3

G VERNMENT 3 JUMA 10 JULI 2015 T UU Pilkada Dinilai Diskriminatif KORAN BABEL -- Dikabulkannya uji materi (yudicial riview) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 7(S) dan 7(R) Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinilai merugikan Anggota Dewan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah. Bahkan, UU tersebut dinilai berlaku diskriminatif. Dalam pasal 7(S) dan 7(R) Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan, bahwa Anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dan maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pada saat ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri dari Anggota DPRD. “Hasil uji materi ini tentu mementahkan hasil kebijakan partai politik maupun koalisi partai yang sudah merekomendasikan siapa yang akan diusung,” Kata Anggota DPRD Basel, Samsir, Kamis (9/7) kemarin. Menurut Politisi PKS ini, hampir 90 persen calon yang diusung parpol dalam pemilukada 2015 berasal dari Anggota DPRD yang masih aktif. Dengan demikian Ia mengatakan, kondisi ini akan membuat calon yang berasal dari anggota DPRD aktif KORAN BABEL -- Bupati Bangka Tengah (Bateng), H. Erzaldi Rosman,SE,MM menyerahkan bonus kepada atlit dan pelatih yang telah berhasil meraih mendali dan mengharumkan nama Bangka Tengah di ajang Kejuaraan Pelajar Daerah (KEJURDA) VII tingkat Provinsi Bangka Belitung tahun 2015. Di ajang kejurda ini Kabupaten Bangka Tengah berhasil menjadi juara II dari 7 kabupaten/kota yang ada di Bangka  Jumlah penerima bonus atlit kejurda VII 2015 di tingkat provinsi yang dilaksanakan di Sungailiat beberapa waktu yang lalu sebanyak 44 orang. Pada Kejurda VII ini Bateng meraih juara II dengan perolehan 18 emas, perak 10, 15 perunggu. “Saya sangat bangga dengan prestasi yang diperoleh Bangka Ten     apakah mempunyai peluang atau tidak untuk menang. “Dan kami secara pribadi sejak awal sudah memprediksi bahwa uji materi ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena memang pasal ini mengandung unsur driskriminatif tidak memberlakukan semua orang sama di mata hukum,” sesal Samsir seraya mengatakan bahwa dirinya dari awal memang tidak gah di ajang Kejurda VII ini dan saya memberikan apresiasi yang tinggi atas segala usaha dan upaya para atlit dan pelatih untuk sampai Bangka Tengah menjadi juara II tingkat provinsi,” Kata Erzaldi, Kamis (9/7) di ruang rapat Bupati. “Saya meminta kepada para atlit dan pelatih yang menerima bonus dari Kabupaten Bangka Tengah untuk banyak-banyak bersyukur dan jangan melihat dari jumlah bonus yang diterima. Kalau kita bersyukur dengan apa yang kita dapatkan insy Allah rezeki yang ada sekarang akan ditambah oleh Allah SWT dengan cara yang tidak kita duga-duga,” ujar Erzaldi. Selain itu Bupati juga mengingatkan agar selalu menyimpan setiap piagam yang diterima, “Piagam penghargaan dibidang olahraga     Menurut Samsir, ada tiga faktor yang menentukan sesorang untuk bisa bertarung dalam pilkada, yaitu memiliki dukungan parpol, memiliki basis massa dan memiliki    “Finansial ini bukan saja berhubungan dengan biaya untuk ikut proses pilkada     kalah dalam proses pilkada tersebut,” ujarnya. (ton) Erzaldi Bagikan Bonus Atlit Hingga Rp133 Juta yang kalian terima saat ini dan sebelum-sebelumnya tolong disimpan dan jangan dibuang karena akan berguna untuk mendapatkan beasiswa berprestasi dari Bangka Tengah dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim seleksi penerima beasiswa tersebut,” kata Erzaldi. Sementara, Kepala Disbudparpora Bateng, Zaidi mengatakan total bonus yang diberikan kepada 44 orang tersebut kurang lebih sebesar Rp.133 juta. Masing-masing mereka mendapatkan Rp.2 juta bagi peraih mendali emas, Rp.1,25 juta peraih perak dan Rp.750 ribu peraih perunggu, “Bonus merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Pemkab Bateng kepada pelatih dan atlit, diharapkan kedepannya lebih giat lagi dalam menorehkan prestasi,” pungkasnya. (ron)

4 Publizr Home


You need flash player to view this online publication