5

INTERNATI NAL 5 SELASA 23 JUNI 2015 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk. Direksi PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (keduanya untuk selanjutnya disebut “Rapat”) dengan keterangan sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2015 Waktu : -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pukul 14.20 WIB – 14.55 WIB -Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pukul 15.00 WIB – 15.10 WIB Tempat : Ruang Seminar BEI (Galeri Bursa) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lantai 1, Jl. Jend.Sudirman, Kav.52-53 Jakarta 12190 Mata Acara Rapat a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan jalannya pengurusan Perseroan selama tahun buku 2014, termasuk Laporan Pelaksanaan tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2014 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2014; 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2014; 3. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan dan menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015; 4. Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji Direksi tahun buku 2015. b. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah: 1. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris; 2. Persetujuan perubahan anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. B. Anggota Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat Direksi - Direktur Utama - Direktur : Bapak DR.Tjahya Tjugiarto : Bapak Budi Tjahjadi - Direktur Independen : Bapak Fredyanto Parlindungan Dewan Komisaris - Komisaris Utama - Komisaris : Bapak Aris Sunarko : Ibu Piniaty Liawanto - Komisaris Independen : Bapak Amiruddin Arris C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang Sah: a. Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Sebanyak 2.002.999.100 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,23% dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. b. Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sebanyak 2.003.000.200 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,23% dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang disampaikan. E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu: Mata Acara Rapat RUPS Tahunan Pertama s/d Keempat Rapat RUPS Luar Biasa Pertama s/d Kedua Rapat Setuju 100% suara 100% suara Jumlah Suara Tidak Setuju 0 0 Abstain 0 0 H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Mata Acara Pertama Rapat 1. Menyetujui atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan jalannya pengurusan Perseroan selama tahun buku 2014, termasuk Laporan Pelaksanaan tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2014; 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto dengan pendapat wajar sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen Nomor R/168.AGA/bna.1/2015 tanggal 25 Maret 2015; 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (    ) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2014, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2014 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2014. Mata Acara Kedua Rapat Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2014, yaitu sebesar Rp. 23.391.157.671,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu Rupiah) digunakan sebagai berikut: 1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) sebagai cadangan umum dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas; 2. Sebesar Rp. 7.050.000.000,- (tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 30,14 % (tiga puluh koma empat belas persen) dari Laba Bersih dibagikan sebagai Dividen Tunai kepada pemegang saham dengan demikian sebesar Rp.3,- (tiga Rupiah) per saham; 3. Sisanya sebesar Rp. 16.316.157.671,- (enam belas miliar tiga ratus enam belas juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu Rupiah) atau sebesar 69,75 % (enam puluh sembilan koma tujuh puluh lima persen) dari Laba Bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan; 4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Ketiga Rapat Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan dan menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015, serta menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan perundangan. Mata Acara Keempat Rapat Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji Direksi tahun buku 2015 dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku. b. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara Pertama Rapat 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Aris Sunarko selaku Komisaris Utama dan ibu Piniaty Liawanto selaku Komisaris Perseroan, dan seketika mengangkat penggantinya yang baru, yaitu ibu Cynthia Sunarko selaku Komisaris Utama dan ibu Cindy Sunarko selaku Komisaris, dengan ketentuan untuk jangka waktu sisa masa jabatan Dewan Komisaris lainnya, sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2017, menjadi sebagai berikut : - Komisaris Utama - Komisaris : Ibu Cynthia Sunarko : Ibu Cindy Sunarko - Komisaris Independen : Bapak Amiruddin Arris 2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk membuat Pernyataan Keputusan Rapat dihadapan Notaris tentang perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada instansi yang berwenang dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua Rapat 1. Menyetujui perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; 2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar tersebut ke akta Notaris dan selanjutnya mengajukan persetujuan dan pelaporan serta pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau perbaikan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dalam hal terdapat perubahan dan/atau perbaikan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang terkait dengan Perusahaan Publik. Selanjutnya sesuai dengan mata acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana tersebut diatas dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2014 sebagai berikut: Jadwal Pembagian Dividen Tunai:                                                                Tata Cara Pembagian Dividen : 1. Dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 01 Juli 2015 s/d pukul 16.00 WIB. 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 23 Juli 2015. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Dan untuk keperluan transfer dividen tunai tersebut dimohon kepada para pemegang saham agar memberikan surat perintah transfer kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 01 Juli 2015. 3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan. 4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE) dengan alamat Puri Datindo, Wisma Sudirman, Jl.Jend.Sudirman Kav.34, Jakarta 10220, Telepon: 021-570 9009, Faksimili: 021-570 9026, paling lambat pada tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB, tanpa pencatuman NPWP dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30%. 5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 01 Juli 2015 pada Pk.16.00 WIB, tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%. 6. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di BAE. Jakarta, 23 Juni 2015 PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk. Direksi

6 Publizr Home


You need flash player to view this online publication