2

2 Hukum Empat ABG Kepergok Isap Lem RABU 17 JUNI 2015 Di Perkebunan Sawit Air Coyan, Koba “Keempat ABG ngaibon tersebut telah kami bina dan membuat perjanjian serta barang bukti empat kaleng lem Aibon telah kami amankan. Kemudian para orangtua masing-masing telah kami panggil. Diantara ABG tersebut, ada yang beralasan keluar rumah untuk kerja kelompok dan mengikuti kegiatan ekstra kulikuler kepada orangtuanya,” KORAN BABEL -- Empat anak baru gede (ABG) diamankan aparat Satpol PP saat sedang asyik mengisap lem di kawasan perkebunan sawit Air Coyan, Koba, Jumat (12/6). Mirisnya keempat ABG tersebut masih duduk di bangku SD dan SMP di Kabupaten Bangka Tengah. Kasatpol PP Linmas Bangka Tengah Zulpadli melalui Kasi Tibum Tramas Muji Santoso mengatakan keempatnya diamankan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka diamankan setelah anggota Satpol PP mendapat laporan dari warga sekitar jika di kawasan tersebut sering dijadikan tempat ngelem para ABG. Pegawai KPK Terancam Dipecat KORAN BABEL -- Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat lantaran mengkritik pimpinan lembaganya sendiri yang digawangi Pelaksana     equrachman Ruki. Kritik tersebut diimplementasikan melalui tiga karangan bunga yang dikirim sekaligus pada 4 Mei 2015. Bagi anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, sikap yang ditunjukkan oleh petinggi lembaga antirasuah tersebut terlalu berlebihan. Hal itu menunjukkan sikap yang tidak bisa menerima kritik dari internal. “Kalau benar, hanya karena mengirim karangan bunga terus pegawai KPK mendapat aspek yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan pemberantasan korupsi selama ini. “Adanya kiriman bunga semacam itu, jika dari internal, maka menunjukkan bahwa perlu ada perbaikan komunikasi internal. Karena itu, langkahnya lebih baik dengan memperbaiki sistem dan mekanisme komunikasi internal,” tegas Arsul. Tindak lanjut dari kritik tersebut bisa dengan adanya pertemuan terbuka an“Waktu itu ada kiriman bunga yang tidak bernama yang mengejek pimpinan KPK. Lalu pihaknya menelusuri siapa pengirim bunga itu. Ternyata ada beberapa pegawai KPK, lalu dilakukan pemanggilan kepada pegawai KPK, ditanyakan apa maksudnya,” tindakan disipliner yang keras, bahkan ancaman pemecatan, maka itu agak berlebihan,” ungkap Arsul kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (16/6/2015). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pimpinan KPK seharusnya mengambil hikmah dari kritik tersebut. Artinya, ada tara pegawai KPK dengan pimpinannya. “Jajaran KPK diberi kesempatan menyampaikan pandangan-pandangan kritisnya terhadap keadaan-keadaan yang saat ini melingkupi KPK,” ungkap Arsul. Sebagaimana diketahui, salah satu pegawai KPK tak “Keempat ABG berusia belasan tahun tersebut, kami amankan pada Jumat (12/6) sore sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang ngaibon di dekat pondok sawit Air Coyan Koba yang merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat,” ungkap Muji kepada wartawan, Selasa (16/6). Menurut Muji, kasus seperti ini baru pertama kali dan perlu tindak lanjut dari dinas pendidikan hingga orangtua. “Keempat ABG ngaibon tersebut telah kami bina dan membuat perjanjian serta barang bukti empat kaleng lem Aibon telah kami amankan. Kemudian para orangtua masing-masing telah kami panggil. Diantara ABG tersebut, ada yang beralasan keluar rumah untuk kerja kelompok dan mengikuti kegiatan ekstra kulikuler kepada orangtuanya,” ungkap Muji. Ditambahkan Muji, para orangtua berterima kasih lantaran anaknya sudah diamankan dan dibina, sehingga mereka akan memperketat pengawasan. “Bahkan saking kesalnya sempat ada orangtua yang ingin memukul anaknya pada sore itu, namun dapat kami halangi dan memberikan pengertian serta pemahaman,” tukas Muji. Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah dr H Bahrun SS menjelaskan menghirup uang inhalen atau uap solven yang merupakan senyawa organic berupa gas dan pelarut yang mudah menguap sangat berbahaya. “Uap solven bisa terakumulasi di jaringan tubuh, dalam jangka panjang jika terhirup terus menerus bisa merusak jaringan otak, otot melemah, depresi, sakit kepala dan mimisan, merusak syaraf yang memicu hilangnya kemampuan mencium bau dan mendengar suara, hingga kematian mendadak,” terang dr Bahrun kepada wartawan. Ditambahkan dr Bahrun, ada ada beberapa tanda-tanda pemakaian inhalen diantaranya, mata merah, berkaca-kaca atau berair, pengucapan kata-kata yang lambat, bergumam kental dan tidak jelas, terdapat noda cat pada tangan atau sekitar mulut, terlihat seperti orang mabuk. Dan beberapa kasus diantaranya sempat ditangani RSUD Bangka Tengah. “Maka dari itu, kami mengimbau kepada para orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anaknya terutama di luar jam sekolah dan terlebih lagi menjelang liburan panjang sekolah yang tak lama lagi,” tukas dr Bahrun.(ron) Mikron Akan Bersihkan Anjal dan Gepeng Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2015 KORAN BABEL -- Gepeng dan anak jalanan (anjal) perlu diperlakukan dengan baik selayaknya juga manusia lain pada umumnya. Bagi anjal yang memiliki keahlian akan di beri pelatihan agar nantinya bisa mandiri. mengelak sempat diperiksa Pengawas Internal (PI) KPK terkait kritik terbuka melalui karangan bunga itu. Bahkan, beberapa pegawai terancam mendapat sanksi pemecatan. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP membenarkan adanya pemeriksaan oleh Pengawas Internal terhadap sejumlah pegawai KPK. Menurut dia, pemeriksaan itu buntut dari tiga kiriman bunga yang diketahui dari salah seorang pegawai KPK beberapa waktu lalu. “Waktu itu ada kiriman bunga yang tidak bernama yang mengejek pimpinan KPK. Lalu pihaknya menelusuri siapa pengirim bunga itu. Ternyata ada beberapa pegawai KPK, lalu dilakukan pemanggilan kepada pegawai KPK, ditanyakan apa maksud    masi, Senin (15/6).(okz) Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa saat menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2015 tentang penanganan gepeng dan anak jalanan, di Sun Hotel, Pangkalpinang, Selasa (16/6). Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan dari masing-masing tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang dengan tujuan memberitahukan kepada seluruh masyarakat, jika Kota Pangkalpinang bebas dari yang namanya anjal, pengemis dan gepeng. “Kita ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang supaya mereka tau bahwa ada perda yang mengatur anjal dan gepeng ini, tapi untuk mengundang semua tidak mungkin jadi kita hanya mengundang perwakilan dari tujuh kecamatan,” kata Mikron. Dengan perda tersebut diharapkan Pangkalpinang bebas dari semua kegiatan anjal dan gepeng yang dianggap merusak keindahan Kota Pangkalpinang. Kata dia, bagi para gepeng yang ditertibkan akan diberikan kerja sosial seperti membersihkan mushola, tempat umum dan lainnya. “Yang berhasil kita tertibkan akan kita berikan kerja sosial agar nantinya ada efek jera bagi mereka, dan bagi yang tiga kali kita tertibkan berarti itu milik negara artinya akan kita kirim kepanti sosial yang ada di Jawa sana, “ tegasnya. Ia menambahkan, Dinsosnaker juga akan melakukan penertiban ke seluruh titik-titik yang kemungkinan terdapat anjal, gepeng dan pengemis untuk mengantisipasi menjamurnya gepeng dan anjal pada bulan ramadhan ini. “Malam ini kita akan melakukan penertiban gepeng, anjal dan pengemis. Dan dalam kegiatan tersebut kita juga ikut menggandeng Santipeksos, Tagana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan juga Tentara. Kegiatan ini dalam menyambut bulan suci Ramadhan, biasanya pada bulan suci Ramadhan gepeng dan anak jalanan menjamur dan ini yang akan kita antisipasi makanya kita akan melakukan penertiban pada malam ini dan besok pagi,” tukas Mikron.(to) HS Jual Pupuk Diatas HET KORAN BABEL -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Minggu (14/6) sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengungkapkan penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka. Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro melalui Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Polda Babel AKBP Hermawan mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan pupuk berubsidi berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Desa Dalil sering terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi. “Ini berkat info dari masyarakat yang kita tidak lanjuti penyelidikan,”kata Hermawan. Pada Minggu (16/6) sekitar pukul 21.30 WIB dari tangan tersangka HS (43) warga Desa Z Kabupaten Bangka diamankan 20 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 3 Karung SP36. “Dari tangan tersangka HS kita berhasil mengamankan 20 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 3 karung SP 36,”ungkap dia. Berdasarkan pengakuan tersangka Menurut Hermawan pupuk bersubsidi Jenis NPK Phonska di jual Rp 160 ribu per karung sedangkan SP36 Rp 150 ribu per karung. “Itukan pupuk bersubsidi, seharus untuk NPK Phonska hanya di jual Rp 110 ribu per karung sedangkan SP36 Rp 100 ribu per karung oleh tersangka pupuk itu dijual diatas harga eceran tertinggi atau HET,” terang AKBP Hermawan. HS berikut barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda Babel untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. “HS kita kenakan Permendag No.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukum dibawah 2 tahun,” tukas AKBP Hermawan.(jar)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication