3

G VERNMENT 3 RABU 24 JUNI 2015 Dispernak Jamin Daging Sapi di Pasaran Halal Rumah Potong Hewan Terbengkalai KORAN BABEL -- Masyarakat Bangka Selatan kerap bertanya-tanya akan kesehatan daging di kabupaten setempat. Bahkan juga tidak sedikit yang ragu akan kehalalan daging yang beredar di pasar. Pasalnya, daging di Kabupaten ini tidak melalui proses pemotongan di rumah potong hewan (RPH). Padahal, di Kabupaten setempat memiliki bangunan RPH, yakni terlekat di Rias Toboali. Namun, sejak dibangun, RPH tersebut tidak pernah dimanfaatkan, bahkan kini kondisinya sangat memprihatinkan. Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Basel membenarkan kalau proses pemotongan hewan (Sapi) di Kabupaten Basel tidak dilakukan di rumah potong hewan, “Bangunan (RPH-red) ada tapi belum berfungsi, karena perlengkapan seperti meja, mesin pemotong, dan perlengkapan lainnya belum ada,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Basel, Hatamarrasyid, Selasa (23/6) kemarin. Bahkan, kata Hatamarrasyid sejak bangunan tersebut berdiri pada tahun 2011 lalu, RPH tersebut belum pernah sama sekali dimanfaatkan, “Waktu itu dibangun karena ikut program kementerian saja, karena sayang kalau gak diambil, “ ucap Hatamarrasyid. Namun, Hatamarrasyid berani menjamin kesehatan hewan yang dipotong dan dijual di pasaran, “Kalau masalah kesehatan kita jamin lah, karena dokter hewan di kita ada dan saat pemotongan kita ikut mengawasi langsung di lapangan. Masalah halal juga saya kira pasti halal lah,” tandasnya. Menurutnya, permintaan pasar akan daging sapi di kabupaten Basel relatif sedikit, “Kalau hari biasa kira-kira baru tiga sampai empat ekor perharinya, jadi masih mudah terpantau begitu pula tata cara pemotongan hewan yang dilakukan pengusaha masih bisa kita pantau langsung di lapangan,” pungkasnya. (ton) Abdul Syukur Segera Dioperasi di Jakarta KORAN BABEL -- Sebagai bentuk kepedulian sosial dan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, Pemkab Bangka Tengah (Bateng) merekomendasikan Abdul Syukur (59) warga Simpang Jongkong Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba yang menderita bibir sumbing untuk dilakukan operasi dalam waktu dekat ini. Bupati Bangka Tengah, H. Erzaldi Rosman mengatakan, bahwa Pemkab Bateng melalui Dinkes telah merekomendasikan Abdul Syukur untuk dioperasi bibir sumbing di RS Fatimah Jakarta, “Jadi, rekomendasi operasi bibir sumbing ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemda Bateng terhadap masyarakat kurang mampu dan diharapkan bermanfaat,” ujar H. Erzaldi kepada KORAN BABEL, Senin (22/6). Pada kesempatan tersebut, H. Erzaldi didampingi Hj. Melati Erzaldi sempat bercengkrama dengan Abdul Syukur dan sesekali bercanda serta memberikan dukungan agar Abdul tetap bersemangat dan optimis selalu terutama menjelang operasinya nanti di Jakarta. “Tapi ingat, kalau sudah cakep jangan banyak bertingkah ya, kasian dengan istri. Kalau sudah dioperasi nanti, ya harus lebih bersyukur dan lebih giat mencari rejeki buat keluarga,”kata Erzaldi kepada Abdul Syukur di pendopo rumah dinas Bupati seusai gelaran berbuka puasa bersama ratusan masyarakat Koba, Senin malam. Sementara Abdul Syukur (59), melalui pihak keluarga yang mendampinginya, Saifudin Jufri (42) sangatlah bersyukur dan berterima kasih atas perhatian Pemda Bateng yang telah peduli kepada anggota keluarganya yang mengalami kondisi bibir sumbing, “Alhamdulillah, Pak Erzaldi telah memberikan perhatian buat anggota keluarga kami untuk menjalani operasi bibir sumbing,” ujar Saifudin. “Jadi pada 28 Juni ini, saya mendapingi Abdul Syukur ke Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2015, Abdul Syukur menjalani pemeriksaan penyakit dalam. Kemudian pada tanggal 6 Juli, dilakukan kembali pemeriksaan paru-paru, baru setelah itu dioperasi. Kami pihak keluarga memohon doa seluruh masyarakat, buat keberhasilan operasi anggota keluarga kami ini,” pungkasnya. (ron) Sekda Bantah Takut Robohkan Pasar Kite Feri : Tunggu Kepastian Hukum “Bukanya tidak mau apalagi takut, tapi permasalahan ini kan sudah memasuki ranah hukum. Karena memang kedua pihak memutuskan untuk menggunakan jalur huku. Jadi kita tunggu kepastiannya secara hukum baru kita bertindak.” KORAN BABEL -- Seperti yang diketahui melalui pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu, Bupati Bangka Ir. Tarmizi Saat mengatakan, jika pihaknya akan melakun tindakan tegas yakni merobohkan secara paksa terhadap sebuah bangunan rumah/ toko milik Sherly Candra atau kerap disapa Aciu yang dibangun di dalam kawasan pasar Sungailiat. Namun meskipun sudah dilakukan peringatan secara tertulis sebanyak dua (2) kali, bahkan hingga batas waktu yang diberikan pemda bagi Aciu yang merupakan anggota DPRD Babel ini untuk merobohkan sendiri, hingga saat ini bangun terbut masih tegak berdiri. Terkesan Pemda Bangka tidak berani menegaskan aturan meskipun bangun tersebut tidak memilik IMB (izin mendirikan bangunan) yang dikeluBasuri Keukeh Tegakkan Instruksi Penertiban THM arkan oleh Pemda Bangka. Namun saat sejumlah war  masi permasalahan ini ke Bupati Bangka beberapa waktu lalu, orang nomor sati di Bangka ini enggan memberikan komentar sedikitpun. Bahkan dirinya menyarankan kepada para awak media untuk meng   ke Sekda Bangka. Sementara itu, Sekda Bangka Feri Insani kepada wartawan membantah keras jika Pemkab Bangka dikatakan takut untuk merobohkan bangunan ruko milik Sherly Candra ini, dengan alasan pihaknya masih menunggu kepastian secara hukum atas permalahan yang memang saat ini sudah masuk keranah hukum. “Bukanya tidak mau apalagi takut, tapi permasalahan ini kan sudah memasuki ranah hukum. Karena memang kedua pihak memutuskan untuk menggunakan jalur huku. Jadi kita tunggu kepastiannya secara hukum baru kita bertindak. Buktinyakan langkah-langkah sesuai aturan yang berupa surat teguran sudah kita lakukan bahkan sudah dua kali kita layangakan, dengan harap beliau (Aciu) bersedia merobohkan sendiri bangunnya itu,” tegas Sekda. Diceritakan Sekda, permasalahan itu anatar kedua ini mencuat setelah Sherly Candra membangun 6 petak ruko yang membelakangi ruko milik Ayung Lohan yang di beli oleh Ayung Lohan dari Sherly Candra. Bahkan Ayung Lohan mengklain proses pembangunan ruko oleh Sherly ini tidak sesuai aturan karena tidak mengantongi IMB. “Dalam hal ini Pemkab Bangka akan melakukan reg     tidak meluas. Ini kan sebenarnya persoalan ruko yang berhadap hadapan antara mereka dengan mereka. Nah inikan di bawah pemda. Kami kan agak lucu karena kami disini meregulasi lah dan mengatur sedemikian rupa sehingga mereka tidak ributlah. Tapi karena ini prosesnya sudah mereka sampaikan ke hukum, kita tunggulah. Negara kita kan negar hukum, dan Pemkab Bangka tentunya sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang mereka tempuh,” jelas Sekda. Saat disinggung pernyataan Bupati yang akan merobohkan bangunan itu sesuai tenggat waktu yang diberikan namun tak jua dilaksanakan, Sekda pun mengatakan Bupati tidak lemah atas pernyataan yang dilontarkan. Namun lantaran prosesnya masuk ke ranah hukum, pemkab bangka menghormati proses hukum berjalan. “Ndak ndak, bukan itu.     pa seperti itu. Tapi yang jelas setelah kami kasih masukan ini sudah masuk proses hukum. Si Ayung juga sudah melapor ke mana mana. Intinya disini kami nunggu. Masa pemda langsung gitu gitu aja pada saat proses hukum sedang berjalan,” kilahnya. Sementara, salah satu pejabat Satpol PP Bangka yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika bangunan ruko milik Sherly Candra itu dibangun tanpa IMB. Sebagai penegak Perda, Satpol PP menyatakan kesiapannya untuk merobohkan bangunan itu, namun hingga saat ini belum ada perintah dari Pemda Bangka dalam hal ini Bupati Bangka untuk menjalankan hal terebut. “Bangunan itu tidak ada IMB nya, dan kita Satpol PP siap bertindak ataupun merobohkan secara pakas bangunan tersebut. Tapi sampai saat ini kita belum mendapatkan perintah dari Pak Bupati untuk melakukan itu, karena tidak mungkin kita bertindak tanpa perintah dari beliau (Bupati),” terang sumber tersebut. (ian) KORAN BABEL -- KORAN BABEL -- Meski mendapatkan desakan dari berbagai pihak, agar merubah Instruksi Bupati Belitung Timur (Beltim) Nomor 451/02/V/2015 tentang Penertiban Kafe, Karoeke, Restauran, Rumah Makan, Warung Kopi, Tempat Hiburan dan Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Beltim pada Bulan Suci Ramadhan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim tetap bersikukuh tidak akan merubah Instruksi tersebut. Pemerintah berasalan Instruksi ini sudah seperti Instruksi Bupati tahun-tahun sebelumnya, dan dianggap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berusaha. “Intruksi kita tetap. Kita kan juga harus memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha, tapi tentunya berusaha yang baik dan benar. Kalau tempat hiburan hanya sekedar buka untuk makan dan minum, bukan untuk karaoke atau minuman beralkhohol yang menggangu kekhusyukan orang beribadah, terus jam bukanya pun jelas. Kan dak salah,” kata Bupati Beltim, Basuri T Purnama sesuai memimpin Rapat Dengar Pendapat antara Pemkab Beltim, Polres Beltim Forum Komunikasi Umat Bergama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Beltim, di ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (23/6) kemarin. Namun Ia menegaskan akan menindak tempat hiburan jika ada Instruksinya dilanggar, seperti adanya indikasi praktek prostitusi, menjual miras, memutar musik, atau membuka di luar jam yang sudah disepakati. Bahkan Ia menyatakan sudah menginstruksikan Satpol PPP agar terus patroli dan mengawasi tempat hiburan yang ada. “Makanya kita sekarang mau lihat apakah instruksi ini dijaga atau tidak, saya minta Pol PP patroli terus. Nanti malam kalau ada waktu saya juga ikut. Kalau mereka buka karaoke dan jual minuman kita tindak. Cuman masak dari 35 THM 5 bandel dan 30 baik-baik ikut instruksi, terus kita salahkan semua,” ujarnya. Sementara, Wakil Kepala (Waka) Polres Beltim, Kompol. Dadang Kurniawan menilai isi pasal-pasal yang ada di Instruksi Bupati tersebut sudah cukup mengakomodir kepentingan berbagai pihak. Menurutnya instruksi ini sudah merupakan hal yang rutin diterbitkan setiap tahun. “Kalau menurut kami, apa yang ada diinstruksi tersebut sudah cukup. Permasalahan ini kan sudah teragenda di seluruh Indonesia, setiap tahun dan menjadi agenda rutin,” kata Dadang. Ia meminta agar masyarakat tetap tenang dalam beribadah dan mempercayakan urusan ketertiban dan keamanan kepada pihak Kepolisian atau Satpol PP. “Kami yakin bahwa masyarakat pelaku usaha pun pasti mengerti permasalahan-permasalahan tersebut. Yang terakhir harapan kami terhadap pelaku usaha untuk memahami dan toleransi terhadap yang menjalankan puasa sehingga semuanya berjalan lancar,” harapnya. Ketua MUI Kabupaten Beltim, Suyatno Taslim mendukung Instruksi Bupati. Namun Ia menekankan Pemda harus tegas tegakkan Instruksi, “Sebenarnya jika semua instruksi dijalankan dengan benar, kita setuju. Kalau langgar, tarik izinnya biar jera. Buat Instruksi itukan harus manusiawi, dan banyak pertimbangan,” kata Suyatno. Ia juga menyesalkan pernyataan-pernyataan mengenai ketidak-setujuan terhadap Instruksi Bupati, yang membuat polemik di masyarakat dan berujung perang opini di media, “Masalah ini jangan jadi polemik. Apa-apa dipelintir, dipolitisir. Jangan seperti itu lah, gitukan tidak menyelasaikan masalah,” sesalnya. (hms)

4 Publizr Home


You need flash player to view this online publication