2

2 Hukum SABTU 27 JUNI 2015 Arman Ditangkap di Rumah Janda Gelar Pesta Minuman Keras KORAN BABEL -- Arman (26) warga Lubuk Besar diamankan Satpol PP dan Trantib Kecamatan Lubuk Besar, Kamis (25/6) malam di rumah seorang janda, Yati (45) kawasan Jalan Listrik Kelurahan Koba. Kasatpol PP Linmas Anggota Polres Bateng Bersihkan Tempat Ibadah KORAN BABEL -- Jajaran Polres Bangka Tengah, Jumat (26/6) menggelar bhakti sosial berupa membersihkan tempat ibadah se-Bangka Tengah. Kegiatan ini dilakukan untuk menyambut HUT ke-69 Bhayangkara. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Roy Ardya Chandra mengatakan pelaksanaan bhakti sosial dilakukan secara bertahap hingga semuanya dianggap bersih dan indah ketika dipandang mata. “Sebentar lagi kita akan menyambut HUT Bhayangkara, dengan demikian semua jajaran Polri harus lebih banyak berbuat kepada publik selain daripada pelayanan,” ungkap AKBP Roy kepada wartawan, Jumat (26/6) usai bhakti sosial. AKBP Roy mengungkapkan dipilihnya gotong royong ke tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya, lantaran momentumnya bertepatan dengan bulan Ramadhan 1436 H. “Hari ini tadi beberapa tempat ibadah, seperti masjid, gereja dan klenteng kita lakukan pembersihan gotong royong. Semua sampah-sampah kita ambil, tidak ada yang tersisa satupun,” imbuh AKBP Roy. AKBP Roy mengungkapkan pelaksanaan bersih-bersih ini bukan hanya di wilayah Kota Koba saja, namun juga diempat kecamatan lainnya di Bangka Tengah. “Gotong royong ini kita lakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar juga. Kita juga ingin memotivasi mereka, agar selalu berprilaku sehat dan bersih. Kalau lingkungan sekitar sudah aman, nyaman      negatif hingga berprilaku melanggar hukumpun tak akan muncul pada benak seseorang,” tutur AKBP Roy. Ditambahkan AKBP Roy dalam rangka HUT ke-69 Bhayangkara, pihaknya berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas dan fungsi seorang Polri terhadap publik. “Kegiatan mulai dari pelayanan, pengayoman dan pengamanan akan kita lebih itensifkan kedepannya sehingga masyarakatpun lebih mencintai Polri,” tukas AKBP Roy. Salah satu pengurus Kelenteng Setia Bhakti Koba, Akew (27) berterima kasih atas partisipasi Polri dalam membersihkan tempat ibadah mereka. “Tempat ibadah bersih, kami lebih semangat beribadah,” ujar Akew. Akew pun merasa terpanggil untuk selalu menciptakan rasa aman, nyaman dan bersih. “Terus terang kami juga merasa haru, kok anggota Polri saja yang agamanya belum tahu apa kemudian membersihkan tempat ibadah kami ini. Sekali lagi, kami ucapkan banyak terima kasih,” tukas Akew.(ron) IRT Jadi Bandar Togel KORAN BABEL -- Jajaran Satreskrim Polres Bangka kembali mengungkap kasus tindak pidana perjudian, yakni jenis togel. Berawal informasi dari masyarakat akhirnya Tim Opsenal Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YN alias AY di rumahnya di Jalan Simpang Raya Sungailiat, Kamis (24/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK membenarkan pihak Opsenal Satresrim Polres Bangka berhasil mengamankan perempuan berinisial YN yang diduga sebagai bandar togel. “Yang bersangkutan diamankan sebagai target operasi, pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2015, karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK kepada wartawan, Jumat (26/6). Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK, selain mengamankan perempuan berinisial YN alias AY di rumahnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Nokia warna hitam dan putih, lima lembar kopelan kertas bertuliskan angka, satu buah pena warna orange dan uang tunai Rp 407.000. “Saat ini pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan di Mako Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat denga pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK.(ian) Bateng, Zulpadli didampingi Kasi Tibum Tramas, Muji Santoso mengungkapkan Arman bersama dua rekannya berkunjung ke rumah kontrakan Yati (45) yang tinggal seorang diri. “Menurut keterangan Yati saat didata dan dibina di Kantor Camat Koba pada Kamis (25/6) malam oleh pihak Trantib dan Satpol PP, bahwa Arman bersama temannya tersebut hanya bertamu saja ke kontrakannya sembari numpang mengecas handphone,” kata Zulpadli kepada wartawan, Jumat (26/6). Namun kenyataan berbeda dengan keterangan Yati, lantaran saat ditertibkan Arman bersama teman-temannya sedang pesta minuman keras jenis bir dan arak. Sehingga meresahkan warga sekitar apalagi ditengah suasana bulan Ramadhan. “Jadi, awal mula razia ini dilakukan berkat informasi dan laporan masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa kontrakan yang didiami oleh Yati yang berprofesi sebagai pengasuh anak tersebut sering dijadikan tempat sejumlah lelaki yang bukan muhrim nongkrong dan kongkow-kongkow sambil ngarak,” imbuh Zulpadli. Ditambahkan Zulpadli, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat botol bir yang sudah dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus arak yang sudah dicampur dengan minuman ringan. Dua orang teman Arman langsung melarikan diri ketika mengetahui kehadiran anggota Satpol PP. Sedangkan Arman berhasil diamankan. “Selain mendata dan membina Arman dan Yati, kami juga memanggil dan membina serta memberikan imbauan kepada Metro (50) sang pemilik kontrakan yang beralamatkan di Jalan Listrik tak jauh lokasinya dari Kantor Lurah Koba, untuk mendata penghuni kontrakannya dan hendaknya tidak dijadikan tempat yang meresahkan warga sekitarnya,” kata Zulpadli. Menurut Zulpadli, tindakan Arman, Yati dan Metro telah terbukti melanggar Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 46 Tahun 2011, pasal 20 tentang ketertiban umum, juga Perda No 18 Tahun 2007 tentang tata niaga miras. “Setiap pemilik atau penyewa rumah atau asrama dilarang menampung atau memberikan tempat tumpangan tetap atau sementara kepada lelaki dan perempuan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan,” tukas Zulpadli.(ron) Satlantas Gelar Kegiatan Lapas KORAN BABEL -- Jajaran Satlantas Polres Bangka selama bulan Ramadhan menggelar kegiatan Lalulintas Patroli Sahur (Lapas) untuk membangunkan masyarakat yang hendak makan sahur. Kegiatan Lapas sudah berlangsung sejak awal bulan Ramadhan, “ kegiatan Lapas digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 04.30 WIB, petugas Satlantas melakukan patroli dengan mengunakan mobil dan juga sepeda motor keliling di seputaran Kota Sungailiat dan sekitarnya,” ungkap Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kasat Lantas AKP Agung Asmara SIK kepada wartawan di Mapolres Bangka, Jumat (26/6). Kasat Lantas Polres Bangka AKP Agung Asmara SIK mengatakan, tujuan dari program kegiatan Lalulintas Patroli Sahur (Lapas), selain melakukan patroli menjaga harkamtibmas di seputaran Kota Sungailiat dan sekitarnya, juga untuk membangunkan masyarakat, khususnya umat Islam yang akan menjalan ibadah makan sahur di bulan suci ramadhan. “Patroli yang dilaksanakan selain membawa beduk juga dipasang pengeras suara yang berbunyi imbauan kepada masyarakat untuk bangun dan melaksanakan ibadah makan sahur,” jelas AKP Agung Asmara. AKP Agung Asmara menambahkan anggota Satlantas Polres Bangka juga disiagakan di setiap masjid untuk mengatur lalu lintas saat masyarakat yang akan pergi ke masjid untuk melaksanakan Sholat Taraweh.(ian) Jamro: Hormati Putusan Pengadilan KORAN BABEL -- Pemkab Bangka Selatan dinyatakan kalah dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan. PT Sumber Jaya Indah (SJI) selaku penggungat dinyatakan menang dalam persidangan yang diputuskan pada Rabu (24/6) lalu. Bupati Bangka Selatan, H Jamro H Jalil enggan berkomentar banyak terkait putusan PTUN Palembang yang memenangkan PT SJI selaku penggungat. “ Ya kita hormati saja putusan pengadilan,” ujar Jamro kepada wartawan, Jumat (26/6). Jamro pun enggan berkomentar banyak ketika disinggung kemungkinan besar Pemkab Basel akan membayar kerugian materi yang dialami PT SJI atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT SJI di wilayah perairan laut Toboali. “Nantilah, petikan putusan sidang kan belum ada,” imbuh Jamro. Sebelumnya, DPRD Bangka Selatan (Basel) mengeluarkan surat rekomendasi No 540.1/92/DPRD-BASEL/2015 yang ditujukan kepada Bupati Basel untuk mencabut izin IUPOP PT SJI. Rekomendasi itu dikeluarkan DPRD Basel dengan alasan menindaklanjuti penolakan masyarakat yang berujung aksi demo yang digelar ratusan masyarakat nelayan Batu Perahu, Tangit, Limus, Serdang, Suka Damai, Kampung Nelayan di Kantor DPRD Basel. Surat rekomendasi DPRD Basel, pun ditindaklanjuti oleh Bupati Basel dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Basel No 188.45/65/ DPE/2015 tentang Pencabutan izin usaha pertambangan operas produksi PT Sumber Jaya Indah (SJI), yang akhirnya SK Bupati tersebut digugat oleh PT SJI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.(ton)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication