1

SENIN 15 JUNI 2015 Edisi No 354 12 HALAMAN Harga Rp 2.000 PLTN Babel Tunggu Presiden Gubernur Babel Dukung PLTN Jepang Generasi 6, Babel Generasi 14” Indonesia Dikelilingi PLTN Tetangga Kaltim Rencanakan PLTN 50 MW R encana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia termasuk di Pulau Bangka tinggal menunggu persetujuan Presiden. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyelesaikan rancangan pembangunan PLTN tersebut. “Kami telah menyelenuklir Pressaikan buku putih untuk pembangkit listrik tenaga 5.000 megawatt. Kami tinggal menunggu persetujuan iden, kami sudah siap. Kalau katanya, ‘jalankan’, ya kami jalankan,” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Maritje Hutapea, di Jakarta, Sabtu (13/6/2015). Ada beberapa pemerintah daerah yang menginginkan agar pembangunan PLTN dilakukan di wilayahnya. Di luar itu, rencana ini pun menarik minat para investor, seperti dari Korea dan Rusia. Maritje mengatakan, “Ada beberapa wilayah, seperti Kalimantan dan Bangka, yang potensial untuk menjadi tempat pembangunan pembangkit (listrik) tenaga nuklir tersebut.” Tahun ini, dana APBN-P yang dialokasikan untuk energi baru terbarukan sebesar Rp 2,1 triliun. Rencananya, dana anggaran ini pada tahun depan naik sebesar Rp 11 triliun. Kenaikan anggaran tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius untuk menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai pengganti energi fosil. Pemerintah terus mendorong energi baru dan terbarukan hingga 19 persen pada 2019 untuk menurunkan ketergantungan pada energi fosil. Saat ini, energi terbarukan masih di level 5-6 persen Dukung PLTN Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi, menyatakan, dirinya mendukung rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di daerahnya untuk mencukupi kebutuhan listrik di daerah itu. “Kebutuhan listrik kita cukup tinggi. Kita lihat saja listrik kita kadang mati kadang hidup. Untuk itu, saya tegaskan saya mendukung pembangunan PLTN,” tegasmua di Pangkalpinang. Llistrik, kata sebuah daerah. Rustam Effendi, merupakan salah satu faktor utama dalam pertumbuhan Ketersediaan pasokan listrik menjadi kunci pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Ia menambahkan, “Kalau listrik kita banyak, investor akan berbondong-bondong masuk ke Babel. Untuk itu saya 100 persen mendukung PLTN.” Gubernur menjelaskan, biaya listrik menggunakan PLTN jauh lebih murah dibandingkan listrik dari pembangkit lainnya. Hal tersebut telah dikaji secara matang oleh para pakar. Ia mengatakan, “Untuk itu kenapa tidak didukung. Tinggal persoalannya belum menjadi RTRW nasional. KaAjun Brigadir Polisi Dua Rp 1.716.600 Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.770.300 Ajun Brigadir Polisi sekitar Rp 1.825.600 Brigadir Polisi Dua Brigadir Polisi Satu Brigadir Polisi Rp 2.003.300 Rp 2.065.000 Rp 2.130.500 Brigadir Polisi Kepala Rp 2.197.100 Ajun Inspektur Polisi Dua Ajun Inspektur Dua Rp 2.265.800 Rp 2.336.600 Inspektur Polisi Dua Komisaris Polisi Rp 2.604.400 Rp 2.769.800 Rp 2.856.400 Inspektur Polisi Satu Rp 2.685.800 Ajun Komisaris Polisi Ajun Komisaris Polisi Rp 2.945.700 Komisaris Besar Polisi Rp 3.037.700 Brigadir Jenderal Polisir Rp 3.132.700 Inspektur Jenderal Polisi Komisaris Jenderal Polisi Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700 “Biarlah Saya Masuk Kapolri: Tunjangan Naik 60% Penjara Nanti” KORAN BABEL - Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan kembali menceritakan pengalamannya selama menjabat sebagai pejabat publik. Kali ini, Dahlan menuangkan pengalamannya meskipun tidak asanya. sebanyak biMengutip dari www.gardudahlan.com, mantan menteri BUMN itu mengatakan siap masuk penjara. “Saya tidak tahan. Tolong putuskan. Biarlah saya yang masuk penjara nanti,” tulis Dahlan, “Saya tidak tahan. Tolong putuskan. Biarlah saya yang masuk penjara nanti,” Sabtu, 13 Juni 2015. Desakan itu disampaikan Dahlan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Permintaannya itu disampaikan setelah puluhan kali rapat mega proyek gardu induk PLN dibicarakan. “Rakyat sudah lama menunggu,” tulis Dahlan. Hal.2 Jaksa Kumpulkan Kliping Berita Hal.4 Gubernur Mandi Air Limau Hal.5 Beijing Buru Koruptor Kalau sudah begitu, kata Dahlan, Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla biasanya mengelus pundaknya dan berkata. “Jangan ada yang masuk penjara.” Begitulah rapat di pemerintahan itu. Rakyat sebaiknya memang lebih sabar. Pemerintah itu, yang dulu atau pun yang sekarang, pasti ingin berbuat baik. Tapi juga tidak ingin ada yang masuk penjara. Dahlan mengakui, kejadian semacam itu banyak terjadi dalam rapat di pemerintahan. “Rakyat sebaiknya memang lebih sabar. Pemerintah itu, yang dulu atau pun yang sekarang, pasti ingin berbuat baik. Tapi juga tidak ingin ada yang masuk penjara,” ujarnya. Dalan Iskan mulai aktif mencurahkan pengalaman dan pengakuannya melalui situs pribadinya www.gardudahlan.com sejak Jumat 5 Juni lalu. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek gardu induk PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Dahlan diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana proyek 2011-2013 kepada rekanan proyek. Kepala Kejati Jakarta, Adi Toegarisman, menyebut Dahlan ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp1,06 triliun itu. Dalam kasus ini Dahlan, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Dahlan menolak permintaan wawancara oleh media mana pun. Sebab, situs pribadinya ini dianggap sebagai juru bicaranya. (*) KORAN BABEL - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja Polri yang jumlahnya sama dengan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu mencapai 60 persen. “TNI kan tunjangan kinerjanya dinaikkan 54-60 persen. Kita juga mengajukan hal yang sama,” kata Badrodin yang ditemui di kantor Wapres,Jakarta, pekan lalu. Tunjangan kinerja polri, kata Badrodin, saat ini baru sebesar 36 persen sehingga butuh kenaikan. Namun, ia menyerahkan seluruhnya perihal permintaan kenaikan tunjangan tersebut kepada pemerintah. Berdasarkan situs setkab. go.id, Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Maka gaji pokok terendah anggota Polri Bhayangkara Dua sekitar Rp 1.565.200, Bhayangkara Satu sekitar Rp 1.614.100, Bhayangkara Kepala sekitar Rp 1.664.400. Ajun Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 1.716.600 dan Ajun Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 1.770.300 dan Ajun Brigadir Polisi sekitar Rp 1.825.600. Gaji bintara golongan II berpangkat Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 2.003.300, Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 2.065.000, Brigadir Polisi sekitar Rp 2.130.500, Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp 1.197.100, serta Ajun Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.265.800 dan Ajun Inspektur Dua sekitar Rp 2.336.600. Sementara golongan III perwira pertama menerima gaji pokok dengan pangkat Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.604.400, Inspektur Polisi Satu sekitar Rp 2.685.800 dan Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.769.800. Selanjutnya, perwira menengah pangkat Komisaris Polisi sekitar Rp 2.856.400, Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.945.700, Komisaris Besar Polisi sekitar Rp 3.037.700. Selain itu perwira tingberpangkat gi Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok sekitar Rp 3.132.700 dan Inspektur Jenderal Polisi sekitar Pembunuh Angeline Diorder Rp 2 M Diduga Kuat Persengkongkolan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus yang menjadi saksi dalam kasus dugaan penelantaran anak tersebut. Ronny menambahkan, “Berdasarkan KORAN BABEL - Kepolisian Daerah Bali menahan ibu angkat Angeline yakni Margriet Christina Megawe terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie, di Denpasar, Minggu (14/6) menegaskan,”Kami baru bisa menemukan bukti permulaan cukup untuk bisa memeriksa yang bersangkutan (Margriet) sebagai tersangka dengan kasus lain, penelantaran anak.” Margriet (sebelumnya tertulis Margaret) ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama dengan salah satu anaknya yakni Ivonne. Ia bersama sang anak sebelumnya ditangkap di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, pada Minggu dini hari dan langsung dijebloskan ke jeruji besi sekitar pukul 04.35 WITA. keterangan dari tersangka Agus dimana dia diperiksa sebagai saksi berkaitan laporan polisi yang kami terima berkaitan tentang kasus penelantaran anak.” Meski ditetapkan dalam kasus yang berbeda, namun mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada Margriet Selain itu Polda Bali dan Polresta Denpasar kemarin bergerak cepat menangkap terduga pria yang ikut menghabisi Angeline selain Agus. Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dan informasi dari Tim Reaksi Cepat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar. Pria yang diduga sebagai eksekutor Angeline tersebut langsung ditangkap tim buru sergap Polresta Denpasar. Pria berinisial AA yang satu kampung dengan Agus di Sumba, NTT, itu menjalani pemeriksaan di Mapolresta Omar Borkan Al Gala dan Zhao Wei Risiko Terlalu Tampan Terlalu Cantik SI GANTENG Omar Borkan Al Gala dan si Cantik Zhao Wei harus menanggung kediriannya yang terlalu tampan dan terlalu cantik. Akktris Zhao Wei asal Tiongkok tersebut dituntut seorang pria karena dinilai memiliki tatapan mata yang terlalu tajam. Dikutip dari The Guardian, Jumat (12/6/2015) kecantikan Zhao Wei membuat seorang pria mencoba untuk menuntut sang aktris. Alasanya, Wei dianggap menatapnya terlalu Mabes Polri itu menjelaskan bahwa penetapan kepada Margriet tersangka itu berRp 3.230.600. Sedangkan Komisaris Jenderal Polisi sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (bbs/merdk) Rp 3.230.600 Rp 4.835.600 GAJI PKOK POLRI Bhayangkara Dua Rp 1.565.200 Bhayangkara Satu Rp 1.614.100 Bhayangkara Kepala Rp 1.664.400

2 Publizr Home


You need flash player to view this online publication