2

2 Hukum KAMIS 25 JUNI 2015 Sering Bolos 5 Oknum PNS Diperiksa KORAN BABEL -- Sebanyak enama oknum PNS di lingkungan Pemkab Belitung Timur akan diperiksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Beltim. Mereka diperiksa terkait pelanggaran disiplin berat akibat sering mangkir kerja maupun melanggar etika kepegawaian. Dari enam pegawai tersebut, lima orang terkait pelanggaran disiplin, dan satu orang dilaporkan karena pelanggaran aturan. Keseluruhan pegawai akan diperiksa oleh enam tim yang berbeda yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Beltim. “Mayoritas lima kasus yang akan diperiksa terkait pelanggaran disiplin, sering absen. Yang meriksa nanti tim dari BKD, Inspektorat, sama SKPD terkait,” jelas Kepala BKD Beltim, Erna Kunondo di ruang kerjanya, Rabu (24/6). Mantan Sekretaris Inspektorat ini mengungkapkan saat ini baru satu SKPD yang sudah membentuk tim. Sedangkan untuk lima SKPD lainnya, sudah disurati oleh BKD dan sedang menunggu SK untuk pembentukan tim. “Baru satu yang ada SK. Yang lain masih kita tunggu tapi sudah kita surati. Kita kan mengerjakan yang sesuai dengan porsi kita,” kata Erna. Ia menekankan kapasitas tim ini hanya sebatas melakukan pemeriksaan dan memberikan laporan hasil pemeriksaan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati. Sedangkan bentuk sangsi yang akan diterima itu tergantung kepada Bupati. “Nantikan ada hasil pemeriksaan itu ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red)-nya. Nah itu itu lah yang akan kita berikan saran ke PPK. Kalau sanksi hukuman itu kebijakan Bupati,” ujarnya. Terpisah Bupati Beltim, Basuri T Purnama mengatakan Ia baru menerima satu laporan terkait adanya tindak pelanggaran kepegawaian. Namun Ia menyatakan tidak akan mainmain dan akan menindak tegas. “Kalau informasi yang saya terima baru satu pelanggaran, saya cuman dikasih tau yang itu saja. Cuman yang jelas kita tidak akan main-main, kalau memang dalam hasil pemeriksaan terbukti bersalah yah ditindak sesuai aturan saja,” kata Basuri. Basuri menyesalkan masih adanya pegawai yang absen meski aturan dan sistem sudah dibuat untuk meminimalisir pelanggaran. “Aturan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itukan jelas. Kita juga sudah menggunakan teknologi seperti penggunaan absensi wajah biar pegawai disiplin,” ujarnya.(humas) Tabol Diringkus Siang Bolong KORAN BABEL -- Sedang asyik istirahat siang hari, Suwandi alias Tabol (43) diringkus anggota Sat Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya Jalan Lalang Tunu Toboali, Selasa (23/6). Bisnis haram Tabol sebagai pengedar narkoba mulai tercium aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Warga curiga rumah Tabol sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengintaian sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar kediaman Tabol. Pada pukul 11.30 WIB, Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Permadi memimpin penggerebekan rumah Tabol. Tabol pun tidak bisa mengelak, setelah petugas melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan ketua RT setempat berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu. “Dikediaman tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, satu bauh bong dan alat isap , satu kotak hitam, serta uang senilai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Kabag Ops Kompol Yudha Wirajat seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Udin Zainudin. Saat diintrogasi petugas, Tabol mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya dan untuk kembali ia jual. “Penyidik masih mendalami kasus ini guna pengembangan lebih lanjut, dan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kompol Yudha Wirajat.(ton) Pemilik Tambang Diperiksa KORAN BABEL -- Aparat Polres Bangka akan memeriksa pemilik tambang PT Putra Tonggak Samudra (PTS) terkait kecelakaan tambang pada Minggu (21/6) yang menyebabkan seorang operator alat berat tertimbun lumpur. Hingga saat ini Satreskrim Polres Bangka telah memeriksa lima orang pekerja PT PTS yang merupakan rekan kerja Suherwin alias Caca. “Saat ini kita sudah memeriksa sebanyak lima orang rekan korban untuk diminta keterangan sebagai saksi,” ujar Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK kepada wartawan di Mapolres Bangka, Rabu(24/6). Ketika ditanya apakah pemilik tambang, juga akan dipanggil dan juga akan diperiksa, menurut Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK, apabila memang diperlukan tidak menutup kemungkinan pemilik tambang juga akan dipanggil ke Polres Bangka untuk dimintai keterangan juga. Sementara itu, memasuki hari empat pencarian korban di lokasi tambang milik Pondi Pemali terus dilanjutkan, pencarian dilakukan dengan melibatkan Basarnas Bangka Belitung, pihak perusahaan, Polres Bangka, Polsek Pemali dan juga Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) Provinsi Bangka Belitung. (ian) Pondreng Siap Hadapi Hukuman Mati KORAN BABEL -- Sumardi (29) alias Poreng warga pendatang asal Lampung yang menetap di Bangka Tengah Rabu kemarin (24/6) di tuntut oleh penuntut umum Kejari Koba dengan pidana mati. Hal tersebut diketahui setelah Ishar selaku Penuntut Umum membacakan tuntutannya di muka sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Andreas SH didampingi hakim anggota Yudi dan Ervent Lageng Kaseh. Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Aroziduhu SH MH melalui Humas PN Sungailiat Herbert Harefa SH kepada sejumlah wartawan membenarkan atas pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Sumardi kepada Risma (31) dan Shelly (2) di sebuah kebun sawit yang berada di Bangka Tengah. Atas pembunuhan tersebut, pada persidangan sebelumnya terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan pasal berlapis lantaran terdakwa terlebih dahulu telah merencanakan pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak,” Dalam dakwaannya, dia tuntut melakukan tindak pidana dengan sengaja, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan di ancam pasal 340 KUHAP Pidana dan pasal 80 KUHAP Pidana tentang perlindungan anak,” ungkap Herbert. etelah menjalani berapa persidangan dan didampingi kuasa hukumnya yang bernama Sumin SH, terdakwa Sumardi tetap legowo menerima tuntutan penuntut umum dengan pidana mati walau majelis hakim belum memberikan vonis hukuman kepada dirinya. “Terdakwa dituntut oleh Ishar selaku Penuntut Umum dari Kejari Koba, Bangka Tengah berupa pidana mati dengan bunyi tuntutan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumardi alias Ponreng alias Aco berupa pidana mati,” ucap Herbert. Atas tuntutan pidana mati yang di bacakan oleh penuntut Umum, terdakwa langsung menyatakan sikapnya dengan cara menerima tuntutan pidana mati yang di jatuhkan kepada dirinya. “Walaupun belum diputus, dia menerima tuntutan pidana mati itu dan siap di pidana mati. Bahkan di persidangan tadi, dia katakan kepada penasehat hukumnya agar tidak membela dirinya,” katanya seraya menambahkan persidangan di lanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda vonis dari Majelis hakim.(humas) Polres Bangka Selatan Gencar Sikat Minuman Keras KORAN BABEL -- Polres Bangka Selatan saat ini sedang gencar-gencar merazia minuman keras atau miras dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2015. Tak hanya di Kecamatan Toboali, razia pun digelar hampir di seluruh kecamatan se-Bangka Selatan. Kapolres Bangka Selatan AKBP Udin Zainudin melalui Kabag Ops Kompol Yudha Wirajati mengatakan pihaknya telah menggelar razia miras di berbagai tempat dan toko. “Saat ini yang paling besar saat razia pada Jumat (19/6) lalu di kediaman BKS di di Jalan Teladan Air Lingga Toboali. Dimana 58 jeriken arak serta 70 kantong plastik arak siap jual berhasil kita amankan,” ungkap Kompol Yudha kepada wartawan, Rabu (24/6). Pada Minggu (21/6) sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya juga telah mengamankan tujuh bungkus arak dari toko milik HO di Dusun IV Desa Simpang Rimba. Miras tersebut berasal dari Desa Lampur Kecamatan Sungaiselan. Sedangkan pada Senin (22/4) polisi kembali mengamankan 19 kaleng minuman keras jenis bir dari toko milik HI (38) di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba. Kompol Yudha menambahkan pihaknya pada Selasa (23/6) melakukan operasi yang sama di Kecamatan Lepong. “Hasil giat tersebut kita kembali mengamankan satu dus berisi 18 kaleng bir putih merek anker di toko milik PO di Dusun SP3 Desa penutuk,” ungkapnya. Dihari yang sama, sekira pukul 13.00 WIB pihak kepolisian juga melakukan penggerbekan di kediaman SI ( 21 ) Desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas. SI dicurigai menjual arak. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Air Gegas dan berhasil mengamankan lima kantor arak siap jual. “Keterangan SI miras tersebut didapat dari seorang di Pangkalpinang dan menjualnya lagi seharga Rp 10 ribu per kantor isi satu kilogram,” terang Kompol Yudha. Menurut Kompol Yudha, selama Operasi Pekat Menumbing, pihaknya terus merazia minuman keras. Masyarakat diminta untuk melapor jika mengetahui adanya toko atau rumah yang menjual minuman keras. “Mari kita bersama-sama memberantas miras di wilayah hukum Polres Basel, karena minuman alkohol salah satu pemicu utama terjadi tindak kriminalitas,” tukas Kompol Yudha.(ton)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication