2

2 Hukum SENIN 29 JUNI 2015 Polisi Bongkar Sindikat Ganja Barang Bukti 1,62 Kilogram Ganja Kering KORAN BABEL -- Aparat Polsek Koba berhasil membongkar sindikat pengedar ganja di Koba dan sekitarnya. Bahkan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,62 kilogram ganja kering siap edar. Menurut Kapolsek Koba Iptu Ryan Raja Pratama seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Roy Ardhya Candra, terbongkarnya sindikat pengedar ganja tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya delapan pemuda yang sedang asyik mengisap ganja di Jalan Kampung Sinar Latu Koba, Jumat (26/6) sekitar pukul 21.30 WIB. “Setelah kami lakukan penggerbekan, empat orang berhasil kabur lalu keempat orang pengguna ganja lainnya bernisial AS(20), IH(22), AK(18) dan FA(23) berhasil kita tangkap,” ungkap Iptu Ryan kepada wartawan, Minggu (28/6). Di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah linting ganja, sehelai baju warna hitam, beberapa handphone, korek api serta lima unit sepeda motor. “Kami tidak berhenti di sana saja, berdasarkan keterangan salah satu pengguna ganja menyebutkan ganja yang didapat berasal dari Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang,” imbuh Iptu Ryan. Selanjutnya, Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB, aparat Polsek Koba berusaha memancing FA untuk memesan satu kilogram ganja dengan harga Rp 4 juta kepada Despri (32) warga Pangkalbalam, Pangkalpinang. “Sebelum mengambil ganja seberat satu kilogram tersebut, terlebih dahulu FA mentransfer uangnya ke Despri. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB hari itu juga, FA bersama Despri ditemani rekannya karyawan PT Timah bernama Jarot (31) melakukan transaksi di daerah Selindung Lama, Pangkalpinang,” tutur Iptu Ryan. Ketika transaksi terjadi, aparat Polsek Koba langsung menangkap Despri dan Jarot. Dari tangan keduanya berhasil didapat barang bukti berupak satu paket besar ganja satu kilogram, satu ons paket kecil yang dibungkus mengunakan plastik hitam, 11 paket kecil yang dibungkus kertas koran, dua buah handphone, sejumlah uang serta satu unit sepeda motor. “Saat ini, keenam pelaku penyalahgunaan narkotika sudah kami amankan. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut, sebab dari informasinya mereka dapat dari bandar besar lagi di Pangkalpinang,” imbuh Iptu Ryan. Sementara itu Despri dan Jarto saat ditanyai wartawan, mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Pangkalpinang. “Ganja itu dapat dari Unyil orang Pangkal lah,” kata mereka kompak Despri mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja lantaran sudah dua bulan berhenti kerja di sebuah perusahaan swasta Pangkalpinang. “Saya baru dua bulanan pak kerja gini, saya bingung cari penghasilan dari mana untuk menghidupi keluarga,” ungkap Despri. Despri juga mengaku tidak memakai ganja, namun hanya sebagai penjual. “Kalau ada orang minta bantu saya bantu pesanin, saya hanya perantara pak bukan pengedar ganja. Pengedar besarnya ada pak, yakni Unyil dan salah satu rekannya lagi. Kalau saya pesan, biasa dia antar,” tutur Despri. Hal yang sama juga diakui Jarot. “Saya ikut-ikutan saja, karena saya dengan Despri ini berteman,” tukas Jarot.(ron) Polisi Amankan Miras dan Pasangan Mesum KORAN BABEL -Tim gabungan Polres Bangka dan Satpol PP Bangka, Sabtu (27/6) malam menggelar Operasi Pekat Menumbing 2015 di Karaoke Novilla Sungailiat. Operasi kali ini dipimpin Kabag Ops Polres Bangka Kompol M Ridwan Raja Dewa didampingi Kasat Intel, Kasat Shabara dan Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bangka. Operasi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB mulai dari Terminal Pasar Mambo untuk merazia pedangan yang kerap menjual miras. Saat tiba di Pasar Mambo sejumlah pemilik warung dan pengunjugn langsung melarikan diri. Tim gabungan langsung memeriksa pemuda yang nongkrong di lokasi serta kendaraan di kawasan tersebut. Namun di Pasar Mambo, tim gabungan tidak menemukan miras dan hanya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan. Usai dari Pasar Mambo, tim gabungan langsung menuju Karaoke Novilla. Tiga ruangan di karaoke tersebut diperiksa, begitu juga dengan para pengunjung. Di sini tim gabungan mengamankan sejumlah minuman keras yang dijual tanpa izin. Sebanyak 56 botol minuman keras jenis Bir Bintang serta 15 botol minuman luar negeri langsung diamankan ke Mapolres Bangka. Terakhir tim gabungan bergerak menju Hotel Sejati kawasan Jalan Jenderal Sudriman, Sungailiat. Empat kamar langsung diperiksa dan petugas menemukan satu pasangan mesum bukan suami istri, yakni AF dan FL. Semula keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri, namun saat dimintai identitas, akhirnya mereka mengaku bukan suami istri. Kepada petugas pasangan ini mengaku dalam waktu dekat ini akan menikah,” kami rencananya abis lebaran ni pak nikah, kami g baru malem ni lah nginep di hotel tu, tu g dak ngape- ngape dak pak,” aku AF. Melihat sejumlah awak media yang membawa kamera saat itu, pasangan AF awalnya tak mau keluar kamar hotel lantaran takut difoto. Apapun alasannya keduanya pun terpaksa digiring ke Mapolres Bangka engan menggunakan kendaran milik Polres Bangka, sesampai di Mapolres Bangka keduanya pun disuruh membuat surat pernyataan. Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa mengatakan selain mengamankan puluhan botol miras, saat razia kita juga mengamankan pasangan bukan suami istri yang menginap di salah satu hotel di Sungailiat. “Selain itu kita juga berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang ngamar di hotel, saat ini psangan tersebut kita amankan di Mapolres Bangka untuk dimintai keterangan dan akan kita tindak lanjuti,” tukas Kompol M Ridwan Raja Dewa.(ian) Riski Sembunyi di Dek Rumah Polisi Temukan 17 Paket Sabu KORAN BABEL -- Riski alias Acong, warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang, berusaha kabur dari kejaran aparat Sat Narkoba Polres Pangkalpinang. Namun usahanya gagal lantaran polisi lebih cekatan. Pria yang masih berusia 19 tahun ini, kabur dengan memanjat dinding lalu bersembunyi diatas dek rumahnya dan berusaha kabur melalui loteng, hanya saja usahanya itu sia-sia karena polisi sudah mengepung kediamannya. Acong kepada wartawan mengaku sebelum ditangkap polisi, dirinya memang sedang berada di dalam rumah. Minggu (28/6) sekitar pukul 00.30 WIB, tiba-tiba datang beberapa orang ke kediamannya yang ternyata anggota kepolisian. Mengetahui hal, Acong lantas beraksi. Polisi pun harus bekerja ekstra menangkap pelaku yang memang masuk dalam TO Operasi Menumbing 2015. Pintu serta tralis yang terkunci sedikit menjadi penghalang. Namun setelah digedor berkali-kali adiki Riski pun akhirnya membuka pintu tersebut, sayang polisi tidak melihat Riski lagi. Ternyata pria lulusan SMA ini telah lebih dulu berlari. Tak lama polisi pun berhasil menangkap pelaku, lalu menggeledah seisi rumah dan menemukan 17 paket kecil sabu-sabu siap edar yang disimpan di plastik bekas balsem. “Baru satu bulan menjalani bisnis ini dan sudah mengedarkannya sebanyak enam kali, dapat untung untuk belikan sabu untuk dipakai sendiri. Barang didapat dari Centeng,” kata Riski. Sebelum meringkus Riski, polisi lebih dulu menangkap Richardo alias Yoga (31) warga Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin, Pangkalpinang Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.30. WIB. Dari tangannya polisi menyita dua paket sabu, dua korek api dan satu rokok bungkus. “Keduanya kita tangkap, merupakan hasil informasi dari masyarakat sesuai target dalam operasi pekat,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi, saat gelar kasus di Ruang Anton Sujarwo Mapolres Pangkalpinang, Minggu (28/6). Pengakuan Yoga, berbisnis barang haram itu memang beberapa bulan belakangan ini ia lakukan, motiv ekonomi menjadi pemicu pria pengangguran ini nekat mengedarkan obat setan itu dan tak kurang dari 10 kali dia mengedarkannya di kawasan Pangkalpinang dan sekitarnya. “Dari pengakuan tersangka, harga barang itu bervariasi, Riski dapat barang dari Centeng dan Yoga dapat dari Dede. Mereka ini beli kemudian dijual lagi, untung dari jualan untuk makai. Total dari sabu yang mereka miliki sekitar Rp 6 jutaan,” terang Kompol Raspandi. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Kompol Raspandi yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutarman, menambahkan, dalam kurun waktu enam bulan, kinerja polres Pangkalpinang dalam meringkus pelaku pengedar narkoba cukup sukses. “Sepanjang tahun 2015, sudah 36 kasus dengan 40 tersangka narkoba yang telah kita dapatkan,” tukas Kompol Raspandi.(to) Asyik Berjudi, 5 Nenek Ditangkap KORAN BABEL -- Ada-ada saja yang dilakukan lima orang nenek-nenek warga Kampung Jawa Kelurahan Koba ini, mereka ditangkap polisi saat asyik berjudi. Informasi yang dihimpun wartawan, lokasi perjudian tak jauh dari aliran Sungai Coyan Kampung Jawa. Pada Jumat (26/6) sekitar pukul 14.50 WIB ke lima orang nenek-nenek tersebut bermain judi. Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat, sebelumnya sempat melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap kelima nenek-nenek tersebut. Mereka pun kaget saat digerebek dan tidak bisa melarikan diri. Apalagi polisi menemukan kartu serta sejumlah uang baik di atas maupun di bawah meja. Polisi juga menemukan rekap togel di kertas maupun ponsel. Kapolsek Koba, Iptu Riyan Raja Pratama seizin AKBP Roy Ardhya Candra membenarkan pihaknya telah menangkap lima orang nenek-nenek yang sedang berjudi. “Barang bukti yang kita amankan sejumlah uang dengan total sebesar Rp 6.474.000, satu set kartu domino, tiga unit HP, tiga buku rekapan togel serta barang bukti lainnya,” kata Iptu Riyan kepada wartawan.Kelima nenek tersebut masing-masing Acin(50), Alan(36), Ita(32), Fhung ngiat yung(69) dan Ami(66) yang merupakan warga Kampung Jawa, Kelurahan Koba. “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, hukuman kurungan penjaranya hingga empat tahun,” tukas Iptu Ryan. (ron)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication