9

P LHUKAM RABU 1 JULI 2015 9 SIDANG UJI MATERI DI MK       RINGKASAN RISALAH Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (”RUPST Kedua”) Tahun Buku 2014 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (”RUPSLB Kedua”) PT TRUBA ALAM MANUNGGAL ENGINEERING Tbk Direksi PT TRUBA ALAM MANUNGGAL ENGINEERING Tbk, dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan: I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (”RUPST Kedua”) yaitu: A. Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2015 Waktu : Pukul 10:17 WIB Tempat : Hotel Century, Ruang Atanaya Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta-Senayan Mata Acara RUPST: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2014 serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Persetujuan untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2015 (apabila diperlukan), serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya. 3. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015. B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat RUPST: Direksi : Direktur : HADISUNARDI OSCAR; Direktur : HAPOSAN SAMOSIR PAKPAHAN;        Dewan Komisaris : Komisaris Utama : SISWANTO;      C. RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 7.144.637.376 saham atau mewakili 45,22% dari 15.799.456.267 saham yang dikeluarkan Perseroan. D. Dalam RUPST diberikan kesempatan untuk tanya jawab terkait Mata Acara Rapat.              F. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.       Acara Pertama Kedua Ketiga Abstain 10.000.000 10.000.000 10.000.000 Tidak Setuju 3.264.500 3.264.500 3.264.500 Setuju 7.131.372.876 7.131.372.876 7.131.372.876 Total Setuju 7.141.372.876 7.141.372.876 7.141.372.876 H. Hasil Keputusan RUPST: Agenda Rapat Pertama : 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2014 (dua ribu empat belas), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Serta menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2014 (dua ribu empat belas), yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan berdasarkan laporannya tanggal 12 (dua belas) Mei 2015 (dua ribu lima belas) nomor 596/5-T013/FXP-1/12.14 dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi untuk tugas pengurus dan Dewan Komisaris untuk tugas pengawasannya sejauh tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tercatat dalam Laporan Tahunan atau buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2014 (dua ribu empat belas). Agenda Rapat Kedua : Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam-LK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2015 (dua ribu lima belas) beserta honorarium yang diberikan. Agenda Rapat Ketiga : Memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015 (dua ribu lima belas). II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (”RUPSLB kedua”) yaitu: A. Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2015 Waktu Tempat : Pukul 10:45 WIB : Hotel Century, Ruang Atanaya Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta-Senayan Mata Acara RUPSLB: 1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (pasal 9,10,11) sehubungan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka. 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (pasal 12,13,14,15,16,17) sehubungan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                        Direksi : Direktur Direktur : HADISUNARDI OSCAR; : HAPOSAN SAMOSIR PAKPAHAN;       Dewan Komisaris : Komisaris Utama : SISWANTO;      C. RUPSLB Kedua dihadiri dan terwakili sebanyak 7.145.227.376 saham atau mewakili 45,22% dari 15.799.456.267 saham yang dikeluarkan Perseroan. Karena kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Rapat tidak terpenuhi maka dengan demikian Rapat tidak dapat mengambil keputusankeputusan yang sah dan mengikat. Jakarta, 1 Juli 2015 PT TRUBA ALAM MANUNGGAL ENGINEERING Tbk. Direksi

10 Publizr Home


You need flash player to view this online publication