10

Komunitas Pelangi 10 JUM’A 24 JULI 2015 T 9 Desember 2015 Hari Libur Nasional KORAN BABEL -- Guna mendukung agar partisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bisa lebih baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lisan telah menyetujui usulan tanggal 9 Desember 2015, yang merupakan waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini ditetapkan sebagai hari libur nasional. “Kita ketahui bahwa yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 ini adalah 308 kabupaten kota. Jadi jumlahnya 60 persen dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7) sore. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kesempatan konperensi pers itu mengatakan, rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi juga mengusulkan agar tanggal 9 Desember saat pelaksanaan Pilkada serentak bisa dijadikan sebagai hari libur nasional. Ia menyebutkan alasannya, kalau tidak diliburkan maka misalnya orang yang rumahnya di Tangerang, kerjanya di Jakarta, itu pasti dia tidak “Setelah kita lihat ternyata harinya tanggal 9 Desember itu hari Rabu. Kalau Jumat kan bahaya. Jumat , Sabtu kejepit Minggu libur bisa hilang. Karena Rabu, inikan masih memungkinkan jadi Kamis masih hari kerja.” akan menggunakan hak pilihnya, dia akan lebih fokus kerja di Jakarta. “Setelah kita lihat ternyata harinya tanggal 9 Desember itu hari Rabu. Kalau Jumat kan bahaya. Jumat , Sabtu kejepit Minggu libur bisa hilang. Karena Rabu, inikan masih memungkinkan jadi Kamis masih hari kerja,” kata Tjahjo. Tjahjo Kumolo memastikan, sebanyak 269 provinsi, dan kota/ kabupaten di sebagian besar daerah di tanah air pada prinsipnya siap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember, dan siap untuk mengikuti proses tahapan-tahapan pilkada yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), “Jadi secara prinsip tidak ada alasan untuk menunda Harga Baru BBM Diputuskan 1 Agustus KORAN BABEL -- Pemerintah akan menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak pada 1 Agustus 2015. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan keputusan harga BBM ditetapkan Kementerian ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM setiap bulan. Namun, harga dipertahankan pada level Rp7.300/liter untuk Premium dan Rp6.900/liter untuk Solar bersubsidi. Harga tersebut berlaku sejak akhir Maret 2015, “Nanti akan dihitung. Per 1 Agustus akan ada ketentuan lebih lanjut,” kata Sofyan, Kamis (23/7). Sofyan menuturkan perhitungan harga BBM, utamanya didasarkan pada tingkat harga minyak mentah dunia, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Selain itu ada pula komponen distribusi dan keuntungan pengusaha pom bensin, “Akhir bulan akan dilihat lagi bagaimana perkembangan harga minyak dunia, bagaimana kurs saat itu, baru ditentukan harganya,” imbuhnya. Menurutnya, setiap bulan Menteri ESDM mengeluarkan Permen yang mengatur harga BBM eceran. Namun, tiga bulan terakhir harga tersebut dipertahankan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price) pada Maret 2015 US$53,66 per barel. Sedangkan rata-rata ICP sepanjang Juni 2015 tercatat masih di atas posisi Maret, yakni US$ 59,40 per barel. Sofyan menyebut kebijakan yang akan dikeluarkan pada 1 Agustus bukanlah kebijakan baru, melainkan evaluasi rutin per bulan. (bis) Pilkada serentak, dan siap tanggal 9 Desember,” kata Tjahjo. Diakui Mendagri, sesuai catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), masih ada 3 (tiga) kabupaten yang belum menandatangani ataupun antar Pemda dan KPU untuk anggaran Bawaslu, “Walaupun dari data Kemendagri sudah penuh semua tetapi hanya masalah teknis yaitu kabupaten Lingga. Walaupun begitu, tetapi ini sudah teranggarkan. Masih ada 1 versi Kemendagri tapi ada 3 versi KPU,” terangnya. Sementara mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mendagri mengatakan, semuanya menginginkan ada keputusan bahwa PNS, TNI POLRI untuk tegas untuk netral, termasuk tidak boleh menggunakan fasilitas milik Pemda, termasuk untuk incumbent yang mencalonkan kembali untuk Pilkada. (*)

11 Publizr Home


You need flash player to view this online publication