah diteliti rekam jejaknya. “Kita sudah menyerahkan data-datanya kepada kepolisian kejaksaan BIN, kemudian Selasa (28/7) kita serahkan juga ke PPATK, kemudian ke lembaga yang lain-lain. Jadi kalau misalnya satu pihak menyampaikan sesuatu, dan orang itu kebetulan secara kompetensi bisa masuk, maka kita akan melakukan veri kasi dengan menunjuk salah satu institusi untuk menelusuri lebih lanjut,” ungkap Betti.han Masih Ada 13-14 Daerah yang Hanya Punya 1 Pasangan Calon JAKARTA (IM)- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku hingga hari kedua batas pendaftaran calon kepala daerah masih ada 13 sampai 14 daerah yang hanya punya satu pasangan calon. Namun, dia tak khawatir dan tetap yakin di beberapa daerah ini akan muncul calon pasangan yang kompetitif. “Masih ada 13-14 daerah yang sampai tadi malam itu belum ada lawan tandingnya. Tapi saya optimis sampai tanggal 28 atau perpanjangan tiga hari, saya yakin akan muncul,” kata Tjahjo di Gedung BNPP, komplek IPDN Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/7). Dia memberikan contoh misalnya untuk Pilkada Surabaya. Sampai Sabtu (25/7), malam, belum muncul lawan tandingan untuk Walikota incumbent Tri Rismaharini. Tapi, saat Minggu (26/7), pagi sudah ada calon pasangan yang siap menantang Risma. “Saya Sabtu malam ngecek di Pilkada Surabaya. Itu enggak ada lawan-lawannya Bu Risma. Tahu-tahunya Subuh, muncul satu pasangan calon,” tuturnya. Namun, jika memang hanya satu pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada, Tjahjo mengatakan ada dua opsi. Pertama, bila suatu darerah tidak punya calon lebih, maka bisa diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017. “Jika setiap darerah tidak punya calon lebih bisa diundurkan pada Pilkada 2017,” sebutnya. Usulan Tjahjo ini tercantum dalam Pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Dalam pasal ini, mengatur jika tak ada calon lain maka Pilkada di daerah itu akan ditunda hingga Pilkada berikutnya. Kemudian, opsi berikutnya mesti ada kesepakatan seluruh parpol, KPU, agar bisa mengusulkan kepada presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tapi, untuk opsi ini, kemungkinan diprediksi sulit karena Perppu mesti dalam kondisi mendesak. “Susah ya ini kan untuk kondisi genting, mendesak. Ini kesepakatan seluruh parpol, KPU bisa mengusulkan kepada Presiden untuk pembuatan Perppu,” sebutnya. Lanjutnya, Tjahjo berharap setiap daerah mesti ada lebih dari satu pasangan calon yang berkompetisi untuk menjaga demokrasi Pilkada. Dia menginginkan agar dalam Pilkada serentaj hanya muncul satu kepala daerah. “Saya yakin muncul calon yang akan bertanding secara demokratis di Pilkada. Apalagi anggaran sudah disiapkan KPU. Jadi, sehingga seorang calon tak perlu mempesiapkan anggaran yang berlebihan. Jangan sampai Plkada serentak itu hanya muncul 1 calon potensial,” tutur politisi PDIP itu.pp IDN/ANTARA SELEKSI TAHAP KETIGA CAPIM KPK Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah) bersama empat anggota Pansel Natalia Subagyo (kiri), Yenti Garnasih (kedua kiri), Supra Wimbarti (kedua kanan) dan Diani Sadiawati (kanan) memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga atau pro le assessment calon Pimpinan KPK di Jakarta, Senin (27/7). Sebanyak 48 orang calon pimpinan KPK mengikuti seleksi tahap III yang meliputi uji kecerdasan, potensi kerja, penilaian kepribadian dan integritas para calon pemimpin melalui ujian psikotes, simulasi, diskusi kelompok, wawancara, dan presentasi. GUBERNUR SUMUT DIPERIKSA KPK Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/7). Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang melibatkan stafnya serta pengacara OC Kaligis. Mendagri Ingatkan Perda Tidak Bertentangan dengan UU JAKARTA (IM)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk membuat aturan yang tidak bertentangan dengan undang-undang (UU). Menurut dia, peraturan harus disesuaikan dengan kemajemukan bangsa Indonesia, sekalipun itu peraturan daerah (perda). “Walaupun ada perda yang sifatnya ciri khas kedaerahan, tapi sifatnya itu tidak bertentangan dengan UU dan Pancasila,” ujar Tjahjo usai melantik pejabat eselon II Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/7). Dia mengatakan, dibuatnya peraturan tersebut memang dalam hal untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga, aturan yang dibuat tidak boleh hanya mewakili mayoritas semata. Ia menekankan kewenangan pemerintah daerah dalam hal membentuk Perda harus juga memperhatikan kepentingan menyeluruh. Selain itu juga, Tjahjo meminta peran optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal meloloskan Perda di daerah. “Semua harus berjalan efektif, peran DPRD dalam hal supervisi terutanma dalam pelayanan publik, sehingga konsisten dalam melayani masyarakat,” ujar mantan sekjen PDIP tersebut. Tjahjo melanjutkan, nantinya juga perda tersebut akan ditetapkan setelah dilaporkan dahulu ke Kemendagri. Sehingga, perda yang kemungkinan tidak sesuai dan bertentangan dengan Undangundang tidak akan diloloskan. Dia menyebut, hingga hari ini sudah ada 139 perda yang dikembalikan Kemendagri dari yang diajukan pemda. “Termasuk miras (minuman keras) dan berbau agama kita kembalikan, tapi paling banyak itu mengenai miras,” ujarnya. Dia mencontohkan, misalnya perda aturan agama yang diterapkan di Tolikara, Papua, hingga saat ini Kemendagri belum mendapat laporan mengenai hal itu. Bahkan, ketika dikon rmasi kepada pejabat daerah setempat, perda tersebut telah dibuat lebih dari tiga tahun. “Sampai saat ini kami belum ada info itu, masih menunggu, Kemendagri juga tidak punya data perda dari Kabupaten Tolikara yang katanya sudah lima tahun itu,” ujarnya.lus Menlu Ajak Perempuan RI Jadi Anggota Pasukan Perdamaian Dunia JAKARTA (IM)- Keterli- masih berjumlah 20 orang. batan Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia saat ini terus ditingkatkan. Indonesia pun berharap suatu saat bisa mengirimkan 4.000 pasukan penjaga perdamaian dunia. Dari 4.000 pasukan tersebut, diharapkan banyak perempuan Indonesia dapat bergabung ke dalamnya. Menurut Menlu, Retno LP Marsudi, saat ini perempuan Indonesia yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian “Kita juga harus mengutamakan bagaimana kita mendorong perempuan berpartisipasi di dalam Peacekeeping Mission UN (Pasukan Perdamaian PBB),” ujar Menlu usai pertemuan The Asia-Paci c Regional Meeting on Peacekeeping di Hotel Fairmount, Jl Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Senin (27/7). “Saat ini perempuan di pasukan perdamaian PBB masih berada di bawah 20. Oleh karena itu meningkatkan partisipasi perempuan di pasukan perdamaian PBB ada di dalam agenda Indonesia,” lanjutnya. Pertemuan The Asia-Paci c Regional Meeting on Peacekeeping di Jakarta merupakan bagian dari empat pertemuan regional sebelum diselenggarakan di New York bersamaan dengan Sidang Umum Tahunan PBB. Pertemuan tersebut rencananya akan berlangsung pada September 2015 mendatang.pp DITUNTUT 11 TAHUN PENJARA Sutan Bhatoegana: Ini Kezaliman JAKARTA (IM)- Sutan Bhatoegana menyebut KPK melakukan kezaliman karena melalui jaksa penuntut umumnya menuntut dirinya dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kezaliman menurut Sutan diawali dari penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya nggak melihat sebelas, berapa tahunnya. Saya ingin menyampaikan pesan moral saja bahwa saya dizalimi. Kalau masalah hukuman itu ya nanti. Maksud saya saya dizalimi dibikin tersangka yang nggak ada bukti apa-apa,” kata Sutan usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/7). Sutan juga mempertanyakan tuntutan Jaksa KPK yang tidak merinci pihak-pihak penerim duit USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno. “Di sana dibilang dan kawan-kawan. Satu pun kawan-kawan ngga ada, kita sudah tahu kan, satu bukti pun ngga ada, keterangan saksi ngga ada,” tegas dia. “Tapi tetap dituntut begini kan zalim namanya. Maksud saya mestinya, kalau benar itu benar kalau salah itu salah yag kita harapkan kalau saya benar dibebaskan, jangan hanya garagara untuk mempertahankan satu institusi yang kita dukung bersama, nanti dibilang melemahkan, jangan begitu,” imbuh Sutan. Sutan rencananya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Dia tetap mengklaim dirinya tidak bersalah. “Saya yakin Insya Allah saya tidak bersalah, saya bebas Insya Allah,” ujarnya. Jaksa pada KPK meyakini Sutan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta menerima tanah dan bangunan serta mobil. Jaksa KPK memaparkan hal yang memberatkan Sutan yakni membuat citra buruk lembaga DPR dan mencederai kedudukan anggota DPR sebagai wakil rakyat dan pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat. “Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tindak pdana korupsi,” ujar Jaksa. Selain itu perbuatan Sutan dianggap tidak memberi contoh tauladan kepada masyarakat. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga,” lanjut Jaksa. Sutan menurut Jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primair yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.osm Fadli Zon: Tak Mungkin Gerindra Calonkan Kutu Loncat JAKARTA (IM)- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membantah kabar bahwa partainya membuka kemungkinan untuk mengusung kembali Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pemilihan kepala daerah 2017 mendatang. “Tidak mungkin kita menca lonkan orang yang kutu loncat (seperti Ahok),” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7). Fadli mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo. Menurut dia, tidak benar bahwa Hashim mengatakan Gerindra akan mengusung Ahok, sebagaimana diberitakan sejumlah media. “Saya sudah cek ke Pak Hashim, dia tidak mengatakan akan mencalonkan Ahok. Dia hanya bilang akan mencalonkan yang terbaik,” ucap Fadli. Fadli meyakini, calon terbaik yang dimaksud oleh adik Prabowo Subianto itu, bukan lah Ahok. Sebab, kata dia, Ahok sudah menjadi kutu loncat karena meninggalkan Partai Gerindra yang mengusungnya. Terlebih lagi, menurut dia, prestasi Ahok di DKI Jakarta juga tidak terlihat. “Prestasinya enggak jelas apa. Bisa kita lihat dari audit BPK,” ucapnya. Sebelumnya, Hashim menyatakan hubungan partainya dengan Ahok cukup baik meski Ahok telah keluar dari Gerindra. Dengan bekal hubungan baik yang masih terjalin itu, Hashim FADLI ZON Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tidak menutup peluang partainya akan kembali mendukung Ahok dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tahun 2017. “Never say never. Pak Prabowo sangat mengerti. Beliau sangat-sangat orang yang paling memaafkan. Dua tahun kan masih lama, jadi everything is possible,” kata Hashim di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7). Ahok sebelumnya menjabat Ketua DPP Partai Gerindra bidang politik. Ia lalu memutus hengkang dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu pada 10 September 2014 lalu. Saat itu, Ahok sempat berseberangan dengan sikap Gerindra yang mendukung pelaksanaan pilkada tidak langsung. Sementara Ahok merasa lahir dalam era pilkada langsung saat Gerindra mendukungnya maju bersama Joko Widodo pada pilkada DKI Jakarta 2012. Untuk menghadapi Pilkada 2017, relawan pendukung Ahok,Teman Ahok, tengah mengumpulkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta. Langkah itu sebagai antisipasi jika Ahok maju lewat jalur independen.lus JAKARTA (IM)- Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengecam sikap Komisi Pemilihan Umum yang tetap mengharuskan Partai Golkar mengu sung calon bersama dalam pemilihan kepala daerah serentak. Padahal, kata dia, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol dianggap ilegal. “Saya tidak terkejut melihat sikap KPU karena dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar dengan tujuan untuk menghancurkan Golkar,” kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/7). Dengan dukungan kekuasaan itu, lanjut Bambang, KPU pun berani menabrak hukum. KPU dinilai tidak menjalankan putusan yang sudah diketuk di pengadilan. “Jadi, hukum dan UU pun mereka tabrak. Kenapa KPU Saya tidak terkejut melihat sikap KPU karena dari awal mereka diduga sudah terlibat per se kongkolan atau konspirasi jahat dengan ke kuasaan dan oknum Golkar dengan tujuan untuk menghancurkan Golkar, kata Bambang Soesatyo. berani melawan keputusan pengadilan, ya karena mereka merasa di-backing kekuasaan,” ucapnya. Bambang pun mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kader Partai Golkar, untuk tidak tinggal diam. “Mereka pasti akan bergerak karena terus-menerus dizalimi. Pemerintah, Menkumham, KPU sama saja. Jadi, kita lihat saja nanti. Saya percaya Tuhan ora sare (tidak tidur) dan hukum bisa ditegakkan,” ujarnya. Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar serta peraturan organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat. Sementara itu, terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol dinilai digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Namun, atas putusan ini, KPU menegaskan, dua kubu Partai Golkar harus tetap mengikuti pilkada bersama. Sebab, putusan PN Jakut tidak bersifat berkekuatan hukum tetap. Alasan KPU Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama. Menurut Ferry, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan berlaku untuk semua partai yang me nga lami sengketa kepengurusan. Sikap KPU tetap berpedoman pada PKPU walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie. PKPU tersebut dibuat untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 nanti.osm 9

10 Publizr Home


You need flash player to view this online publication