2

2 Hukum RT Nekat Empat Pengedar Narkoba Dibekuk KORAN BABEL -- Direktorat Reserse (Dit-Res) Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu selama 16 yang berlangsung hari, Menumbing mulai dari Kamis (18/6/2015) sampai dengan Jumat (3/7/2015). Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro melalui Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im mengatakan Dit Resnarkoba kini menahan Rt (32) warga Bukit Merapen, Ds (34) warga Simpang Kerabut dan Sf (31) warga Pangkalpinang. Dari ketiganya, aparat sementara menyita barang bukti berupa enam paket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp 3.050.000, satu buah pirex, dua unit timbangan digital, seperangkat bong, empat unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Awalnya Satgas Narkotika Polda Babel membekuk Rt digelarnya 2015 (2/7/2015) Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama di kediamannya, malam, menghilangkan Selasa namun sewaktu ditangkap Rt berusaha barang bukti dengan cara menelan sabu dan kini terpaksa dirawat ke Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) untuk menjalani bantuan medis. melakukan Aparat dan melanjutkan pun pengembangan pencarian terhadap rekan akrab Rt dalam mengedarkan barang haram tersebut, yaitu Ds (34) yang langsung diborgol aparat saat sedang tertidur pulas di rumah. Disini aparat berhasil menemukan lima paket kecil Shabu, uang tunai Rp 3 juta, pirex, dua timbangan digital, bong, tiga buah HP dan sepeda motor untuk menyimpan sabu. Dalam keterangannya, Ds mengakui dirinya baru sebulan menjalani bisnis haram tersebut. Dari hasil penjualan sabu dirinya mampu meraup keuntungan sebesar Rp 300 ribu per paket yang kemudian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta biaya hidup sehari-hari. Sebelumnya, Satgas Narkotika Polda Babel juga berhasil mengamankan Sf dikontrakkannya, Senin (22/6/2015) lalu. Saat digeledah, petugas mengamankan satu paket kecil sabu, HP dan uang tunai Rp 50 ribu. Sekarang ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Status ketiganya sudah tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU (Undang-Undang-red) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar,” tukas AKBP Abdul Mun’im.(jar) Polda Metro Siagakan 6.600 Personel KORAN BABEL -Polda Metro Jaya menggelar Operasi Ketupat Jaya pada 10 sampai 25 Juli 2015. Hal itu sebagai bentuk pengamanan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, sebanyak 6.600 personel kepolisian akan disiagakan untuk melakukan pengamanan jalur arus mudik dan titik-titik rawan kejahatan. “Jumlah personel 6.600. Tapi kalau dinamikanya meningkat akan kami tambahkan,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2015). Menurut dia, jika dinamikanya meningkat di lapangan, pihaknya juga akan mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan TNI. “Kita akan mendapat dukungan, termasuk stakeholder yang lain seperti kalangan masyarakat. Kodam Jaya menyiapkan sembilan SSK,” ungkapnya. Sebelum Operasi Ketupat Jaya dilaksanakan, tambah Tito, Operasi Cipta Kondisi juga dilakukan sejak beberapa waktu lalu. “Meskipun 25 Juli batas Operasi Ketupat, kami akan tetap melakukan operasi rutin. Titik kerawanan itu di jalur arus mudik, pasar-pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, bandara. Nanti dibangun pos pengamanan di sana,” tandasnya.(okz) Komplotan Pemalsu KIR Dibongkar KORAN BABEL -- Polda Metro Jaya mengungkap pemalsuan buku uji kelaikan angkutan umum (KIR) di sebuah rumah di Perumahan Wahana Harapan, Kabupaten Bekasi. Temuan ini semakin menguatkan dugaan, faktor kecelakaan angkutan umum yang terjadi karena tidak laiknya angkutan umum tersebut. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku berinisial AS dan SN, Selasa (16/6) lalu. Sementara 4 orang lainnya yakni MS, MB, GR dan GD masih diburu polisi. “Tersangka AS dan SN ini diberi tugas oleh GR (DPO) untuk melakukan pemalsuan buku KIR,” kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, (3/7/2015). Krishna mengatakan, para pelaku memalsukan buku KIR yang dipesan para pemesan melalui SMS. Data-data kendaraan kemudian dikirim SMS, lalu dituangkan ke dalam buku KIR palsu. “Termasuk Stiker Masa Uji Berkala (SMUB) juga dipalsukan oleh para tersangka. Setelah menjadi SUMB, tersangka AS menyerahkan buku Jakarta, Jumat KIR dan SUMB plus peneng ke tersangka GR,” jelasnya. Untuk satu buah buku KIR palsu, para tersangka mematok harga sebesar Rp 300 ribu. “Kami akan berkoordinasi via dengan pihak Dishub terkait penangkapan ini,” tutupnya. Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya belasan lembar stiker KIR palsu yang sudah jadi, puluhan buku KIR palsu, sejumlah stempel, 1 bundel blanko palsu stiker, 1 bundel surat keterangan angkutan barang, 1 bundel Kartu Izin Usaha yang masih kosong serta sejumlah peralatan komputer. (okz) SABTU 4 JULI 2015 Telan Sabu-sabu Keluarga Prajurit Korem Perangi Narkoba KORAN BABEL -Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Korem 045/Garuda Jaya beserta prajurit dan PNS dari satuan Balak Rem 045/Gaya menerima penyuluhan tentang Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Senin (29/6) di Aula Makorem. Sebanyak 250 orang prajurit dan PNS hadir dalam kegiatan tersebut yang bertemakan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kerja Korem 045/Gaya. Dalam kegiatan tersebut Kepala Staf Korem Letkol Inf Eko Prayitno Mewakili Komandan Korem mengatakan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk mengingatkan prajurit dan PNS Korem 045/Gaya akan bahaya zat ini. “ Dengan sosialisasi ini prajurit akan lebih mengerti lebih detail akan bahaya narkoba ini sehingga hasil dari kegiatan ini bisa dibawa ke masyarakat terlebih-lebih ke keluarga prajurit dan PNS Korem 045/Gaya beserta jajarannya,” kata Kasrem. Sementara dr H Johan Jubri Kepala BNN Kota Pangkalpinang mengatakan sangat berterima kasih atas sosialisasi ini sebab dengan kegiatan ini sudah membantu dan mendukung program BNN. Untuk memberantas narkoba tidak mungkin dengan satu institusi saja butuh kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya. Selanjutnya dr Johan menyampaikan ada empat pilar utama Badan Narkotika Nasional dalam penanganan narkoba yaitu pencegahan, rehabilitasi, pemberantasan dan pemberdayaan. Dari keempat pilar ini Kepala BNN memprioritaskan atau yang terpenting adalah pencegahan dengan membuat paham masyarakat akan narkoba sehinnga bila sudah paham maka mereka akan kebal oleh pengaruh zat tersebut. Kepala BNN memastikan tidak ada jalan lain, kita harus perang melawan narkoba sebab narkoba dapat merusak otak, menghancurkan badan serta merusak mental manusia. “Selain itu Narkoba bisa merusak masa depan bangsa, dapat menularkan penyakit akan serta dapat menghabiskan harta dan yang paling fatal mengakibatkan kematian,” tukasnya.(penrem/*) Empat Pedagang Mercon Resahkan Warga “Ketiga orang itu bernama Farizal Robet warga Desa Belilik, lalu tiga orang lainnya adalah warga Air Itam Pangkalpinang bernama Hendri, Anton dan Asmadi,” KORAN BABEL -- Lantaran dinilai meresahkan warga Desa Belilik Kecamatan Namang dan sekitarnya, empat orang pedagang mercon diamankan Polsek Namang, Kamis (2/7) malam. Kapolres Bangka Tengah AKBP Roy Ardhya Candra melalui Kapolsek Namang Ipda Bobory Niko membenarkan aanya empat pedagang mercon yang diamankan lantaran meresahkan warga. “Kami selaku pelayan dan pengayom masyarakat menindaklanjuti laporan itu, kemudian melakukan penertiban ke sejumlah pedagang petasan di Kecamatan Namang,” Ipda Bobory kepada wartawan, Jumat (3/7). Menurut Ipda Bobory dari hasil penyisiran yang dilakukan Kamis (2/7) malam, pihaknya berhasil mengamankan empat pedagang petasan di Desa Belilik. “Ketiga orang itu bernama Farizal Robet warga Desa Belilik, lalu tiga orang lainnya adalah warga Air Itam Pangkalpinang bernama Hendri, Anton dan Asmadi,” kata Ipda Bobory. Dari empat pedagang mercon tersebut berhasil diamankan ribuan petasan dan saat ini mereka masih dalam tahap pembinaan di Mapolsek Namang. “Kami juga memperdalam kasus ini, sebab percon cabe tidak masuk katagori kembang api karena sifatnya meledak dalam hitungan detik sehingga membahayakan orang-orang sekitar termasuk penggunanya,” tukas Ipda Bobory.(ron)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication