4

4 G VERNMENT SENIN 29 JUNI 2015 Walikota Diminta Ganti Kepala Dinas Lama KORAN BABEL -- Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Michael Pratama, menyoroti kebijakan pemerintah Kota Pangkalpinang dibawah kepemimpinan M Irwanyah. Michael meminta Walikota Pangkalpinang, untuk lebih bijak mengambil keputusan, terutama saat ingin melakukan mutasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Dia menuntut ada beberapa Kepala Dinas yang memang layak diganti. Karena menurutnya, banyak Kepala Dinas (Kadin) yang ‘lembek’ dalam bekerja dan tidak memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan Pemerintahan di bawah Komando Walikota Muda ini. Selain itu, Kadin yang sudah lama menjabat juga dirasakan sangat perlu untuk diganti. “Kalau Irwansyah ingin melakukan mutasi, saran kami maka gantilah Kepala Dinas yang tidak maksimal kerjanya. Selain itu, gantilah Kepala Dinas yang sudah lama bercokol di Dinas itu. Karena butuh Kalau memang kinerja baik, ya mungkin Walikota bisa mempertimbangkan, tetapi kalau belum maksimal kenapa tidak dengan yang lain, yang lebih mampu.” penyegaran,” kata Michael, Minggu (28/6). Politisi Partai Gerindra ini pun memberikan gambaran, jika Walikota melakukan mutasi yang tidak sesuai akan berdampak buruk terhadap roda Pemerintahan. Ia mengatakan, saat ini saja beberapa SKPD dinilai tidak maksimal bekerja. “Seperti Kepala Dinas Kesehatan. Itu kita nilai belum memberikan kinerja yang maksimal. Kinerjanya biasa-biasa saja. Tidak ada terobosannya. Kami rasa butuh penyegaran,” ujar Michael. Selain itu, lanjutnya, SKPD yang sudah cukup lama bercokol juga perlu di-’reffresh’ agar tidak ada kesan Kadin yang ‘mengakar’ di satu Dinas. Jika terlalu lama menjabat Kadin disatu Dinas juga dirasakan tidaklah tepat, sebab banyak Eselon lainnya yang memiliki kemampuan dan keahlian yang tepat sedang menunggu giliran untuk memberikan yang terbaik di Pemkot Pangkalpinang. “Kalau yang cukup lama bercokol itu contohnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Kebersihan dan Kebakaran (DKK). Kalau memang kinerja baik, ya mungkin Walikota bisa mempertimbangkan, tetapi kalau belum maksimal kenapa tidak dengan yang lain, yang lebih mampu,” tegasnya. Kendati demikian, kata pria keturunan Tionghoa ini, kebijakan untuk menganti Kepala SKPD adalah kewenangan dari Walikota. Hanya saja, dikatakannya, kebijakan yang diambil harus selaras dengan Legislatif. “Ya minimal Walikota mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi DPRD, karena kita (Anggota Dewan-red) berperan dalam proses Pemerintahan ini, seperti penganggaran dan pengawasan,” tukasnya. (to) MHTI Babel Kutuk Penindasan Muslim Rohingya PENCARIAN -- Tim Gabungan yang terdiri dari Basarnas Kepulauan Bangka Belitung, pihak perusahaan (PT. Putra Tonggak Samudra, Polres Bangka, Polsek Pemali dan juga Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) Provinsi Kepulauan Babel terus mencari keberadaan korban tenggelam, Suherwin alias Caca (38). Satu pekan sudah pencarian korban dilakukan, namun belum menemui titik terang keberadaan korban. Informasi terbaru mengatakan, bahwa saat ini dikerahkan peralatan tambahan untuk proses pencarian korban. Peristiwa naas yang dialami Caca terjadi pada Minggu (21/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Caca terkubur berikut PC hingga kini masih terjebak di dalam lumpur kedalaman kurang lebih 30 meter. (koranbabel/dianf) Banyak Proyek di Babel Yang Belum Dilaksanakan KORAN BABEL -- Ketua Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Propinsi Kepulauan Babel, Ir Agung Setiawan mengingatkan agar pengerjaan proyek yang seharusnya sudah dikerjakan, harus segera dikerjakan. Sebab kondisi di lapangan terdapat sejumlah pekerjaan proyek, sampai hari ini masih banyak yang belum dilaksanakan. “Kita harapkan pemerintah propinsi Babel, baik daerah kota dan kabupaten, bisa secepatnya melaksanakan lelang. Sebab kita masih punya waktu 5 bulan melaksanakan kegiatan pengerjaan proyek di lapangan dan lelang itu sendiri memakan waktu 45 hari,” ungkap Agung Setiawan ketika ditemui di ruUntuk itu pemerintah harus segera melaksankan pelelangan proyek yang belum dilelangkan, agar pekerjaan proyek sekarang ini dapat berjalan dan tidak bermasalah dikemudian hari.” ang kerjanya, Sabtu (27/6). Ditegaskan Agung, seyogianya lelang proyek pemerintah yang belum dilaksanakan harus segera dilelangkan. Kalau tidak dikhawatirkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang agak sulit tingkat pengerjaannya tidak akan selesai tepat waktu. Karena sebentar lagi akan memasuki musim penghujan di akhir tahun. ”Untuk itu pemerintah harus segera melaksankan pelelangan proyek yang belum dilelangkan, agar pekerjaan proyek sekarang ini dapat berjalan dan tidak bermasalah dikemudian hari,” paparnya. Agung mengimbau agar kontraktor atau penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan pengerjaan proyek pemerintah mampu melaksanakan pengerjaan sesuai dengan apa yang sudah ditawarkan didalam proses pelelangan itu . Kemudian pengawas lapangan juga harus mengawasi sebaik mun    ”Proses pengawasan pengerjaan proyek pemerintah di lapangan saat ini sangat lengkap, dimana kondisi pengawasan sangat ketat dari pengawasan masyarakat sampai pengawasan hukum. Tentunya diminta para pengawas harus benar-benar bekerja dengan maksimal, agar pengerjaan proyek tidak bermasalah,” tukasnya. Agung juga berharap kepada Gubernur Kepulauan Babel selaku pembina jasa kontruksi Bangka Belitung untuk terus melakukan monitoring kegiatan proyek yang dikerjakan, sehingga dapat menekan adanya persoalan-persoalan yang muncul dalam pengerjaan proyek. (tom) Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin KORAN BABEL -- Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (MHTI Babel) menggelar deklarasi dukungan bagi perempuan dan anak-anak Rohingya Myanmar, di Masjid Asahjidin, Kelurahan Gabek II Mitro, Pangkalpinang, Sabtu (26/6). Dalam acara yang bertajuk “Rohingya: di Laut Tanpa Negara atau Bagian dari Khairu Ummah?” MHTI Babel mengutuk penganiayaan yang semakin meningkat, kebijakan represif dan brutal yang dialami oleh Muslim Rohingya di Myanmar dan negara-negara sekitarnya. Ketua DPD I MHTI Babel, Novita Ertiana mengatakan, acara tersebut salah satu rangkaian kampanye internasional yang telah diluncurkan untuk membangun perhatian dunia terhadap penindasan, kekerasan, ekspolitasi dan kebijakan pemerintah represif yang terus memburuk dan menghekami akan melakukan pengumpulan tokoh perempuan untuk menolak berbagai kerjasama yang dilakukan oleh penguasa terhadap rezim diktator Myanmar.” bohkan yang menimpa perempuan dan anak-anak Rohingya. Selain itu, mereka akan memberikan bantuan kemanusiaan. Namun dia menegaskan yang pertama yang bakal mereka berikan adalah memberikan tantangan kepada penguasa untuk memberikan perlindungan, kemanan dan hak warga negara bagi Muslim Rohingya, karena menurutnya tidak mungkin mereka ini dikembalikan ke Myanmar. “Hal kedua, kami akan melakukan pengumpulan tokoh perempuan untuk menolak berbagai kerjasama yang dilakukan oleh penguasa terhadap rezim diktator Myanmar,” ujar Novita. Dalam deklarasi tersebut, para MHTI Babel, menyatakan 5 sikap mereka, diantaranya, yang pertama sebagai perempuan muslim mereka menegaskan bahwa orang-orang beriman adalah satu umat dan harus bersatu dan tidak terpisah dengan garis batas negara bangsa dan jarak. Kedua, kaum muslim diseluruh dunia bersatu, ketiga, mereka mengecam penolakan pemerintah negri-negri muslim untuk melakukan intervensi terhadap pemerintah Myanmar dalam rangka melindungi Rohingya. “Keempat, menolak masyarakat Internasional akan dapat membantu mengatasi krisis ini. Kelima, menegaskan penegakan Khilafah berdasarkan metode kenabian merupakan satu satunya solusi yang sahih bagi berbagai penindasan yang dialami Rohingya dan muslim lainnya diseluruh dunia.” (to) KORAN BABEL – Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Hukum DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan studi banding ke Provinsi Banten, sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyrakat Miskin. “Melanjutkan proses pembahasan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyrakat Miskin, Pansus Bantuan hukum DPRD Basel belum lama ini melakukan study comparative ke Provinsi Banten, karena disana (Banten-red) sudah ditetapkan perda Bantuan Hukum untuk Masyrakat Miskin, “ ujar Ketua Balegda DPRD Basel, Samsir Patholmu’in, pekan lalu. Samsir menerangkan, ada beberapa hal yang dipelajari di biro hukum provinsi Banten yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang pertama penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah Bagian hukum pada sekretariat daerah. “Dengan demikian alokasi anggaran juga akan dialokasikan pada Belanja Langsung pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan pedoman besarnya anggaran berdasarkan perkiraan jumlah kasus hukum yang akan ditangani dalam 1 tahun. Besarnya jumlah anggaran perkasus akan ditentukan berdasarkan Satandar Satuan Harga belanja Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati,” tuturnya. Lanjut Samsir, Penerima Bantuan adalah Masyarakat miskin yang diperkuat dengan dokumen yang menjadi persyaratan kategori Masyarakat miskin. Sedangkan Lembaga bantuan hukum yang bisa diajak kerja sama dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum yang    itasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indoneisa. “Pengawasan dilakukan oleh tim pengawas yang dibentuk oleh pemerintah daerah dengan keputusan Bupati yang akan melakukan pengawasan terhadap pemberi bantuan hukum tersebut dengan melakukan pemantauan terhadap Pemberi bantuan Hukum di tempat berperkara, melaku    proses beracara yang dilaporkan pemberi bantuan hukum    hadap dugaan penyimpangan oleh pemberi Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat,” terangnya. Lebih lanjut Samsir menerangkan, termasuk penyelenggara bantuan hukum juga harus membantu masyarakat miskin yang mempermasalahkan pemerintah kabupaten dengan PTUN tetap harus dibantu sebagaimana isi dari Peraturan Daerah ini. “Dan kami berharap dengan ditetapkannya nanti draft Perda penyelenggaraan Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini akan membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akses hukum yang sama untuk mendapatkan keadilan dari setiap permasalahan hukum yang mereka hadapi,” harapnya. Ia menambahkan, lahirnya Draft Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Basel, merupakan inisiasi oleh Komisi 1 DPRD Bangka Selatan. Dengan didasarkan pada perlunya memberikan perlindungan hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, adanya keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh lembaga Bantuan Hukum agar dapat akses untuk mendapatkan perlakuan hukum atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat miskin. “Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat ( 2 ) Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bahwa perlu disusun peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” pungkas samsir. (ton)

5 Publizr Home


You need flash player to view this online publication