5

INTERNATI NAL 5 RABU 1 JULI 2015 PT CAKRA MINERAL Tbk. (“Perseroan”) PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015, Pukul 10.30 WIB di Ruang Jasper – Redtop Hotel, Jl. Pecenongan No.72 Jakarta Pusat, memuat hal-hal sebagai berikut : 1. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan : Bapak Argo Trinandityo Bapak Dexter Sjarif Putra : Direktur : Direktur 2. Mata Acara Rapat : a. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tigapuluh satu desember duaribu empatbelas (31-12-2014), serta pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk didalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Perseroan yang berakhir pada tanggal tigapuluh satu desember duaribu empatbelas (30-12-2014). b. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk Penunjukan Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal tigapuluh satu desember duaribu limabelas (31-12-2015) dan menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen Tersebut dan persyaratan lain penunjukannya. c. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 3. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 12 Juni 2015 dan daftar hadir para pemegang saham dan/atau kuasanya, Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak 4.690.501.036 saham atau mewakili 91,86 % suara dari total 5.106.021.090 saham yang telah dikeluarkan dan ditempatkan Perseroan. 4. Mekanisme Pengambilan Keputusan a. Keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran. b. Dalam hal terdapat pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih tidak mengeluarkan suara (blanko) dalam rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. 5. Keputusan Rapat a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 termasuk laporan Direksi Perseroan, Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo dan Rekan sebagaimana dimuat dalam Laporannya tanggal 29 April 2015 No. KNT&R-C-29.04.2015/02 dengan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (   ) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sepanjang tindakantindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. b. Memberi wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal tigapuluh satu Desember duaribu limabelas (31-12-2015), dan sekaligus memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratanpersyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. c. Menyetujui Perseroan untuk merubah Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yaitu No.32/POJK.04/2014 mengenai Rencana dan Penyenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. d. Memberikan persetujuan, wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan Rapat tersebut tanpa ada dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, manandatangani atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris. Didalam penyelenggaraan masing-masing mata acara rapat, telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan atau mengeluarkan pendapat. Sepanjang mata acara tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau mengeluarkan pendapat. Jakarta, 01 Juli 2015 PT Cakra Mineral Tbk. Direksi

6 Publizr Home


You need flash player to view this online publication