2

2 Hukum KAMIS 2 JULI 2015 Proyek Rehab DAS Diduga Mark Up Tim Intelijen Kejari Lakukan Penyelidikan KORAN BABEL -- Proyek rehabilitasi Daerah Aliran Pondreng Divonis Hukuman Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Sungai Selan KORAN BABEL -- Pengadilan Negeri(PN) Sungailiat mengelar sidang pembacaan putusan, terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Sumardi alias Pondreng (29) warga asal Lampung yang menetap di Bangka Tengah. Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Risma (31) dan anaknya Shelly (2) di sebuah kebun sawit yang berada di Bangka Tengah beberapa waktu lalu. Dalam sidang kali ini Pondreng dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di PN Sungailiat, Rabu (1/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Sungailiat yang dipimpin Hakim Ketua Andreas SH didampingi hakim anggota Yudi SH dan Ervent Lageng Kaseh SH, dengan agenda sidang pembacaan putusan menyatakan terdakwa Kontreng dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain dan diancam pasal 340 KUHAP Pidana dan pasal 80 KUHAP Pidana tentang perlindungan anak. “Karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain dan diancam pasal 340 KUHAP Pidana dan pasal 80 KUHAP Pidana tentang perlindungan anak, terdkawa Kontreng, dijatuhkan hukuman seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Majelis hakim Andreas SH, saat membaca putusan di PN Sungailiat Rabu(1/7). Andreas mengatakan yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa terbukti menghabisi nyawa orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatanya selama persidangan. Hakim Ketua Andreas SH, untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik Risma dikembalikan ke ahli waris korban, sedangkan satu bilah pisau badik milik terdakwa Pontreng dirampas negara untuk dimusnakan. Terkait atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui kuasa hukum Sumin SH, dan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Koba Ishar SH, masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama dua minggu untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut. Halimah orang tua korban saat di temui wartawan usai sidang mengatakan, awalnya dirinya meminta kepada hakim jika terdakwa Pondreng harus dihukum mati, lantaran perbuatan yang telah ia lakukan terhadap anaknya. “Sebener e ku dak puas pak, tapi ya kita terima lah die di hukum seumue hidup, kemarin kami minta ke hakim, die ni (terdakwa) harus di hukum mamti, karena lah bunuh anak same cucu ku, sadis bener die bunuh anak kek cucu ku tu,” ungkap Haliman kepada wartawan, Rabu (1/7) usai sidang.(ian) Sungai ( DAS) Hutan Lindung yang ditangani Dinas Kehutanan Provinsi pada tahun 2014 yang lalu di jalan lintas Timur diduga bermasalah. Dana yang dianggarkan sebesar Rp 1.068.602.250 untuk pengadaan bibit ketapang, nyamlung, cemara laut, mahoni uganda, jambu mente, rambutan, mangga dan pupuk kompos diduga dimark up. Bahkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Babel sempat dimintai keterangan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungailiat seputaran proyek rehab tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, Supardi SH melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data, Andi Andri Utama kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/7) menjelaskan kasus ini telah dilimpahkan ke Tindak Pidana Khusus Kejari Sungailiat untuk ditindak lanjuti. “Jadi, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu melakukan rehabilitasi DAS di Air Anyir tahun 2014. Kita melakukan penyelidikan dan terindikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Tapi tetap kita mengacu kepada azaz praduga tak bersalah sehingga penyelidikan intel menyimpulkan bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dan kita serahkan ke Pidsus untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kasi Intel Kejari Sungailiat ini. Sejauh ini kata Andi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” Kita sudah mintakan keterangan terhadap pelaku pelaku, baik dari penyedia barang jasa terutama pihak pihak dari dinas Kehutanan,” katanya. Proyek tersebut kata Andi disinyalir ada perbuatan melawan hukumnya. Pasalnya, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Intelijen Kejari Sungailiat, proses tersebut telah terjadi dugaan mark up. “Jadi ini proses pengadaan bibit seperti bibit lengkeng, nyatoh serta bibit lainnya. Nah ini di tentukan oleh HPS ( Harga Pemikiran Sendiri -- red). Ini disinyalir itu mark up sehingga pihak intelijen berpendapat dan berkesimpulan kegiatan itu ada perbuatan melawan hukum dan kita limpahkan ke Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyelidikan,” jelas Andi. Saat di tanya siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Intelijen Kejari Sungailiat, Andi pun mengatakan salah satunya adalah Kadishut Provinsi Babel.   si saja terutama kepada dinas kehutanan yakni PPTK nya, bendaharanya, pemeriksa barang, penyedia barang dan Kepala Dinas kita ngobrol prihal tersebut,” tukas Andi.(ian) Jasad Zaili Ditemukan 100 Meter dari Perahunya Hilang Selama 24 Jam KORAN BABEL -- Setelah sempat menghilang selama 24 jam, akhirnya jasad Zaili (57) warga Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar ditemukan mengapung di perairan Desa Terubus, oleh Tim Gabungan Basarnas Babel dan BPBkesbangpol Bateng serta anggota Polsek Lubuk Besar. Sebelumnya Zaili dinyatakan hilang di perairan Desa Terubus Kecamatan Lubuk Besar pada Selasa (30/6) pagi saat melaut. Ketika itu warga hanya menemukan perahu milik Zaili saja di sekitar bibir pantai Desa Terubus. Tim gabungan sempat melakukan pencarian mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, namun jasad Zaili belum bisa ditemukan. Pada Rabu (1/7), tim gabungan kembali melakukan penyisiran mulai pukul 04.30 WIB, satu jam kemudian jasad Zaili berhasil ditemukan. Koordinator Tim Reaksi Cepat BPBKesbangpol, Fani Hendra Saputra mengatakan penemuan jasad ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara intansi terkait dan adanya laporan warga. “Untuk kendala memang tidak ada, cuaca semua dalam kondisi baik. Hanya saja, saat kita mau melanjutkan pencarian malam hari pada pencarian hari pertama, tim terkendala oleh penerangan. Sementara perahu karet yang kita gunakan tidak ada fasilitas penerangannya, oleh karena itulah melanjutkan pada subuh hari,” ungkap Fani kepada wartawan, Rabu (1/7). Fani mengungkapkan jasad ditemukan sekitar 100 meter dari ditemukannya perahu, atau lebih tepatnya 200 meteran dari bibir pantai Desa Terubus. “Jasad ditemukan sudah tidak bernyawa masih lengkap menggunakan pakaian. Jasad baru mengapung ke permukaan setelah 24 jam tenggelam,” terang Fani. Sementara itu, Pjs Kades Perlang Yuhaizir mengatakan jasad yang ditemukan langsung dikebumikan oleh pihak keluarga dan masyarakat Desa Perlang. “Jasad tersebut telah kami kebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa perlang,” imbuh Yuhaizir. Kapolsek Lubuk Besar Ipda Yandri C Akip seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Roy Ardhya Candra mengatakan dari olah TKP, lalu pemeriksaan terhadap kondisi mayat tidak ada luka-luka yang menyebabkan dia meninggal dunia. “Korban murni kecapean berenang saat terjatuh dari perahu. Akibatnya korban tenggelam, lalu meninggal dunia akibat kehabisan nafas,” tukas Ipda Yandri.(ron) Saka Bhayangkara dan Pocil Unjuk Kebolehan KORAN BABEL -- Perayaan HUT ke-69 Bhayangkara di Mapolres Bangka, Rabu (1/7) dimeriahkan dengan penampilan atraksi anggota Saka Bhayangkara dan Polisi Cilik (Pocil). Upacara yang digelar di halaman Mapolres Bangka tersebut dihadiri Bupati Bangka, Kajari Sungailiat, Dandim 0413/Bangka, Wadanlanal Babel, Danki Brimob, purnawiarawan Polri serta tamu undangan lainnya. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK saat membacakan sambutan Presiden RI Jokowi mengatakan dengan peringatan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Bhayangkara, akan dapat meningkatkan semangat, komitmen, untuk terus meningkatkan kinerja, dalam rangka memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara. “Peringatan HUT Bhayangkara tahun ini, bertepatan dengan umat Islam menjalankan ibadah puasa, dan saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa,” kata AKBP Sekar Maulana. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK mengatakan kedepan polri masih dihadapkan dengan tantangan yang berat, kompleks dan persoalan sosial yang semakin dinamis, sebagai dapat globalisasi, tindak kejahatan yang semakin beragam, untuk mengadapi tantangan tersebut, perlu adanya ke sanggupan polri dalam meningkatkan kinerjanya, pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, “Lakukan penegakan hukum, secara profesional, polri dituntut untuk selalu dapat meningkatkan kemampuan dengan menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi saat ini,” ujar Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK. Usai pelaksanaan Upacara dilanjutkan berbagai atraksi seperti anggota Saka Bhayangkara dan Polisi Cilik (Pocil) Binaan Polres Bangka. Dari pantauan di lapangan tampak anggota Saka Bhayangkara melakukan senam dengan tata cara peragaan pengaturan lalu lintas. Tak hanya itu, penampilan polisi cilik (pocil) tak kalah memukau para tamu undangan, para pocil ini melakukan aksi baris berbaris layaknya polisi dewasa, bahkan mereka juga tampak memperagaan gerakan pengaturan lalu lintas dengan berbagai formasi.(ian)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication