4

4 G VERNMENT SABTU 27 JUNI 2015 Aciu Nekat Lanjutkan Bangun Ruko di Malam Hari Sat Pol PP Bangka Angkut 5 Pekerja Ruko Milik Anggota DPRD KORAN BABEL -- Sebanyak 5 orang pekerja serta sejumlah sarana dan peralatan disita Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bangka, Kamis (25/6) malam. Tindakan ini dilakukan karena Pol PP mendapati    ruko di kawasan Pasar Kite, milik Serli Chandra alias Aciu di malam hari, padahal selama ini telah dilarang lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasi ketertiban umum dan ketertiban masyarakat Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Fauzi kepada sejumlah wartawan Jum’at (26/6) siang mengatakan, sebelum mendatangi lokasi pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengerjaan bangunan ruko milik Aciu yang sempat dihentikan kemarin. “Jadi awalnya ada masyarakat yang melapor ke kita tentang aktivitas pembanguna ruko tersebut pada malam hari, setelah kita cek ternyata memang benar, ada sebanyak 5 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitasnya,” terang Fauzi. Fauzi juga menjelaskan, setelah tertangkap tangan mengerjakan bangunan terse“menurut mereka, mereka disuruh salah seorang inisal “D”. Tapi ini akan kita pantau terus, jika masih membandel, kami akan ambil tindakan tegas, karena ini sudah dua kali kita beri tindakan preventif.” but pada malam hari, oleh pihaknya sebanyak 5 orang pekerja yang diketahui asal Wonogiri tersebut dan sejumlah barang bukti berupa peralatan kerja dan kendaraan roa empat langsung digiring ke Markas Satpol PP. “Untuk sarana seperti bor dan kendaraan roda empatnya setelah kita data kita kembalikan ke pemliknya, namun untuk genteng dan atas rabung ruko itu kita amankan. Sebanyak 5 orang pekerja yang kita angkut ke kantor tadi (Kamis-red) malam juga kita suruh buat surat pernyataan supaya tidak membangun ruko tersebut sebelum ada izin resmi, untuk selanjutnya kita akan menyampaikan ke Dinas PU kabupaten Bangka, kita minta bangunan itu disegel, karena tidak memiliki izin,” jelas Fauzi. Fauzi menambahkan, selain melayangkan surat kepada pemilik bangunan, sebelumnya pihaknya juga telah mendatangi pekerja yang membangun ruko tersebut, agar tidak melanjutkan proses pembangunannya lantaran tidak memiliki izin, “Sebelumnya memang kita telah melayangkan surat, terus hari selasa kemarin kita sudah menghentkan juga aktivitas mereka, namun pekerja yang semalam itu bukan orang yang kita imbau pada hari Selasa kemarin, jadi orangnya beda,” lanjutnya. Menurut Fauzi, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan 5 pekerja, bahwa mereka sebelumnya memang telah curiga lantaran diperintahkan untuk melakukan aktivitas tersebut pada malam hari. “Menurut keterangan pekerja, mereka tidak tahu bangunan itu bermasalah. Kata mereka juga, mereka belum dapat upah, setelah selesai baru dapat upah, menurut mereka, mereka disuruh salah seorang inisal “D”. Tapi ini akan kita pantau terus, jika masih membandel, kami akan ambil tindakan tegas, karena ini sudah dua kali kita beri tindakan preventif,” pungkasnya. (ian) Inilah Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2016 KORAN BABEL -- Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 pada Kamis (25/6) . Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Kamis (25/6) disaksikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, bahwa pemerintah mengatur cuti Tanggal bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan produktivitas kerja. Diharapkan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, “Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” ujar Puan. Sementara Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut, “Sanksi disiplin PNS tetap Keterangan berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” kata Yuddy. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal. (*/mur) Jadwal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2016 Hari 1 Januari 2016 Jumat 8 Pebruari 2016 Senin 9 Maret 2016 Rabu 5 Mei 2016 5 Mei 2016 22 Mei 2016 4-5 Juli 2016 6-7 Juli 2016 8 Juli 2016 12 September 2016 Ahad Kamis Kamis Ahad Tahun Baru Masehi 2016 Tahun Baru Imlek 2567 (Monyet Api) Hari Raya Nyepi 1938 25 Maret 2016 Jumat Wafat Yesus Kristus 1 Mei 2016 Hari Buruh Nasional Kenaikan Yesus Kristus Isra Miraj Nabi Muhammad (27 Rajab 1437H) Hari Raya Waisak 2560 Senin-Selasa 17 Agustus 2016 Rabu Senin 2 Oktober 2016 Ahad 12 Desember 2016 Senin 25 Desember 2016 Ahad Sumber: Humas Kemenko PMK/ES    Rabu-Kamis Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437H) Jumat    HUT Republik Indonesia ke-71 Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1437H) Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1438H) Maulid Nabi Muhammad (12 Rabiul Awal 1438H) Hari Raya Natal Berjualan Semaunya, PKL di Pasar Kite Ditertibkan KORAN BABEL -Dampak dari PKL yang berada dilokasi Pasar Kite Sungailiat, yang berdagang tanpa mengindahkan aturan dan menempatkan dagangannya seenaknya sendiri, membuat kondisi pasar menjadi semrawut, sehingga mengurangi suasana kenyamanan di pasar. Untuk itu para PKL yang ada di Pasar Kite, diingatkan segera mengatur dagangan sesuai dengan lapak yang sudah disediakan oleh pemerintah. Hal itu diungkapkan Kasi Tibum Tramas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Bangka, Akhmad Fauzi, ketika ditemui sejumlah wartawan di lokasi Pasar Kite, Kamis (25/6). Dijelaskannya setelah dilakukan pemantauan dan penertiban saat bulan puasa, ditemukan sejumlah lapak pedagang Kaki Lima (PKL) yang dijajakan bukan pada tempatnya. Disamping tidak mengantongi surat izin, para PKL juga menambah area lapak sendiri dalam menggelar dagangannya di lorong-lorong pintu masuk pasar serta lokasi lainnya. ”Dampaknya lorong pintu masuk ke pasar jadi sempit dan membuat susah pembeli yang mau masuk ke pasar. Tentunya hal yang dilakukan pedagang kaki lima itu jelas menyalahi aturan, maka kita tertibkan,” ujarnya. Menurut Fauzi, PKL yang ada di lokasi Pasar Kite tempat berdagangnya sudah disediakan oleh pemerintah. Namun, PKL berkilah bahwa lapak tersebut sempit, ”Dengan sikap PKL seperti itu, tentunya kita tetap akan sikapi dengan tegas dan kalau memang tidak mau mengindahkan aturan, jangan berdagang di tempat tersebut,” tegasnya. Ditambahkannya , jajaran Satpol PP melakukan penertiban sesuai dengan permintaan Disperindag melalui Bupati Bangka, yang memerintahkan untuk melakukan penertiban di pasar, ”Tentunya pasar merupakan asset pemerintah yang harus dijaga dan itu memang menjadi tugas Satpol PP. Kalau para PKL masih tetap membandel tidak mau mengikuti aturan, akan kita tindak tegas dan kita akan turun lagi bersama tim gabungan,” paparnya. Masih dikatakan Fauzi, bahwa tim terpadu kali ini bersama dinas terkait, tidak hanya sebatas tim terpadu selama bulan puasa saja, namun tim ini akan berkelanjutan, sehingga akan terus menjaga di pasar, ”Makanya kita mengusulkan Pos Tim terpadu di pasar Kite,” pungkasnya. (tom) KORAN BABEL -- Dinas Pendidikan mengimbau anakanak dari kalangan masyarakat kurang mampu tidak malu untuk mengenyam pendidikan seperti anak umum lainnya. Kepala Bidang (Kabid) pendidikan menengah (dikmen) Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Paisal,M.Pd mengatakan solusi agar anak-anak kurang mampu terus mendapatkan haknya. Pihak Dindik Bateng berupaya mem meminta bantuan anggaran beasiswa bersumber dari APBN ataupun APBD Provinsi Babel melalui Program Indonesia Pintar (PIP), “Anak-anak yang masuk dalam PIP, biasanya akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP inilah menjadi dasar pemberian beasiswa kepada siswa, sehingga siswa tersebut tugasnya hanya mengenyam pendidikan dari sekolah     Warga Kurang Mampu Jangan Malu Sekolah “Jangan takut atau malu untuk mengeyam pendidikan, silakan laporkan ke sekolah dan dinas pendidikan kalau kita memang orang kurang mampu sesuai realitas.” baar sekolah,” katanya Jum’at (26/6) kemarin. Untuk mendapati KIP, para orang tua tetap mendaftarkan anaknya kesekolah-sekolah terdekat. Jika memang kurang mampu, maka pihak desa/kelurahan akan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Oleh pihak sekolah, siswa kurang mampu akan dimasukan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Selanjutnya, kamilah yang mengusulkan mereka ke Pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Babel untuk mendapatkan beasiswa melalui PIP. Biasanya beasiswa bisa bersumber dari APBD dan sebagian dari APBD Provinsi Babel, uang akan masuk langsung ke rekening penerima. Untuk nominal kurang tahu angka persisnya berapa, karena baru pertama kali dilakukan tahun ini. Uang ini akan dimanfaatkan membeli pakaian seragam hingga peralatan sekolah siswa,” katanya. PIP ini merupakan program Presiden Jokowi yang baru pertama kali dilakukan oleh pemerintah RI, “Jangan takut atau malu untuk mengeyam pendidikan, silakan laporkan ke sekolah dan dinas pendidikan kalau kita memang orang kurang mampu sesuai realitas,” imbuhnya. Mengenai biaya masuk sekolah, Faisal menegaskan semua sudah dianggarkan dalam Biaya Operasional Sekolah (BOS). Masing-masing siswa ditanggung sesuai jenjang pendidikan, siswa SD sebesar Rp.800 ribu/orang, SMP sebesar Rp.1 juta/orang dan SMA sebesar Rp.1,2 juta/orang. “Fungsi BOS memang salah satunya sebagai biaya masuk para siswa. Semua kegiatan operasional sudah dianggarkan oleh pemerintah tidak boleh memungutnya ke siswa,” ungkapnya. Mengenai pembelian seragam sekolah, ujar Paisal, hal ini bukan lagi kegiatan operasional melainkan personal. Bisa saja sumbernya dari swadaya atau sumbangan komite sekolah, “Karena kalau sifatnya personal, hal ini memang kewajiban dari para orang tua memenuhi kebutuhan anaknya bukan kewajiban pemerintah lagi,” pungkasnya. (ron)

5 Publizr Home


You need flash player to view this online publication