2

2 Hukum JUMA 24 JULI 2015 T Dua Pencuri ‘CD’ Ditangkap Polisi Korban Seorang Mahasiswi KORAN BABEL -- Dua pencuri tas berisikan celana dalam (CD) wanita, kosmetik, dompet dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik Resti (21) warga Desa Delas, ditangkap Satreskrim Polres Bangka Tengah. Keduanya masing-masing Ardi Karto (28) dan Supratman(23) warga Desa Delas Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan. Informasi yang didapat harian ini, dua pelaku beraksi pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 18.15 WIB. Ketika itu Resti (21) mahasiswi salah satu universitas di Babel baru saja berbuka puasa di rumah kerabatnya di Desa Nibung. Usai berbuka di rumah kerabatnya, Resti melanjutkan perjalanan ke Desa Delas. Namun saat melintas di jalan raya antaran Desa Nibung dan Desa Air Bara, ia dipepet sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua pria. Salah satu dari pria tersebut berhasil mengambil tas yang tergantung di motornya. Tas tersebut berisi celana dalam (CD) wanita, dompet, kosmetik dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Namun, Resti berhasil mengetahui ciri-ciri     pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah ke arah Toboali, Bangka Selatan. Resti tak menyerah begitu saja, ia sempat berteriak maling dan berusaha mengejar dua pria tersebut. Namun apa daya kondisi jalan sepi dan ia tertinggal jauh. Lantaran mengeta     Resti langsung melapor ke Mapolres Bangka Tengah. Berbekal laporan tersebut, aparat Polres Bangka Tengah memburu dua pelaku tersebut. Alhasil Kamis (23/7) sekitar pukul 02.00 WIB, aparat Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap keduanya di Desa Delas dan Desa Nangka Kecamatan Air Gegas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang berisikan dompet, celana dalam, wanita, kosmetik, dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Kasat Reskrim AKP Pebriandi Haloho seizin Kapolres Bateng, AKBP Roy Ardhya Candra mengatakan kedua pelaku sudah diintai beberapa hari lalu. “Saat kita ketahui keduanya ada di rumah masing-masing, lalu kitapun melakukan penangkapan,” ujar AKP Pebriandi kepada wartawan, Kamis (23/7) Kedua pelaku sendiri sudah diamankan bersama barang bukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku akan dituntut kurungan penjara hingga lima tahun,” tukas AKP Pebriandi.(ron) Andi Nekat Curi Aki Kapal TNI AL Terdesak Kebutuah Lebarani KORAN BABEL -Aksi yang dilakukan AM alias Andi (37) warga Lingkungan Nelayan Sungailiat terbilang nekat. Lantaran ia berani mencuri aki milik kapal TNI AL yang sedang sandar di Pelabuhan Perkaya Air Kantung Sungailiat, Rabu (15/7). Informasi yang didapat wartawan, aksi Andi ini terbongkar saat seorang anggota TNI AL, yakni Dedi Tridandi (39) pada Rabu (15/7) sekitar pukul 10.00 WIB hendak memanaskan mesin kapal. Namun tiba-tiba mesin tidak bisa hidup, setelah diusut ternyata tiga aki di kapal tersebut sudah hilang. Akibatnya pihak TNI AL mengalami kerugian Rp 5 juta. Dedi pun melakukan pengusutan dan mencari si pencuri aki. Dan akhirnya Dedi berhasil meringkus Andi dan diserahkan ke Mapolsek Sungailiat bersama barang bukti. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kapolsek Sungailiat Sarwo Edi Wibowo SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungailiat Ipda Eddy Yuhansyah membenarkan, Dedi Tridandi, anggota TNI AL, berhasil mengamankan pelaku pencurian tiga buah aki dan culler kapal yakni Andi (37). Kemudian diserahkan ke Mapolsek Sungailiat pada Kamis (16/7). AKP “Setelah kehilangan aki dan culler kapal, korban melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, Kamis (16/7), saat malam takbiran Idul Fitri, di kediaman pelaku. Kemudian diserahkan ke polsek,” kata Kapolsek Sungailiat AKP Sarwo Edi Wibowo SIK kepada wartawan Kamis (23/7). AKP Sarwo Edi Wibowo menambahkan Andi dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KHUP. Sementara itu Andi mengaku nekat mencuri aki di kapal milik TNI AL lantaran terdesak kebutuhan ekonomi apalagi menjelang lebaran. Sedangkan cuaca saat ini tidak menentu sehingga ia tidak pergi melaut. “Rencananya culler akan dijual sedangkan aki dipakai sendiri, tapi belum dijual saya sudah ditangkap,” tukas Andi yang berprofesi sebagai nelayan.(ian) Polisi Tunggu Penangguhan Athok Nama Kasat Intelkam Dicatut KORAN BABEL -- Pelaku penjual togel Athok (40), warga Gang Ambon, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah yang diamankan Rabu, (15/7/2015) lalu masih ditahan di sel Mapolres Pangkalpinang. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres langsung melakukan penahanan terhadap dirinya. Upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap Athok sendiri belum ada sama sekali. Belum usai kasus Athok, pihak keluarga malah ditipu oleh oknum tak bertanggungjawab untuk meruap rupiah dengan cara menipu. Pihak keluarga lantas saja tertipu karena oknum tersebut mengaku sebagai Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang dan mengaku bisa menyelesaikan masalah dengan syarat mentransfer sejumlah uang, apesnya uang telah di transfer, nomor handpone sang penipu langsung tak bisa dihubungin lagi hingga ini. Akhirnya pihak keluarga melaporkan dugaan kasus penipuan yang sempat mencatut dama Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, Iptu Adi Putra yang akan mengurus soal penangguhan itu ke Polres Pangkalpinang. “Tersangka masih ditahan. “Kita sudah terima laporannya dan sudah meminta keterangan dari keluarga Athok yang dalam kasus penipuan ini sebagai korban.” Katanya pihak keluarga mau mengajukan permohonan penangguhan, tapi belum ada,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Sophian. Sementara itu, berkas penanganan kasus Athok sendiri terus bergulir. Polisi masih belum bisa menjerat nama lain yang disebutkan Athok yaitu Ajat yang dikatakanya sebagai bandar togel di atasnya. “Ajat masih sebatas saksi saja. Kita tidak bisa menggunakan keterangan Athok tanpa diperkuat bukti-bukti lainnya untuk menjerat sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim. Sedangkan untuk kasus penipuan yang dialami keluarga Athok sendiri juga masih dalam proses. Mengingat, penanganannya berbeda yakni antara tindak pidana judi dan tindak pidana penipuan. “Kita sudah terima laporannya dan sudah meminta keterangan dari keluarga Athok yang dalam kasus penipuan ini sebagai korban. Kasusnya masih dalam lidik,” tukas Sophian.(to) Pencuri Motor Tertangkap di Tempilang KORAN BABEL -- Aparat Polsek Sungailita berhasil mengamankan MA alias Deden (18) warga asal Jombang Jawa Timur yang menetap di Desa Tukak Sadai, Bangka Selatan, yang diduga sebagai pelaku curanmor. Dedan diduga telah membawa kabur motor Yamaha Mio Soul berwarna merah marun milik Jaka, warga Tanah Hongkong Lingkungan Nelayan II Sungailiat pada Rabu (15/7). Motor tersebut dibawa kabur saat diparkirkan di depan rumah kontrakan Jaka. Setelah mengetahui sepeda motornya hilang Jaka pun melapor ke Mapolsek Sungailiat. Aparat segera datang ke TKP dan melakukan pencarian di sekitar Kota Sungailiat, namun tidak membuahkan hasil. Tanpa putus asa, Jaka melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku saat nonton bandi di Pantai Pasir Kuning Tempilang, Bangka Barat. Kendati sudah dipreteli, namun Jaka masih mengenali sepeda motornya. Deden pun langsung dibawa ke Polsek Tempilang. Mengetahui kejadian itu aparat Polsek Tempilang langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungailiat. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kapolsek Sungailiat Sarwo Edi Wibowo SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Edi Yuhansyah ketika dikon  kapan terhadap Deden. “Kita berkoordinasi dengan Polsek Tempilang, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Sungailiat, akibat perbuatanya pelaku pencurian sepeda motor dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KHUP. Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor sudah diamankan di polsek, untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Sarwo Edi Wibowo SIK. AKP Sedangkan Deden mengaku nekat mencuri motor lantaran tidak memiliki uang, sehingga ia membawa kabur motor yang terparkir di depan rumah kontrakan dalam kondisi kunci masih ada di motor. “Saya tidak punya uang, jadi nekat mencuri, rencana motor itu akan dijual, ke Tempilang, karena tidak ada surat-surat kendaraan. Motor belum terjual, keburu, saya sudah ditangkap polisi,” ungkap Deden kepada wartawan di Mapolsek Sungailiat.(ian) Diberi Waktu Tiga Hari KORAN BABEL -Tim Gabungan (Timgab) yakni Polres Bangka bersama Satpol PP Kabupaten Bangka, saat melakukan penertiban tambang rakyat rajuk di Pantai Batu Ampar Penagan Mendo barat, Rabu (22/7) hanya menemukan lima unit ponton tambang di Pantai Batu Ampar dan enam ponton TI di hutan bakau. Sedangkan para pemilik dan pekerjanya sudah kabur. Lantaran tak menemukan pekerja dan pemilik tambang serta lokasi yang cukup jauh sehingga tidak memungkinkan mengamanan peralatan tambang. Akhirnya tim memberi tengat waktu tiga hari kepada pemilik dan pekerja tambang untuk membongkar peralatan tambang mereka. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa mengimbau para pemilik dan pekerja tambang untuk membongkar ponton tambangnya. “Kita beri waktu tiga hari, semua ponton sudah harus dibongkar, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan maka petugas yang akan melakukan pembongkaran ponton,” tegas Kompol Ridwan Raja Dewa. Tim gabungan terdiri dari Satpolair, Sabhara, Polsek Puding Besar dan Satpol PP Bangka yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ridwan Raja Dewa.(ian)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication