9

P LHUKAM SELASA 23 JUNI 2015 9 PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk. (“Perseroan”) PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah diselenggarakan (“Rapat”): A. Hari/tanggal : Jumat, 19 Juni 2015 Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d 11.30 WIB Tempat : Ruang Strata Lantai 5, Hotel Alila Jakarta Jalan Pecenongan Kaveling 7-17, Jakarta 10120, dengan mata acara Rapat sebagai berikut: a. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014; b. Persetujuan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menetapkan honorarium kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk; c. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014; d. Persetujuan penentuan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan; e. Persetujuan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan; f. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ POJK.04/2014 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014”); dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”); g. Persetujuan pengangkatan dan penunjukan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan; h. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: DIREKSI Direktur Utama Direktur Direktur : Bapak FRANKY TJAHYADIKARTA : Bapak HENDRY UTOMO : Ibu WINARTI S GONDOKARJONO      I NYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak OKIE REHARDI LUKITA Komisaris Independen : Bapak SUSILO SUDJONO Komisaris Independen : Bapak CANDELARIO TAMBIS Komisaris Komisaris : Bapak JOHN DANIEL RASJAD : Bapak GUNAWAN ANGKAWIBAWA C. Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir sejumlah saham 2.569.981.682 atau 83,01% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 3.096.031.500 (tiga milyar sembilan puluh enam juta tiga puluh satu ribu lima ratus) saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 27 Mei 2015 sampai denganpukul 16.00 WIB. D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Komentar Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan komentar dalam setiap mata acara Rapat. E. Jumlah Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan dan Komentar pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Mata Acara Rapat pertama : Tidak ada pertanyaan Mata Acara Rapat kedua Mata Acara Rapat ketiga : Tidak ada pertanyaan : 1 (satu) pertanyaan Mata Acara Rapat keempat : Tidak ada pertanyaan Mata Acara Rapat kelima : Tidak ada pertanyaan : Tidak ada pertanyaan Mata Acara Rapat keenam : Tidak ada pertanyaan Mata Acara Rapat ketujuh Mata Acara Rapat kedelapan : 1 (satu) pertanyaan F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting), di mana pada seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka oleh karena tidak ada pemungutan suara berkenaan dengan diri orang. G. Hasil Pengambilan Keputusan/Pemungutan Suara Pengambilan keputusan mata acara Rapat seluruhnya dilakukan dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat. H. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagai berikut: Mata Acara Pertama: Menyetujui: 1. Laporan tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku 2014 dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan; 2. Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan (neraca dan laporan laba rugi konsolidasi) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja sesuai dengan laporannya tanggal 16 Maret 2015 Nomor RPC-6985/PSS/2015; dengan pendapat laporan keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material posisi keuangan Konsolidasian Perseroan, dengan demikian Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan. Mata Acara Kedua Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya. Mata Acara Ketiga Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan seluruhnya berjumlah Rp27.808.898.021.- untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 untuk digunakan sebagai (i) tambahan cadangan umum sebesar Rp1.000.000.000.000,- dan (ii) laba ditahan (retained earning) Perseroan sebesar Rp26.808.898.021,-. Untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 Perseroan tidak membagikan dividen. Mata Acara Keempat Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015, sedangkan besarnya gaji dan tunjangan bagi segenap/seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015 adalah sesuai dengan praktek yang telah ditetapkan dalam Perseroan adalah maksimum sebesar 60% dari besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi segenap anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015. Mata Acara Kelima Menerima laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan yang dilakukan pada tahun 2010. Mata Acara Keenam Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/2014 dan POJK No. 33/2014, dan menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut serta menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan laporan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang berwenang dan sehubungan dengan hal-hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mata Acara Ketujuh - Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2020; - Menetapkan Bapak I NYOMAN TRISURYANEGARA LINGGA sebagai Direktur Independen Perseroan; Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : Bapak FRANKY TJAHYADIKARTA Direktur : Bapak HENDRY UTOMO Direktur : Ibu WINARTI S GONDOKARJONO Direktur Independen : Bapak I NYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak OKIE REHARDI LUKITA Komisaris Independen : Bapak SUSILO SUDJONO Komisaris Independen : Bapak CANDELARIO TAMBIS Komisaris : Bapak JOHN DANIEL RASJAD Komisaris : Bapak GUNAWAN ANGKAWIBAWA - Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan mata acara keempat dari Rapat dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Mata Acara Kedelapan Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga dalam bentuk 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan tersebut. Catatan: Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan bahwa Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah disahkan dalam mata acara Rapat pertama di atas telah dipublikasikan pada 30 Maret 2015. Jakarta, 23 Juni 2014 Direksi Perseroan

10 Publizr Home


You need flash player to view this online publication