2

2 Hukum RABU 15 JULI 2015 12 Oknum Polisi Tertangkap Pungli KORAN BABEL -- Satgas VIII Polri Bersih Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua belas oknum Polri dan satu oknum PHL (Pegawai Harian Lepas) yang melakukan penyimpangan saat bertugas di Lingkungan Polda Babel. Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Abdul Mun’im menjelaskan, mereka ini terkena OTT sejak Satgas VIII ini dibentuk pada 15 Mei 2015 hingga 12 Juli 2015. “Kedua belas oknum ini dilakukan penangkapan tangan sejak Satgas VIII dibentuk,” terang Abdul kepada wartawan, Rabu (14/07). Menurut Abdul, pelanggaran yang mereka lakukan berupa pungli, calo SIM dan pengawalan mobil tronton dengan imbalan. “Satgas ini dibentuk dalam rangka Implementasi Program 100 Hari Kapolri. Untuk di Babel penanggung pimpinan atau penanggung jawabnya Irwasda Polda Babel yakni Kombes Pol Drs Mustofa,” kata Abdul. Sedangkan sasaran dari Satgas VIII ini melaksanakan      calo pada rekruitmen dan pelayanan Polri, sehingga Polda Babel dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Lebih lanjut Abdul mengungkapkan, kedua belas oknum Polri tersebut berasal dari Sat PJR Dit Lantas Polda Babel, Sat Sabhara Polres Bangka Tengah, Polsek Namang Polres Bangka Tengah, Polsek Tamansari Polres Pangkalpinang dan PHL Satpas Polres Pangkalpinang. “Oknum yang telah melakukan penyimpangan tersebut, akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh Ankum masing-masing serta akan dilakukan peringatan keras terhadap oknum tersebut supaya tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merusak citra Polri,” jelas Abdul. Ia juga mengimbau, kepada masyarakat untuk mengurusi sesuatu kepada Polri jangan menggunakan jasa calo. “Kami imbau kepada masyarakat untuk mengurusi sesuatu sesuai dengan prosedur,” tukasnya. Oknum- oknum anggota Yamin Catut BNN Tes Urine Sopir Bus KORAN BABEL -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Babel dan Kota Pangkalpinang bersama Polres Pangkalpinang melakukan tes urine secara mendadak ke sejumlah sopir bus di Terminal Kota Pangkalpinang, Senin (13/7). Giat jelang lebaran ini dilakuan petugas di empat lokasi terminal, yakni Terminal Selindung, Terminal Keramat, Terminal Girimaya dan juga Pelabuhan Pangkalbalam. Tercatat ada 33 orang yang terdiri dari sopir bus beserta kerneknya dilakukan pemeriksaan urine untuk mengatahui apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak. Dari hasil tes urine, petugas tidak mendapati satupun sopir maupun krenek yang menggunakan narkoba. Tes narkoba tersebut, kata Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNP Babel, AKBP Ikhlas, dilakukan guna memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat, khususnya pengguna jasa angkut. BNN ingin para sopir angkot dan Bus tidak terlibat narkoba, guna menghindari kecelakaan saat mengemudi. “Tujuan kita melindungi masyarakat, yang mau mudik. Biar nyaman. Kita ingin pastikan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Ikhlas. AKBP Ikhlas mengaku, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati semua sopir dan kernek negatif menggunakan narkoba. “Belum ada (positif narkoba,-red) kalau ada kita bawa ke kantor. Kita telusuri keterkaitannya, bisa pidana kalau memang pengedar,” jelasnya. Sementara, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Johan Japri mengatakan tes akan langsung dapat dilihat hasilnya kurang lebih 10 menit. Alat pemeriksaan urine tersebut menurutnya dapat juga mendeteksi kecanduan obat kimia lainnya. “Empat sampai sepuluh menit bisa langsung kita ketahui. Dari hasil tes urine tidak ada yang menggunakan, termasuk obat lain pun terdeteksi,” ujarnya. Pihaknya, lanjut Johan juga akan menggelar kegiatan serupa setelah lebaran selesai. Arus mudik dan arus balik tetap menjadi prioritas. “Ini rutin, tiap tahun disamping itu kita laksanakan kegiatan sosialisasi dan lainnya,” tukas Johan.(to) Nama Kapolsek Lubuk Modus Rental Alat Berat KORAN BABEL -- Ashabul Yamin (34) warga Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, Jumat (10/7) diamankan aparat Polsek Lubuk Besar, Bangka Tengah lantaran diduga mencatut nama Kapolsek Lubuk Besar untuk usaha rental arat berat. Tak hanya itu saja untuk memperlancar aksinya Yamin juga mencatut nama Kapolres Bangka Tengah serta Induk Koperasi Polri (Inkopol). Aksi penipuan dengan mencatut beberapa nama institusi Polri ini bermula ketika Yamin menawarkan jasa rental alat berat kepada Asun (32) warga Desa Terubus Kecamatan Lubuk Besar pada tanggal 24 Mei lalu. Agar Asun yakin, maka Yamin menjual nama Kapolsek Lubuk Besar, Kapolres Bangka Tengah dan “Pelaku mengakui bahwa dialah yang menawarkan jasa rental PC beroperasi di Lubuk Besar,”    as alat berat tersebut. Asun yang percaya langsung menerima rental alat berat tersebut, ia berencana akan merental selama 30 jam kemudian memberikan uang sebesar Rp 30 juta pada tanggal 24 Mei 2015 tersebut lalu Rp 5 juta lagi pada tanggal 6 Juli 2015. Setelah uang itu diberikan, kemudian Asun bertanya kepada Yamin kapan    Namun Yamin selaku berkilah dan mengulur-ngulur waktu seraya mengatakan masih berkoordinasi dengan tiga institusi Polri yang dimaksud. Lantaran merasa dipermainkan dan ditipu, Asun melaporkan Yamin ke Mapolsek Lubuk Besar, Senin (6/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Menilai Asun mudah dibohongi, Yamin nekat datang ke rumah Asun untuk meminta sejumlah uang sebagai biaya kekurangan rental alat berat, Jumat (10/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun sebelum Yamin tiba, Asun sudah terlebih dahulu menghubungi polisi, sehingga sekitar pukul 10.00 WIB, Yamin langsung ditangkap. Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Yandri C Akip seizin Kapolres Bateng, AKBP Roy Ardhya Candra membenarkan Yamin sudah berhasil ditangkap. “Pelaku mengakui bahwa dialah yang menawarkan jasa rental PC beroperasi di Lubuk Besar,” kata Ipda Yandri kepada wartawan, Selasa (14/7). Menurut Ipda Yandri, Yamin akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tuntutan hukuman penjara hingga lima tahun. “Terkait penjualan nama Polsek Lubuk Besar, Polres Bangka Tengah dan Inkopol, kami menegaskan hal-hal bersifat illegal tersebut, kami tidak pernah mengizinkan ataupun mengkondisikan hingga pembekingan di belakang layar. “Apa yang dikatakan Yamin itu tidak benar, dia hanya mengada-ada untuk menipu orang. Makanya kami tangkap, biar tidak ada lagi warga lainnya ditipu oleh pelaku ini,” tegas Ipda Yandri.(ron) Belasan Remaja Diamankan Saat Pesta Miras KORAN BABEL -- Belasan remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) di seputaran Desa Lubuk Besar, Senin (13/7) malam berhasil diamankan tim gabungan, Polsek Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar dan Satpol PP Bangka Tengah. Menurut Kasatpol PP Bangka Tengah Zulpadli, razia gabungan digelar setelah pihaknya banyak mendapat laporan dari masyarakat yang resah lantaran ulah para remaja yang sering pesta miras dan bermain mercon. “Jadi menindaklanjuti keresahan warga itu, maka bersama pihak terkait digelarlah razia gabungan di sejumlah titik rawan pesta miras hingga penjual petasan di pasar malam Desa Lubuk Besar pada Senin (13/7) malam,” ujar Zulpadli kepada wartawan, Selasa (14/7) Lebih lanjut Zulpadli mengatakan dari hasil razia tersebut diamankan dua batang mercon panjng, 10 batang mercon sedang, 10 kotak petasan kecil. Sedangkan untuk miras diamankan dari Toko Mbak Mami Desa Lubuk Pabrik yakni 24 kaleng bir putih, sementara di seputaran Air Kelubi Desa “...kita mengimbau, agar jangan berpesta miras ataupun meletupkan petasan karena membahayakan..” Lubuk Besar ditemukan sisa arak setengah liter dari belasan pemuda yang lagi pesta miras yakni Bela (17), Rian (16), Indra (15), Nanda (17), Sunir (15). Riyan (23), Adi (19), Linuk (20), Edi (21), Yudi (23), Sono (30) dan Supri (21). “Sesuai dengan Perda Kabupaten Bateng nomor 46 pasal 16 tahun 2011 tentang ketertiban umun, serta Perda nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol. Maka kita mengimbau, agar jangan berpesta miras ataupun meletupkan petasan karena membahayakan dan meresahkan karena yang demikian berentangan dengan norma, etika serta Perda Bateng yang ada,” tegas Zulpadli. Sementara Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Yandri C Akib SH seizin Kapolres Bateng AKBP Roy Ardhya Candra SIK membenarkan jika dalam razia gabungan telah diamankan sejumlah barang bukti mulai dari miras, petasan, hingga para pemuda yang kedapatan tengah berpesta miras di seputaran Air Kelubi Lubuk Besar. “Kesemua barang bukti kami diamankan di Mapolsek Lubuk Besar, sementara para pemuda yang berpesta miras pun kami bina dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa,” tukas Ipda Yandri.(ron) Polri yang terkena OTT tersebut di antaranya, Brigadir HM dari Sat PJR Dit Lantas Polda Kepulauan Babel, Briptu M dari Sat PJR Dit Lantas Polda Babel, Brigadir TH dari Sat Sabhara Res Bangka Tengah, Brigadir RI dari Sat Sabhara Res Bangka Tengah, Brigadir MR dari Polsek Namang Res Bangka Tengah, Brigadir MW dari Polsek Namang Res Bangka Tengah, Brigadir SW dari Polsek Namang Res Bangka Tengah, Briptu CS dari Polsek Namang Res Bangka Tengah, Briptu C dari Polsek Namang Res Bangka Tengah, Bripka I dari Res Pangkalpinang, Aipda A dari Polsek Taman Sari Res Pangkalpinang dan Bripka DS dari Polsek Taman Sari Res Pangkalpinang serta satu orang masyarakat Inisial M.(jar)

3 Publizr Home


You need flash player to view this online publication