2

2 Hukum SELASA 16 JUNI 2015 Yanti Kaget Rumah Ditabrak Mobil Ban Belakang Pecah KORAN BABEL -- Kaget bukan kepalang Yanti (30) beserta suami saat sedang tertidur lelap dikejutkan dengan suara dentuman keras dari bagian depan rumahnya. Setelah terbangun dari lelapnya, keluarga inipun langsung mendatangi sumber suara yang cukup keras terbut. Ternyata suara yang membuat Yanti beserta seluruh keluarganya terbangun dari tidurnya ini bersumber dari sebuah mobil Mitsubishi Strada warna silver yang menghantam bagian teras rumahnya. Informasi yang didapat wartawan, peritiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu Mitsubishi Strada BN 9201 BL yang diketahui dikemudikan Yanto alias Acun bersama rekannya Ratno melaju dari Pangkalpinang menunju Sungailiat. Jalan Air Kenangan, Ketika melintas di ruas tiba-tiba ban mobil bagian kanan belakang yang dikemudikan Acun pencah. Sontak Acun kaget dan tak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Mobil pun langsung menabrak teras depan rumah Yanti, warga Air Kenangan. Akibatnya bagian depan rumah itu berantakan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Menurut Yanti kejadian itu sangat cepat dan membuat mereka sekeluarga kaget bukan kepalang. “Kejadian tu lah malem bener , kami ge sekeluarga la tiduk gale. Tau-tau ade suara besak (keras) dari depan rumah, kami ge langsung tekejut. Langsung kami bangun dan ngecek suare ape tadi tu. Pas dicek di luar rupe e rumah kami ditumbur kek mobil,” tutur Yanti. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kanit Laka Lantas Iptu Parno membenarkan kecelakaan tunggal itu terjadi lantaran mobil yang dikendarai Acun mengalami pecah ban belakang. “Jadi dari hasil olah TKP dan keterangan anggota kita di lapangan, kecelakaan itu terjadi lantaran sang sopir mengalami pecah ban dan tidak mampu mengendalikan kendaraanya sehingga oleh dan menghantam sebuah rumah warga. Dan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun kita tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kecelakaan ini,” tukas Iptu Parno. (ian) Pemkot Bentuk Tim Pengelola Keuangan KORAN BABEL -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, berencana membentuk tim dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertugas merencanakan, melaksanakan, menatausahakan serta membuat pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beberapa waktu lalu. “Tim yang dibentuk nantinya harus bisa menjaga kekompakan, bukan bertumpu pada satu atau dua orang saja agar tugas dalam mengelola keuangan bisa berjalan dengan baik,” ujar Sopian saat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang. Tim yang akan dibentuk nantinya, jelas Sopian terdiri dari Tim Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan Tim Penatausahaan Keuangan Daerah, Tim Evaluasi Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA), Tim Penyusunan Pertanggungjawaban Pemerintah serta tim lain yang membantu pengelolaan keuangan daerah. Mantan camat Rangkui ini menyebut, bentuk pertanggungjawaban lainnya dari penggunaan keuangan negara maupun daerah setiap tahunnya dipertanggungjawabkan kepada BPK sebagai organ negara yang diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ataupun daerah. “Dengan adanya pengawasan dari lembaga negara yang independen tersebut sebagai suatu bentuk pemeriksa dan penyeimbang di dalam pengelolaan keuangan daerah maka kecil kemungkinan adanya penggunaan penyalahgunaan dana masyarakat khususnya pada saat menjelang Pilkada,” jelasnya. Selain akan membentuk tim pengelolaan daerah, pihaknya juga akan membatasi secara limitatif besaran yang dapat dikenakan pajak. “Rencananya pajak hiburan paling tinggi ditetapkan sebesar 35 persen khusus untuk hiburan berupa pegelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap atau spa,” tutur Sopian. Sopian menambahkan, khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional akan dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. “Berdasarkan ketentuan UU yang lebih tinggi telah memberikan batasan maksimum atas pengenaan pajak tersebut, sehingga pengenaan pajak hiburan di daerah mengenai besarannya diserahkan kepada daerah asalkan tidak melampaui batas limitif yang telah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tukas Sopian.(to) Gara-gara Beli TV Murah Yuli Diciduk Polisi KORAN BABEL -- Sungguh apes nasib yang dialami Yuli, warga Desa Kepoh Kecamatan Toboali, usai membeli TV murah dan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Yuli yang keseharinnya sebagai Ibu rumah tangga ini diciduk anggota Buser Polres Basel, Minggu (14/6). Dirinya diamankan petugas setelah anggota buser berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian yang dilakukan Heriyadi alias Heri (35) warga Bukit Permai Toboali. Heri diciduk lantaran mencuri di rumah Romli kawasan Jalan H Agus Salim Toboali pada Jumat (12/6) lalu. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Buser Polres Basel menetapkan Heri sebagai tersangka. Kemudian, Minggu (14/6) kemarin Buser mendapatkan informasi kalau Heri tengah berada di kediaman mertuanya di Bukit Permai. Sekitar pukul 23.00 WIB, anggota buser pun berhasil meringkus Heri dan digelandang ke Mapolres Basel. Hasil interogasi petugas, Heri mengaku kalau dirinya berhasil membawa TV LCD 29 inchi dari kediaman Romli. Namun, TV tersebut sudah digadaikan ke Yuli dengan harga Rp 1,2 juta. Akibatnya, Yuli pun diciduk petugas karena diduga sebagai penadah barang hasil curian. “Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan, terutama kepada pembeli barang hasil curian masih kita dalami keterlibatannya sebagai penadah, karena barang yang digadaikan berada di rumah saudara si pembeli dan barang tersebut saat ini berada di Pangkalpinang,” tukas Kapolres Bangka Selatan, AKBP Udin Zainuddin, Senin (16/6) kemarin.(ton) Polisi Kembali Bongkar Protitusi Online KORAN BABEL -- Praktik prostitusi secara daring atau online di wilayah Bogor terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor. Seorang mucikari berinisial TS ditangkap bersama enam pekerja seks komersial (PSK) online. Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, tersangka “menjual” para PSK melalui BlackBerry messenger (BBM) kepada para pelanggan. “Kita lakukan pengungkapan dan berhasil menangkap seorang mucikari berinisial TS. Ia menjajakan para PSKnya melalui BBM, lalu janjian di sebuah hotel di wilayah Bogor,” katanya di Mapolres Bogor, Senin (15/6/2015). Suyudi mengungkapkan, praktik prostitusi online ini sudah berlangsung selama hampir setahun. Diduga, tersangka memiliki puluhan PSK. Namun saat pengungkapan, pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan enam PSK yang empat di antaranya masih di bawah umur yakni berusia 13-15 tahun. 185 Polisi Berjaga di MOI KORAN BABEL -- Sebanyak 185 anggota kepolisian melakukan penjagaan di Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pasalnya, beredar kabar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan pengepungan terhadap mal tersebut. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono mengatakan, hingga kini anggota ormas itu belum juga menampakkan hidungnya. Meski demikian, pihak kepolisian masih menjaga mal tersebut. “Masih nihil, tapi kami akan melakukan penjagaan sampai benar-benar kondusif,” kata Sutriyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2015). Dia mengatakan, pihaknya menerjunkan 185 personel untuk mengamakan lokasi. Hingga kini ormas tersebut belum terlihat di lokasi. Pantauan wartawan di lapangan, puluhan petugas tersebut sedang berjaga di dekat lokasi penyerangan beberapa waktu lalu dekat gate MOI. Pasukan tidak berseragam pun juga ikut bersiaga di beberapa titik kejadian. Sebelumnya diberitakan, ratusan orang yang mengaku dari Ormas FBR, mendatangi MOI dan melakukan aksi anarkis, tepatnya di Kawasan Ruko Apartemen City Home Blok M, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 29 Mei 2015. (okz) Suyudi menceritakan, saat beraksi tersangka menawari PSK kepada calon pelanggan sesuai kriteria yang diinginkan. Tersangka lalu menentukan harga. Jika sudah sepakat, tersangka akan menentukan tempat pelanggan dan PSKnya bisa bertemu. “Kebanyakan PSK berasal dari wilayah Bogor. Perekrutannya dari pergaulan, teman ke teman, dan BBM. Motifnya mereka mau menjadi PSK karena faktor ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup,” terangnya. Kini para PSK akan dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk didata dan diberi pembinaan. Sementara tersangka akan diproses hukum dan dijerat Pasal 88 juncto 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perdagangan Manusia dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain mengungkap prostitusi online, petugas juga mengamankan 10 mucikari dan 14 PSK yang sering beroperaai di wilayah Kabupaten Bogor. (okz)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication