2

2 Hukum RABU 10 JUNI 2015 Kapolsek Bergulat dengan Mulpade Buron Kasus Pencurian SOLAR ILEGAL -- Aparat Polsek Merawang berhasil mengamankan 162 liter solar ilegal yang diangkut Joni (29) warga Desa Jurung Kecamatan Merawang, Sabtu (6/6) sekira pukul 09.00 WIB. Rencananya solar itu akan dijual oleh Joni ke area tambang timah, namun rencana itu gagal setelah ia ditangkap polisi. (koranbabel/dian f) Joni Angkut Solar Ilegal KORAN BABEL -- Joni (29) warga Desa Jurung Kecamatan Merawang diamankan aparat Polsek Merawang setelah tertangkap membawa solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Sabtu (6/6) sekira ukul 09.00 WIB. Anggota Polsek Merawang menahan mobil Panther berwarna hijua yang dikemudikan Joni (29) lantaran mencurigai muatan yang dibawa oleh mobil tersebut. Setelah dihentikan dan diperiksa ternyata bermuatan sembilan jeriken solar atau 162 liter solar, tiga buah jeriken kosong ukuran 20 liter, tiga buah jerikan kosong ukuran 25 liter, satu buah baskom plastik serta satu buah corong. Ketika ditanya mengenai surat atau dokumen resmi solar tersebut, Joni tidak dapat menunjukkannya. Ketika diintrogasi, Joni mengaku membeli solar tersebut dengan cara mengerit di SPBU Kenanga Sungailiat. Joni bermaksud menyalurkansolar tersebut ke area tambang. Selanjutnya Joni beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merawang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kapolsek Merawang     Selasa (9/6) membenarkan pihaknya telah mengamankan AKP ratusan liter BBM jenis solar tersebut. “Tersangka dan sejumlah barang bukti masih kita amankan di Polsek Merawang untuk penyelidikan lebih lan         ratusan liter BBM jenis solar tersebut rencananya akan di bawa ke Dusun Cengel. “Menurut pengakuan Akin, Solar tersebut ia dapat dari hasil ngerit di SPBU Kenanga Ujung, dan rencananya akan dibawa ke Dusun Cengel Desa     Joni dijerat dengan pasal 55 dan atau 53 huruf b dan d Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang migas.(ian) Mayat Afendi Ditemukan di Rumah Kosong “ Setelah mendapat info, anggota polsek mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Riau Silip untuk memeriksa kondisi mayat. Diperkirakan sudah meninggal selama tiga hari karena kondisi mayat sudah membusuk, untuk penyebab kematian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” KORAN BABEL -- Warga Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, heboh dengan ditemukan sosok mayat laki-laki, Selasa (9/6) sekira pukul 08.00 WIB. Mayat laki-laki yang akhirnya diketahui bernama Afendy (35) warga Desa Deniang tersebut ditemukan membusuk di dalam rumah kosong milik Ali, warga Desa Deniang. Sebelumnya warga sempat mencium bau busuk yang menusuk di sekitar rumah milik Ali. Sehingga beberapa warga berusaha mencari sumber bau. Saat mereka memeriksa rumah Ali, ternyata ditemukan mayat yang sudah membusuk di dalam rumah itu. Selanjutnya anggota piket Polsek Riau Silip mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Riau Silip untuk melakukan visum. Namun pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum sehingga korban langsung diserahkan kepada keluarganya. Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana SIK melalui Kapolsek Riau Silip AKP Samsul Bagja membenarkan penemuan mayat Afendy tersebut. “ Setelah mendapat info, anggota polsek mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Riau Silip untuk memeriksa kondisi mayat. Diperkirakan sudah meninggal selama tiga hari karena kondisi mayat sudah membusuk, untuk penyebab kematian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” tukas AKP Samsul Bagja kepada wartawan, Selasa (9/6).(ian) KORAN BABEL -- Mulyadi alias Mulpade (23) warga Desa Simpang Katis Kecamatan Simpang Katis, Senin (8/6) sekira pukul 16.30 WIB diamankan aparat Polsek Simpang Katis lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian di desanya. Penangkapan bermula saat aparat Polsek Simpang Katis mendapat informasi jika Mulpade berkeliaran di Simpang Katis. Mulpade menjadi salah satu orang yang diburu polisi lantaran diduga terlibat kasus pembobolan rumah warga Desa Simpang Katis pada tahun 2013 lalu. Mengetahui informasi tersebut Kapolsek Simpang Katis AKP Alam Buwono bersama beberapa bawahannya langsung melakukan penggerebekan di rumah Mulpade. Saat penggerebekan, Mulpade berusaha melarikan diri dari rumah. Melihat buruannya berusaha kabur, AKP Alam Buwono dengan sigap mengejar Mulpade dan melumpuhkannya. Namun hal itu tak gampang, ternyata Mulpade melakukan perlawanan sehingga terjadi pergulatan sengit antara kapolsek dengan sang buron, Mulpade. Setelah beberapa menit bergulat, akhirnya AKP Alam Buwono berhasil mengunci Mulpade dan membawanya ke Mapolsek Simpang Katis untuk diperiksa dan dimintai keterangan. “Benar, Mulpade sudah berhasil kita tangkap. Saat ditangkap Mulpade juga ingin melarikan diri, namun kami langsung menangkapnya dengan sigap,” kata AKP Alam Buwono seizin Kapolres Bateng, AKBP Roy Ardhya Candra kepada wartawan, Selasa (9/6). Mulpade diduga sebagai salah satu pelaku pembobolan rumah bersama tiga rekannya tanggal 19 September 2013 lalu. Dua pelaku lainnya yakni Bagong dan Kucing sudah berhasil diringkus sebelumnya. Sedangkan Kocol dan Mulpade berhasil kabur usai melancarkan aksinya. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang dan mencongkel pintu kamar. Para pelaku mengambil uang sekitar Rp 23 juta dan emas sebanyak 70 mata. Sehingga kerugian korban mencapai Rp 41,5 juta,” ungkap AKP Alam Buwono. Saat ini aparat Polsek Simpang Katis masih memburu Kocol, sementara itu Mulpade dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(ron) Pemilik Alat Berat Bakal Dipanggil Paksa Mangkir Saat Akan Diperiksa KORAN BABEL -- Penyidik Polres Bangka Selatan (Basel) mengaku telah melayangkan surat pemanggilan yang ke dua kali terhadap pengusaha alat berat asal Sungailiat berinisial IT. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan lantaran IT mangkir pada pemanggilan pertama. “Hari ini kita layangkan surat panggilan yang ke dua,” kata Kapolres Basel, AKBP Udin Zainuddin kepada wartawan, Senin (8/6). AKBP Udin Zainudin menegaskan, jika satu pekan ke depan pengusaha alat berat tersebut juga tidak memenuhi panggilan penyidik, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa alias dijemput. “Prosedurnya sampai tiga kali surat pemanggilan, kalau tidak juga hadir akan kita lakukan penjemputan paksa, kemungkinan pekan depan lah,” tegas AKBP Udin Zainuddin. Sebelumnya disampaikan kapolres, barang bukti berupa sebuah alat berat beserta sembilan orang pekerja telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Pihaknya juga berjanji akan mempercepat penanganan proses hukum tersebut dan secepat mungkin dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, Selasa (27/5), aparat Polres Basel dan Polsek Toboali mengamankan alat berat yang beroperasi tanpa izin di Tanjung Kubu. Selain mengamankan alat berat dan mesin TI, pihak kepolisian juga mengamankan sembilan orang, diantaranya satu orang pemilik tambang. Mereka adalah Mariyanto alias Bujang Tamek (38) Warga Tikung Yaden Toboali, Sumarno (35) operator PC warga Sungailiat, dan tujuh orang pekerja yakni Darwin, Arif, Istanto, Dul, Yanuar, Mahasar, dan Yusman.(ton) Waspada Peredaran Sabu Dalam Kemasan Roti Dijual di Medan, Sumatera Utara KORAN BABEL -- Jajaran Polresta Medan berhasil meringkus dua pengedar sabu berinisial AC dan AH dengan modus menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan roti. Para tersangka mengaku, sudah menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu selama dua bulan di Kota Medan. Saat ditangkap di kediamannya, Senin (8/6) sore, polisi menemukan 250 gram sabu siap edar beserta satu buah timbangan elektrik. Kedua tersangka menggunakan modus menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemasan roti. Caranya, bungkus roti dibuka dengan silet, kemudian sabu diselipkan di antara roti. Setelah itu, bungkus roti ditutup kembali dengan lakban sehingga tidak terlihat sudah dibuka sebelumnya. Menurut tersangka, dalam menjalankan bisnis haram tersebut, mereka mengantarkan paket sabu ke rumah pembeli yang sebelumnya telah melakukan pemesanan. “Bisa menjual sabu-sabu dua hingga tiga kali dalam sepekan,” ujar salah satu tersangka, AH. Kapolresta Medan, Kombes     gatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. “Dengan adanya berbagai modus peredaran narkotika, maka diminta agar masyarakat melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.(okz)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication