4

4 G VERNMENT JUM’A 26 JUNI 2015 T Amir : PT.Timah Penanggungjawab Utama PT.PTS KORAN BABEL -- Kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerjanya meninggal dunia menurut Kabid Bina Usaha Distamben Bangka, Amir Syahbana adalah pemegang IUP dalam hal ini PT Timah,” PT Putra Tonggak Samudra itukan jasa pertambangan. Jadi kami dak pernah berhubungan dengan jasa pertambangan. Kami disini langsung berhubungan dengan PT Timah nya. Jadi yang bertanggung jawab atas tewasnya pekerja disana ya PT Timah,” ungkap Amir didampingi Kabid Pengawasan Distamben Bangka, Abdul Sani, kemarin. Diungkapkan Amir, berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang terdapat dalam pasal 25 ayat 1 berbunyi semua tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan di tanggung oleh pemegang IUP, “Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara yang tercantum dalam Pasal 25 ayat 1 menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK menggunakan jasa pertambangan, artinya PT Timahnya pemegang IUPnya begawe menggunakan jasa “PT Putra Tonggak Samudra itukan jasa pertambangan. Jadi kami dak pernah berhubungan dengan jasa pertambangan. Kami disini langsung berhubungan dengan PT Timah nya. Jadi yang bertanggung jawab atas tewasnya pekerja disana ya PT Timah.” pertambangan yakni PT PTS. Maka dari itu semua tanggung jawab kegiatan usaha jasa pertambangan tetap di bebankan kepada pemegang IUP atau IUPK,” jelasnya. Lanjutnya, apapun yang dilakukan oleh jasa pertambangan dalam hal eksploitasi penambangan pasir timah, itu berada dalam kuasa PT Timah, “Jadi kalau jasa pertambangan ini ada kesalahan atau nakal lah, itu tanggung jawab PT Timah. Kalau ada korban juga, itu tanggung jawab pt Timah. Jadi semua mitra mitra PT Timah ini kan harus nurut kate die. Kalau dak nurut, di berhentikan kek die kalau mitra a dak nurut ape kate die,” tambahnya. Disinggung jam kerja PT Putrak Tongga Samudra yang disebut-sebut mencapai 24 jam, menurut Amir hal itu boleh dilakukan kalau pemegang IUP nya yang mengizinkan. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan sistem shift (bergiliran-red), “Untuk jam kerjanya sendiri, itu PT Timah yang tanggung jawab. Mau 24 jam, mau 11 jam, kalau PT Timah yang nyuruh berapa pun yang penting PT Timah bertanggung jawab. Tapi boleh 24 jam asalkan jangan orang yang bekerjanya itu 24 jam. Jadi harus dengan sistem shift,” tandasnya. Untuk track record PT PTS selama ini dikatakan Amir relatif baik. Karena selama dalam pengawasan distamben bangka sebelumnya, apa yang di sarankan oleh distamben kepada PT PTS melalui PT Timah selalu di jalankan oleh PT PTS, “Kita    hubungan dengan pemerintah itu pemegang IUP. Nanti pemegang IUP ke kontraktornya itu urusan pemegang IUP,” pungkasnya. (ian) Juli, Perindo Targetkan Kepengurusan se-Babel Kelar KORAN BABEL -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Bangka - Belitung (Babel) menggelar rapat konsolidasi DPW dan DPD Partai Perindo Se Babel, di Hotel Sola Gracia, Rabu (24/6). Ketua DPW Perindo Babel Hermanto Aliong usai rapat konsolidasi tersebut mengatakan, kegiatan ini dalam rangka konsolidasi serta mempercepat kepengurusan Partai Perindo se Provinsi Babel. Selain itu, agar partai perindo lebih dikenal di masyarakat Babel. “Partai perindo juga diharapkan bisa menjadi Partai yang solid kedepannya demi untuk kepentingan masyarakat Indonesia pada umumnya dan Babel khususnya,” ungkap Hermanto Aliong. Ia juga menjelaskan, animo masyarakat begitu besar untuk menjadi pengurus di DPW, baik itu dari kalangan pengusaha, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun pemuda. Aliong optimis Perindo bisa besar dan mampu bersaing dengan partai lainnya, “Sesuai misi kita untuk membangun “Target kita sampai ke ranting sekitar 14 ribu kader pengurus yang siap. Alhamdulillah pada konsolidasi ini, Kecamatan sudah terbentuk sekitar 80 persen se Babel. Akhir Juli semua tuntas mengenai kepengurusan ini.” Indonesia menjadi lebih baik, kita ingin sinergi,” imbuhnya. Aliong menambahkan, resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik (parpol) di tanah air, Perindo Babel mulai kebut membentuk kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/ Kota. Untuk di Babel sendiri, Perindo terus mematangkan kepengurusan. Partai besutan Hary Tanoesodibjo ini telah mengagendakan melakukan pembentukan struktur organisasi partai. Sementara, Sekretaris DPW Perindo Babel Redi Wijaya menambahkan, dengan dilakukan rapat ini, diharapkan bisa terbentuk kepengurusan Partai Perindo sampai tingkat TPS. Setelah terbentuk, selanjutnya DPW bakal melakukan pelatihan dan kaderisasi yang akan dilakukan pada Agustus mendatang. “Target kita sampai ke ranting sekitar 14 ribu kader pengurus yang siap. Alhamdulillah pada konsolidasi ini, Kecamatan sudah terbentuk sekitar 80 persen se Babel. Akhir Juli semua tuntas mengenai kepengurusan ini,”ujar Redi Wijaya. Redi juga menambahkan, konsolidasi yang dilakukan ini, guna menyambut pelantikan kepengurusan DPW dan DPD Partai Perindo se Babel yang dijadwalkan Agustus, “Insya Allah Ketua Umum Bapak Hary Tanoesoedibjo (HT) yang bakal melantik kita. Insya Allah pertengahan Bulan Agustus 2015,” harapnya . Usai konsolidasi, Ketua DPW bersama Sekretaris langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Se Babel serta SK Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Partai Perindo Se Babel. (jar) Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin ratas tentang timah, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6) sore. (foto: ist/setkab) Penataan Tambang Timah Babel Dikoordinir Kementerian ESDM Presiden Optimis Kembalikan Kejayaan Timah Indonesia Jangan Menambang di Hutan Konservasi KORAN BABEL -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengoordinir seluruh penataan tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), “Jadi nanti (kita) bekerja sama dengan Kementerian BUMN karena timah ada di BUMN, kemudian dengan Pemda, dengan Pak Gubernur, Bupati,” kata Menteri ESDM, Sudirman Said kepada wartawan usai rapat terbatas membahas tentang timah, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6) sore, dikutip dari portal resmi setkab. go.id. Menurut Sudirman, banyak sekali tambang rakyat yang tidak memiliki syaratsyarat, baik legal, lingkungan, maupun teknis. Nantinya, akan didorong supaya mereka memenuhi persyaratan-persyaratan. “Bagaimanapun itu masyarakat kita. Kemudian dibina secara teknis, bagamana mengelola lingkungan, peralatan, bahkan tadi disarankan apabila mereka memerlukan support permodalan untuk membangun dirinya, itu kita pikirkan,” tukasnya. Sementara itu Tim Komu“…bahwa kejayaan timah Indonesia sebagai komoditas andalan di pasar dunia, pada saat harga nanti sudah membaik lagi, saya kira bisa kita ambil.” nikasi Presiden, Teten Masduki, dalam siaran persnya Kamis (25/6) malam mengatakan, dalam rapat terbatas yang membahas masalah timah tersebut, Presiden Jokowi bahwa harga timah dunia yang saat ini sedang turun disebabkan oleh produksi yang berlebih serta maraknya ekspor timah ilegal. Untuk itu diperlukan tata kelola timah agar ekpor ilegal tersebut berkurang. Selain itu, Presiden meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Direkut PT Timah untuk mempelajari kemungkinan melegalkan rakyat tetap melakukan penambangan timah. Namun tetap dengan rambu-rambu agar alam tidak rusak. “Produksi harus tinggi, namun jangan sampai dilakukan penambangan di hutan konservasi,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip Teten Masduki. Kepada Menteri BUMN, lanjut Teten, Presiden menginstruksikan agar mempelajari penugasan khusus ke PT Timah untuk membeli timah sebanyak mungkin sehingga bisa menjadi stok, agar kita bisa mengendalikan harga, “Bila bisa dilakukan, Polri ditugaskan untuk menjaga agar tidak ada lagi timah yang dijual keluar,” ungkap Teten. Kembalikan Kejayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimis kejayaan timah Indonesia di pasar dunia akan kembali, “Kita kembalikan lagi dengan catatan-catatan,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang timah, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6) sore. Diakui Presiden Jokowi, Memang sekarang ini komoditas timah harganya memang baru turun karena melimpahnya stok dan juga karena maraknya ekspor timah illegal. Termasuk, kata Presiden, banyak sekali yang berasal dari Kepulauan Bangka Belitung, “Oleh sebab itu, pada hari ini akan kita selesaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah itu,” ujar Presiden. Kalau kita lihat di lapangan, lanjut Presiden Jokowi, melihat dari atas ada penambangan yang di laut. Di darat juga terlihat ada penambangan, terutama tambang rakyat. Karena itu, Presiden menilai hal ini hanya masalah manajemen, baik oleh gubernur maupun oleh PT. Timah dan semua perusahaan-perusahaan swasta yang bisa ikut mengelola, ikut membina, ikut menjadi inti dari plasma-plasma tambang rakyat itu. “Kalau ini kita bisa selesaikan, dan utamanya yang berkaitan dengan illegal mining, saya kira tadi di depan yang saya sampaikan bahwa kejayaan timah Indonesia sebagai komoditas andalan di pasar dunia, pada saat harga nanti sudah membaik lagi, saya kira bisa kita ambil,” tuturnya. Rapat terbatas tentang timah itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, Seskab Andi Widjojanto, dan Kepala BKPM Franky Sibarani. (*) Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi KORAN BABEL -- Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah terserti   berian TPG ini guru menjadi lebih profesional. Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru. Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. “Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/6). Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan    tuk pembinaan karir, guru harus    kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum. Untuk mengukur kom“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya.” petensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi. Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi. Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya. Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. (nas)

5 Publizr Home


You need flash player to view this online publication